Ghasab Akses Internet
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi yang
terhormat, bagaimanakah hukumnya meng-hack jaringan internet yang beredar di
luaran sehingga kita bisa ikut menikmati layanan internet dari hasil hack
tersebut? Wa’alaikum salam wr. wb.
Hasibulah
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mungkin yang dimaksudkan dengan pertanyaan di atas adalah mengakses jaringan internet orang lain dengan terlebih dahulu membobol password-nya.
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mungkin yang dimaksudkan dengan pertanyaan di atas adalah mengakses jaringan internet orang lain dengan terlebih dahulu membobol password-nya.
Bahwa zaman sekarang kebutuhan terhadap internet memang tak dapat terelakkan. Kita rela mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan internet. Namun di tempat-tempat tertentu kita bisa mengaksesnya dengan gratis. Maraknya internet di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang negatif.
Bahkan dengan segala cara acapkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol password-nya. Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut untuk bisa dinikmati semua orang. Tetapi jika dipassword kemudian kita menjelbolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermaslah.
Dalam pandangan kami meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara
bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah
menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian
“hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri
al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h.
266)
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar