Jumat, 11 Desember 2020

(Ngaji of the Day) Tabungan Emas Online Wajib Dizakati

Aplikasi E-Mas merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh ORORI yang sering dipergunakan oleh netizen sebagai salah satu sarana untuk membeli emas secara virtual dari provider. Pendukung aplikasi ini terdiri dari tiga perusahaan besar, antara lain PT Orori Indonesia, PT Aneka Tambang, dan PT Pegadaian Indonesia. PT Orori berperan sebagai perantara jual beli emas. PT Aneka Tambang (Antam) berperan menyediakan emasnya, dan PT Pegadaian Indonesia berperan selaku wakil dari nasabah untuk menerima emas yang dibeli dan sekaligus menerima jasa penitipan emas dari nasabah.

 

Aplikasi ini juga menyediakan layanan kepada netizen dengan konsentrasi pada penyediaan jasa pembelian dan penitipan emas yang dibeli dengan satuan harga yang terkecil dan selalu update setiap harinya. Angka pembelian bisa dimulai dari harga 10 ribu rupiah. Per 18 Desember 2019, berdasar informasi yang tertera di dalam aplikasi tersebut, harga beli emas per gramnya mencapai angka Rp706.153,-. Itu berarti, jika seorang pengguna aplikasi membeli lewat jalur e-mas, setiap satuan uang 10 ribu rupiah akan mendapatkan emas seberat 0.014144 gram. Saldo deposit tertera dalam bentuk deposit emas dengan satuan gram. Jadi, apabila seseorang memiliki 1 gram emas virtual, maka dia langsung dapat melihat pada catatan yang tertuang di dalam akun e-masnya, besaran dari saldo emas yang dimilikinya tersebut dan sekaligus dapat mengecek harga jualnya setiap saat.

 

Dilihat dari sisi manfaat, aplikasi ini memiliki manfaat yang besar, karena dapat mempersingkat relasi individu dengan toko emas khususnya terkait dengan keinginanannya dalam memiliki emas, dan sekaligus menyimpannya. Jika sebelumnya, emas dibeli dengan cara manual justru rawan dari banyak aksi kejahatan yang lahir, seperti perampokan dan sejenisnya, sehingga para pembelinya tidak bisa menyimpannya di rumah, melainkan harus ke pegadaian, maka lewat aplikasi ini, pembeli yang telah memutuskan membeli emas, secara otomatis emas yang dibelinya tersebut tersimpan di PT Pegadaian. Dengan demikian, pembeli hanya mendapatkan catatan pemberitahuan/notifikasi mengenai jumlah emasnya tersebut secara reguler lewat fitur yang disediakan dalam aplikasi. Nah, permasalahannya adalah, apakah saldo deposit tersebut merupakan bagian yang wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila emas virtual itu sudah memenuhi syarat nishab dan haul?

 

Sebenarnya, dalam hemat penulis, ada dua kemungkinan pendapat dalam hal ini. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa jual beli emas model ini sebagai tidak sah. Dan kedua, pendapat yang menyatakan bahwa jual beli emas via aplikasi e-mas ini sebagai yang sah. Namun, dari kedua pendapat ini muaranya tetap satu, yaitu wajibnya zakat. Bagaimana mungkin? Simak ulasannya!

 

Untuk pendapat pertama, yang menganggap bahwa jual beli emas via aplikasi e-mas ini tidak sah, maka yang tersisa adalah simpanan uang yang dititipkan via aplikasi tersebut. Bagaimanapun juga, jika seseorang memutuskan untuk membeli emas, maka ia harus mentransfer sejumlah uang kepada penjualnya. Karena jual beli emas ini mensyaratkan adanya imkanul-qabdli (kemungkinan barang diserahkan), maka “dugaan ketiadaan kemungkinan” ini menjadikan jual beli emas virtual tersebut—menurut pendapat pertama ini—menjadi tidak sah. Dengan tidak sahnya jual beli emas, maka yang tersisa adalah akad titipan (wadi’ah) uang pembeli pada pegadaian. Karena sifat dari titipan ini dapat dijamin secara hukum dan undang-undang yang berlaku, maka jenis akad titipan tersebut adalah wadi’ah yad al-dlammanah.

 

Apa bukti dari sifat dapat dijaminnya dana nasabah tersebut? Pertama, adalah adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui undang-undang ini, bila terjadi penipuan terhadap konsumen, maka pihak perusahaan bisa dituntut melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia, dan selanjutnya dana nasabah bisa kembali kepadanya. Kedua, ada syarat dan ketentuan yang ketat oleh pihak perusahaan dalam aplikasi tersebut. Seperti, akun bisa dinonaktifkan dan terjaga kerahasiaannya. Selain pemilik akun, tidak ada yang bisa mengakses aplikasi tersebut, kecuali diberitahu oleh konsumen secara langsung, atau diakses ahli waris dari pemilik akun. Setidaknya, dengan dua bukti ini, menjadikan dana nasabah sebagai yang terjamin aman dan bisa dituntut ganti ruginya bila ternyata ada penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Alhasil, dana nasabah ini statusnya sama dengan harta simpanan (kanzun). Dan setiap harta kanzun, hukumnya adalah wajib dizakati bilamana telah mencapai batas nishab dan haul (satu tahun hijriah). Kapan batas haul itu ditentukan? Batas haul dihitung semenjak harta itu mulai mencapai nishab, dengan catatan selama satu tahun setelahnya tidak diambil atau tidak dipergunakan melakukan transaksi lain.

 

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa transaksi via aplikasi e-mas adalah sah. Jika transaksi lewat aplikasi e-mas ini dianggap sah secara fiqih karena adanya pandangan sahnya imkanul-qabdli meski dengan hanya berupa catatan virtual, maka secara otomatis berlaku pula hukum harta simpanan berupa deposit emas. Zakat yang dikeluarkan merupakan zakat emas dengan ketentuan nishab berupa beratnya emas, yang dihitung menurut nilai rupiahnya. Semisal, untuk nishab emas adalah setara dengan 20 miitsqal, dan setara 20 dinar. Karena 1 dinar besarannya adalah setara dengan berat 4.25 gram, maka satu nishab emas adalah setara besarannya dengan 85 gram. Bila saldo deposit telah mencapai angka ini, maka kewajiban dari pemilik akun adalah mengeluarkan zakatnya, dengan hitungan haul diawali dari mulai tercapainya angka 85 gram tersebut, serta tidak dipergunakan selama satu tahun sesudahnya.

 

Alhasil, dari kedua pendapat di atas, adalah sama-sama menyatakan wajibnya zakat. Zakat keduanya disatukan oleh sifat tsamaniyah-nya (berharganya). Hanya saja basis keduanya berbeda. Jika pendapat pertama, basisnya adalah harta simpanan berupa uang yang distandarkan dengan nishab emas, sebaliknya untuk pendapat kedua, basis zakat ditentukan berdasar deposit simpanan emas virtual yang dimiliki pemilik akun. Keduanya juga bisa disatukan dari sisi unsur harta kanzun-nya (simpanannya), sehingga terkena kewajiban taklifi dari ayat:

 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

 

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak mau menzakatinya di jalan Allah, maka berilah kabar buat mereka tentang azab Allah yang teramat pedih” (QS Al-Taubah [9]: 34). Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar