Jumat, 29 September 2017

(Ngaji of the Day) Akad Nikah Sebaiknya Sore? Ini Alasan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani



Akad Nikah Sebaiknya Sore? Ini Alasan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Banyak orang memilih waktu aqad nikah pada hari Sabtu atau Ahad yang kemudian dilanjutkan dengan walimahan. Alasannya sederhana, hari Sabtu dan Ahad merupakan hari libur aktivitas kebanyakan orang sehingga akad nikah bisa disaksikan oleh banyak orang.

Ada juga yang melangsungkan akad nikah pada hari Jumat untuk mengejar sunahnya atau karena soal teknis bahwa kantor negara yang berurusan dengan perkawinan hanya melayani perkawinan pada Senin-Jumat. Sementara walimahannya diadakan pada Sabtu atau Ahadnya.

Di mana salahnya? Tidak ada yang salah. Semua adalah hari baik untuk melangsungkan perkawinan. Hanya saja akad perkawinan yang dianjurkan oleh agama dilangsungkan pada hari Kamis atau Jumat.

Hal ini disebutkan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.

يستحب أن يكون العقد يوم الجمعة أو الخميس والمساء أولى من التبكير، ويسن أن تكون الخطبة قبل التواجب، فإن أخرت جاز وهو مخير بين أن يعقد بنفسه أو يوكل فيه غيره

Artinya, “Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau Kamis. Tetapi (pelangsungan akad nikah) sore hari lebih utama daripada pagi hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilkannya kepada orang lain.”

Keterangan ini menyebutkan bahwa ketimbang pagi hari akad nikah sebaiknya dilangsungkan pada sore hari. Saran Syekh Abdul Qadir Al-Jailani soal akad sore hari ini berkebalikan dengan lazimnya akad perkawinan kebanyakan masyarakat di Indonesia.

Akad perkawinan pada pagi hari memang tidak salah atau keliru. Tetapi akad nikah pada sore hari, menurut Syekh Abdul Qadir, lebih mengandung maslahat. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar