Senin, 20 April 2015

(Ngaji of the Day) Jual-Beli Hewan Peliharaan



Jual-Beli Hewan Peliharaan

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, terimakasih sebelumnya. Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya jual-beli hewan hias? Karena saya pernah mendengar jual kucing anggora itu haram. Wassalam

Muhammad Masruhin, Jember

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.  Pada dasarnya jual-beli sepanjang tidak mengandung riba, dlarar (bahaya), dan gharar  (ketidakpastian) maka hukumnya adalah sah.  Ketiga prinsip dasar ini harus terpenuhi dalam akad jual-beli.

Tetapi setelah kami mencermati pertanyaan di atas, maka sebenarnya yang ingin ditanyakan adalah soal hukum jual-beli kucing anggora. Karenanya, jawaban yang akan kami kemukakan akan difokuskan pada hukum jual beli kucing anggora. Kemudian kami berharap dari jawaban ini bisa diketahui status hukum jual-beli binatang hias.  

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jual-beli kucing. Dan ulama yang tidak memperbolehkan jual-beli kucing secara mutlak mendasarkan kepada hadits berikut ini:

 عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ --رواه مسلم

“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)

Namun, hadits tersebut dipersoalkan oleh para ulama yang memperbolehkan jual-beli kucing. Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan (mengambil) hasil penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadits tersebut adalah larangan terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memilik kemanfaatan untuk menghibur dan selainnya.
Atau bisa juga dikatakan bahwa larangan tersebut masuk kategori sebagai makruh tanzih, bukan makruh tahrim. 

وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه

“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.  Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)

Dengan mengacu kepada keterangan di atas, maka yang tidak diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora adalah boleh. Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Dan sayangilah binatang hias anda, berilah makan secukupnya dan jangan ditelantarkan. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar