Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak jarang melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan berbagai pihak dalam menyikapi konflik dan perang bersenjata, di antaranya dengan kaum kafir Quraisy di Kota Makkah. Upaya mencegah dan memulihkan konflik atau rekonsiliasi dilakukan Nabi semata untuk kepentingan kaum Muslimin secara luas dan jangka panjang meskipun dipandang merugikan menurut sebagian sahabat.
Salah satu upaya rekonsiliasi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ialah ketika melakukan Perjanjian Hudaibiyah pada bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 hijriah atau sekitar tahun 628 masehi. Hudaibiyah merupakan sebuah sumur yang berjarak sekitar 22 kilometer dari arah barat daya Kota Makkah.
Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah beserta rombongan kaum Muslimin hendak melaksanakan umroh. Ibadah tersebut tetap dilakukan Rasulullah beserta kaumnya walaupun beliau tahu bahwa orang-orang kafir Quraisy akan menghalanginya dan berpotensi terjadi kontak senjata.
Dalam perjanjian dengan Kafir Quraisy tersebut, keputusan yang dilakukan Rasulullah dipandang tidak populis oleh para sahabatnya. Bahkan Umar bin Khattab tidak mau menuliskan perjanjian itu, karena bukan hanya tidak adil, tetapi juga dianggap melecehkan simbol-simbol akidah Islam waktu itu. Karena saat itu, akidah Islam harus terus diperkuat di tengah kekejaman orang-orang kafir Quraisy pada fase dakwah Islam di Makkah.
Guru Besar bidang Tafsir KH Nasaruddin Umar dalam Khutbah-khutbah Imam Besar (2018) mencatat bahwa ketika dilakukan perundingan gencatan senjata antara umat Islam dan kaum kafir Quraisy tersebut, Rasulullah memimpin langsung delegasinya dan dari pihak kafir Quraisy dipimpin oleh seorang diplomat ulung bernama Suhail.
Sebagai preambul (pembukaan) naskah perjanjian tersebut, Rasulullah meminta diawali dengan kata bismillahirrahmanirrahim, tetapi ditolak oleh Suhail karena kalimat itu dianggapnya asing. Lalu Suhail mengusulkan kalimat bismika allahumma, kalimat yang populer di tengah masyarakat Arab kala itu.
Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad Rasulullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah). Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat tersebut dan mengusulkan kalimat hadza ma qudhiya ‘alaihi Muhammad ibn Abdullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra Abdullah).
Akibat pencoretan basmalah dan kata Rasulullah itu, para sahabat Nabi tersinggung dan menolak perjanjian tersebut. Namun, Rasulullah meminta para sahabatnya untuk menyetujui naskah perjanjian itu. Konon, Rasulullah mengambil sendiri penulisan naskah itu karena para sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Rasulullah, yang dianggapnya sebagai salah satu prinsip dalam menegakkan akidah Islam ketika itu.
Kelemahan lain dari sisi substansi, menurut para sahabat, terdapat materi yang tidak adil karena apabila orang kafir Quraisy yang menyeberang batas wilayah Muslim di Madinah, maka segera dibebaskan. Sedangkan jika yang melanggar batas adalah umat Islam, maka orangnya ditahan di Makkah. Namun, materi perjanjian tersebut secara bijak disetujui oleh Nabi Muhammad dengan keyakinan dan pertimbangan matang.
Soal pencoretan kata basmalah dan Rasulullah, Nabi menilai hal itu sebagai batas maksimum yang dapat dilakukan, terutama untuk mengatasi jumlah korban jiwa akibat peperangan jika tak dilakukan gencatan senjata. Nabi mengetahui akibat yang akan dialami umat Islam jika gencatan senjata tak dilakukan. Namun, beliau paham langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya. Tentu saja Rasulullah meyakini akidah di dada umat Islam akan semakin kuat. Teladan dan ajaran Rasulullah pun tidak akan luntur di hati para pengikutnya.
Pada akhirnya, apa yang ditetapkan oleh Nabi ternyata benar. Sekiranya para pelintas batas kaum kafir Quraisy harus ditahan di Madinah, maka akan memberikan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat Madinah yang sudah kebanjiran pengungsi dari Makkah. Sebaliknya, para pelintas dari Madinah yang ditahan di Makkah pada akhirnya akan dibiarkan tidak memasuki Makkah. Karena orang-orang kafir Quraisy mempunyai kekhawatiran bahwa mereka adalah para kader yang dapat mempengaruhi suku-suku yang ada di dalam masyarakat Quraisy.
Dalam diplomasi Hudaibiyah, Nabi menuai kesuksesan luar biasa di kemudian hari. Semua lahir dari kemampuan menahan diri dari meraih keuntungan jangka pendek hari ini, demi keuntungan yang lebih besar di masa depan. Dengan kata lain, dalam menghadapi situasi yang sulit sekali pun hendaknya kita mencontoh sikap dan perilaku Rasulullah yang tidak mudah terbawa emosi, seraya meletakkan pandangan jauh ke depan untuk kepentingan umat secara luas. []
(Fathoni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar