Kamis, 03 Desember 2020

(Ngaji of the Day) Apakah Baca Al-Qur’an dengan Irama Lagu itu Lebih Baik?

Suara yang bagus adalah sebuah bakat yang tidak dimiliki semua orang, apalagi jika suara indah itu digunakan untuk melantunkan bacaan Al-Qur’an. Tentu, siapa pun yang mendengarnya akan merasa berbeda jika dibandingkan dengan lantunan dari suara orang yang biasa-biasa saja.

 

Persoalannya, bagaimana dengan nasib orang-orang yang memiliki suara yang biasa-biasa saja? Apakah berbeda pahalanya? Mana yang lebih baik, baca Al-Qur’an dengan nada dan irama lagu disertai suara yang indah, dengan baca Al-Qur’an yang biasa saja, tanpa nada atau suara yang indah?

 

Melantunkan bacaan Al-Qur’an dengan suara dan indah memang suatu kelebihan tersendiri. Rasulullah SAW menganjurkan bacaan Al-Qur’an dengan suara yang indah. Hal ini disebutkan dalam salah satu hadis riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak-nya.

 

عن البراء رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : زينوا القرآن بأصواتكم ، فإن الصوت الحسن يزيد القرآن حسنا.

 

Artinya, “Dari al-Barrā’ RA, berkata: Rasulullah SAW bersabda: Hiasilah Al-Qur’an dnegan suaramu, karena sesungguhnya suara yang bagus akan menjadikan bacaan Al-Qur’an bertambah bagus pula.” (al-Hakim, al-Mustadrak, [Beirut: Darul Maʽrifah, t.t], j. 1, h. 575)

 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi-nya.

 

ويستحب تحسين الصوت بالقراءة وتزيينها

 

Artinya, “Disunnahkan memperindah suara bacaan Al-Qur’an dengan menghiasinya (dengan nada atau irama).” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawi, [Beirut: Dar al-Kutb al-Islamiyah, 2004], j. 1, h. 166)

 

Namun, kesunahan memperindah bacaan itu bukan berarti tanpa batasan. Para ulama menetapkan koridor tertentu dalam memperindah bacaan Al-Qur’an, yaitu selama tidak melampaui batas. Yang dimaksud melampaui batas dalam hal ini adalah menggunakan lagu atau irama yang justru tanpa sadar dapat merubah bacaan Al-Qur’an, baik merubah bacaan hurufnya, harakatnya, dan lain sebagainya.

 

ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط ، فإن أفرط حتى زاد حرفا أو أخفى حرفا ، هو حرام. وأما القراءة بالألحان، فهي على ما ذكرناه إن أفرط، فحرام، وإلا فلا

 

Artinya, “Selama tidak melampaui batas, jika melampaui batas sehingga menambah huruf secara jelas atau huruf yang sama, maka haram. Adapun membaca dengan nada atau irama maka hukumnya sebagaimana yang kami jelaskan di atas: jika melampaui batas, haram hukumnya. Jika tidak, maka boleh.” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawi, [Beirut: Dar al-Kutb al-Islamiyah, 2004], j. 1, h. 166)

 

Dari beberapa referensi di atas, bisa disimpulkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan irama, jika tidak mengubah bacaan Al-Qur’an (menambah huruf secara jelas atau samar), maka lebih utama karena dapat memperindah Al-Qur’an juga. Namun jika menggunakan irama atau lagu justru malah mengubah dan merusak huruf dan makna Al-Qur’an maka lebih baik tidak menggunakan irama atau lagu. Wallahu A’lam. []

 

(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar