Selasa, 08 Desember 2020

(Ngaji of the Day) Kisah Rasulullah di Balik Pembebasan Kota Makkah

Di tengah kemenangan Nabi dan kaum Muslimin dalam Fathu Makkah, ada satu peristiwa ketika Abu Sufyan dan para pembesar Quraisy akhirnya menyerah dan bersedia mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW.

 

Pakar bidang Tafsir, KH Nasaruddin Umar dalam Khutbah-khutbah Imam Besar (2018) mengungkapkan, kemudian Nabi meminta kepada para pimpinan pasukannya, baik pasukan jalur normal, pasukan lembah, dan pasukan bukit untuk menyatakan, al-yaum yaumal marhamah (hari ini hari kasih sayang).

 

Namun, salah seorang sahabat Nabi berteriak: al-yaum yaumal malhamah (hari ini adalah hari pertumpahan darah). Atas pernyataan dari sahabat Nabi tersebut, penduduk Makkah kembali diselimuti ketakutan. Abu Sufyan gentar kemudian melayangkan protes, kenapa menjadi hari pertumpahan darah padahal sebelumnya diumumkan hari kasih sayang dan hari pengampunan.

 

Rasulullah lalu menjawab, tidak begitu maksudnya. Sahabat tersebut lidahnya cadel, tidak bisa menyebut huruf ra, sehingga huruf ra terucap la. Hal itu yang menyebabkan kalimat al-yaum yaumal marhamah berubah menjadi al-yaum yaumal malhamah sehingga menimbulkan kesalapahaman.

 

Mendengar hal itu, penduduk Kota Makkah lega dan bahagia mendapat kasih sayang Rasulullah. Mereka berbondong-bondong masuk Islam atas kasih sayang tersebut. Karena mereka sendiri tidak menyangka bakal mendapat perlakuan sebaliknya, kebaikan Rasulullah SAW dalam pembebasan Kota Makkah. Hal inilah yang menjadi asbabun nuzul turunnya Al-Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 159:

 

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

 

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS Ali 'Imran: 159)

 

Kilas Fathu Makkah

 

Peristiwa yang dikenal sebagai pembebasan Makkah atau Fathu Makkah itu terjadi pada 10 Ramadhan 8 Hijriyah (630 M). Saat itu Umat Islam mengambil alih Makkah dari kafir Quraisy tanpa ada perlawanan dan perang. Tak ada pertumpahan darah dalam peristiwa itu. Ka’bah dan sekitarnya di Masjidil Haram disucikan dari berhala sembahan kafir Quraisy.

 

Peristiwa Fathu Mekkah dilatarbelakangi oleh konflik antara Bani Khuza’ah, dan Bani Bakar. Muhammad Ridha dalam Sirah Nabawiyah (2010) mencatat, dua kabilah ini telah lama saling bermusuhan, bahkan sejak zaman jahiliyah. Namun, yang menjadi permasalahan, konflik antara kedua kabilah tersebut terjadi saat umat Islam, dan kaum Quraisy sedang menjalani masa genjatan senjata, sesuai dengan perjanjian Hudaibiyah.

 

Atas dasar ini, maka Bani Khuza’ah bergabung ke pihak Nabi, sementara Bani Bakar bergabung ke pihak Quraisy. Akan tetapi, perjanjian Hudaibiyah yang seharusnya menjadi masa genjatan senjata, justru dimanfaatkan Naufal bin Muawiyah Ad-Daili, bersama segolongan orang Bani Bakar untuk melampiaskan dendam lama terhadap Bani Khuza’ah. Mereka melakuakan serangan mendadak pada malam hari, ketika bani Khuza’ah sedang berada di mata air mereka, Alwatir.

 

Padahal sudah terinci jelas di salah satu poin perjanjian Hudaibiyah, bahwa siapa yang ingin bergabung ke pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya. Sebaliknya, siapa yang ingin bergabung ke pihak Quraisy, dan perjanjiannya dia boleh melakukannya.

 

Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, berarti kabilah tersebut dianggap sebagai bagian dari pihak yang diikuti. Dengan demikian, penyerangan terhadap suatu kabilah yang telah bergabung salah satu pihak, dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan.

 

Dalam serangan mendadak ini, Bani Bakar bisa menghabisi beberapa orang dari Bani Khuza’ah. Ketika kedua belah pihak bertempur hebat, secara diam-diam Quraisy memberi bantuan persenjataan kepada Bani Bakar. Bantuan yang diberikan oleh suku Quraisy ini merupakan kesalahan fatal yang tidak dapat ditolerir, dan telah melanggar perjanjian.

 

Naufal beserta gerombolannya berhasil mendesak Bani Khuza’ah hingga ke tanah suci. Saat terdesak penduduk Khuza’ah berlindung di rumah Budail bin Warqa’ Al-Khuza’i. Pada saat yang sama Amr bin Salim Al-Khuza’i cepat-cepat pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah.

 

Kabar pengkhianatan kaum Quraisy tersebut sampai kepada Rasulullah di Madinah. Mereka mengirim Abu Sufyan ke Madinah untuk memperbarui perjanjian mereka dengan kaum Muslimin. Namun Rasulullah menolak, dan memerintahkan kaum muslimin untuk menyiapkan pasukan menuju Makkah.

 

Rasulullah membawa pasukan Muslim sebanyak 10 ribu orang dan bermaksud untuk menaklukkan Kota Makkah dan menyatukan para penduduk kota Makkah dan Madinah. Penguasa Makkah yang tidak memiliki pertahanan yang memadai kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan. []

 

(Fathoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar