Kamis, 16 April 2015

(Ngaji of the Day) Dipaksa Menikah Karena Tertangkap Basah



Dipaksa Menikah Karena Tertangkap Basah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustadz yang kami hormati. Kami ingin mengajukan pertanyaan terkait dengan pernikahan yang dipaksakan. Kasusnya adalah setelah lebaran dua hari di kampung kami terjadi peristiwa penggrebegan seseorang laki-laki tetangga desa ketahuan sedang berduaan dengan seorang janda beranak satu di rumah si janda sampai malam.

Kami pun kemudian rame-rame menggrebegnya kemudian memukilinya. Selanjutnya memaksa dia supaya menikahi si janda tersebut. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum pernikahan yang dipaksakan, karena dia dicurigai telah berbuat senonoh dengan si janda tersebut? Terimakasih atas penjelasannya. Wassalam.

Hadik, Purwokerto

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Fenomena ‘penggrebegan’ warga terhadap pasangan yang ketahuan melakukan tindakan mesum, lebih-lebih jika pihak lelaki sudah punya istri atau sebaliknya, seperti yang diceritakan di atas memang sering terjadi. Biasanya alasan yang digunakan warga sudah merasa resah dan mereka berdua dianggap mengotori lingkungan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa prinsip dasar dalam akad adalah ‘an taradlin atau adanya kerelaan di antara kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya adalah akad nikah. Karena itu dalam pandangan madzhab Syafii, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi calon suami. Salah satunya adalah adanya kemauan dari dirinya (mukhtar) dan tidak dipaksa. Hal ini berarti pernikahan orang yang dipaksa adalah tidak sah. Tetapi jika pemaksaan tersebut didasari oleh alasan yang benar maka pernikahan tersebut dianggap sah.  Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Ibrahim al-Baijuri:

وَشُرُوطُ الزَّوْجِ كَوْنُهُ حَلَالًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مَحْرَمٍ وَلَوْ بِوَكِيلِهِ وَكَوْنُهُ مُخْتَارًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ بِغَيْرِ حَقٍّ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ مُكْرَهًا بِحَقٍّ وَلَوْ أُكْرِهَ عَلَى نِكَاحِ مَنْ طَلَّقَهَا طَلَاقًا بَائِنًا بِدُونِ الثَّلَاثِ وَهِيَ مَظْلُومَةٌ فِى الْقَسَمِ فَإِنَّهُ يَصِحُّ (إبراهيم البيجوري، حاشية الشيخ إبراهيم البيجوري، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الثانية، 1420هـ/1999م، ج، 2، ص. 188(

“Syarat-syarat seorang suami adalah harus halal, maka tidak sah pernikahan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi) meskipun dengan wakilnya, harus dalam keadaan bisa memilih atau dengan kemauan sendiri (mukhtar) maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa dengan tanpa alasan yang benar (haq) berbeda jika dipaksa karena ada alasan yang benar.  Seperti jika ia dipaksa untuk menikahi kembali istrinya yang ia talak dengan talak bain yang bukan talak tiga (bain shugra) sedang si isteri tersebut dizalimi oleh dia dalam hal gilirannya, maka pemaksaan itu sah” (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz, 2, h. 188).

Jika kita mengikuti pandangan di atas maka tindakan yang dilakukan warga dengan memaksa dengan ancaman kekerasan kepada pihak lelaki untuk menikahi perempuan tersebut tidak bisa dibenarkan. Namun jika ternyata ada indikasi yang akan menikahi itu memiliki hak-hak memilih atau atas kemauan dan kerelaan maka pernikahan tersebut sah.

Memang apa yang dilakukan mereka berdua jelas tidak bisa diterima. Sebab, dalam pandangan Islam berduaan (laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya) adalah tidak dibenarkan. Namun tindakan main hakim sendiri dengan berame-rame memukuli si lelaki tersebut dan memaksa untuk menikahi si janda juga tidak dengan serta merta dapat dibenarkan. Karena melanggar prinsip kerelaan dari kedua belah pihak.

Senada dengan hal di atas adalah apa yang telah diputuskan Nahdlatu Ulama sendiri  pada Muktamar ke-10 di Surakarta tanggal 10 Muharram 1354 H/April 1935 M tentang tentang nikah yang dipaksa polisi karena berbuat zina. Status hukum kasus ini adalah tidak sah, apabila pemaksaannya memenuhi syarat, menurut ahli fiqh, atau diperintah hakim.

Argumentasi yang melatar-belakangi keputusan Muktamar tersebut adalah syarat sahya nikah harus dengan kemauan si calon suami. Salah satu rujukan yang diajukan untuk mendukung keputusan ini adalah keterangan yang terdapat dalam kitab Tanwir al-Qulub:

وَأَنْ يَكُونَ مُخْتَارًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

“Dan si calon suami harus dalam keadaan bisa memilih. Maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa”. (Untuk lebih jelasnya lihat Ahkam al-Fuqaha` fi Muqarrati Mu’tamarati Nahdlatil ‘Ulama`, Indonesia-Lajnah Ta’lif Wan Nasyr-Khalista, 2011 M, h. 170).

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Saran kami, jangan menyelesaikan segala persoalan dengan cara-cara kekerasan, jangan suka main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga sama dengan melanggar hukum itu sendiri.  Semoga membawa manfaat. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar