Senin, 11 September 2017

Helmy Faishal Zaini: Meretas Jalan Damai di Myanmar



Meretas Jalan Damai di Myanmar
Oleh: A. Helmy Faishal Zaini

Dua tahun yang lampau kita masih sangat ingat, ratusan orang terombang-ambing di perairan Asia Tenggara. Tidak berbeda jauh dengan kondisi dua tahun lalu, hari-hari ini tragedi kemanusiaan terbesar terjadi lagi dan menimpa warga Rohingya. Itu tamparan keras bagi warga dunia. Bahwa betapa nilai-nilai kemanusiaan kita sepelekan dan bahkan kita abaikan di tengah semangat menegakkan hak asasi manusia (HAM) yang menempatkan penghargaan atas rasa kemanusiaan sebagai puncak tindakan dan kebijakan.

Mula-mula saya ingin mendudukkan persoalan yang terjadi di Rohingya ini dengan menggunakan kacamata atau paradigma yang digunakan Gus Dur. Dalam banyak kesempatan Gus Dur selalu mengatakan, yang paling penting dalam politik adalah kemanusiaan. Dengan menempatkan peristiwa yang terjadi pada etnis Rohingya menggunakan framing seperti yang digunakan Gus Dur, saya menolak keras anggapan bahwa yang terjadi di Rohingya adalah konflik etnis dan agama. Keduanya sangat sempit. Kita harus menggunakan sudut pandang kemanusiaan untuk mendudukkan apa yang terjadi di Rohingya saat ini.

Problem kemanusiaan tentu berakar dari ketidakadilan atau ada hak-hak yang tercederai. Akar konflik sejati, menurut Hannah Arendt, adalah seret dan mandeknya proses distribusi kesejahteraan dan juga keadilan. Jika ada pihak yang diperlakukan tidak adil, di sanalah sesungguhnya konflik itu tumbuh. Demikianlah yang terjadi pada tataran etis-filosofis.

Ada semacam hak yang tidak terdistribusikan dengan baik sehingga memicu pihak yang ”terzalimi” melakukan reaksi atas ketidakadilan tersebut. Itu memang alamiah dan sebagaimana yang terjadi di belahan dunia lainnya.

Pada tataran praksis, menurut hemat saya, sejatinya akar persoalan yang terjadi di Myanmar adalah tidak kunjung diakuinya kewarganegaraan suku Rohingya. Saya mencatat bahwa sejak Jenderal Ne Wing membuat keputusan pada 1982, warga Rohingya praktis dalam kehidupan sehari-hari terdiskriminasi.

Keputusan tersebut berisi tentang ”politik kesukuan” yang membuat kategori mereka yang diakui sebagai warga negara Myanmar. Sebanyak 135 suku/komunitas tercantum dalam keputusan itu. Namun sayang, suku Rohingya tidak termasuk di dalamnya. Suku Rohingya dianggap sebagai pendatang haram dari Bangladesh. Meskipun pada kenyataannya mereka telah lama menetap dan beranak pinak di Myanmar, bahkan turun-temurun beregenerasi.

Bagai buah simalakama, status manusia yang tak berwarga negara tersebut menjadikan suku Rohingya serbasalah. Di satu sisi mereka terusir dari tanah kelahirannya. Di sisi lain, jika ingin mencari suaka, mereka harus berhadapan dengan sindikat internasional kejahatan perdagangan manusia.

Data UNCHR menyebutkan bahwa tak kurang dari 1 juta warga muslim Rohingya tidak memiliki status kewarganegaraan. Menyandang status manusia tak bernegara adalah beban yang sangat berat bagi mereka. Tak ada kepastian hidup. Bahaya selalu mengancam. Berupa represi pemerintah melalui operasi pembersihan atau di sisi lain perdagangan manusia.

Data berbicara bahwa pada 2016 saja tercatat tidak kurang dari 150 ribu suku Rohingya yang mencari suaka. Mereka semua sesungguhnya sadar akan bahaya di depan mata: perdagangan manusia. Namun, bagaimanapun hidup barangkali adalah soal pilihan. Bertahan atau beranjak sama-sama bertaruh nyawa dan kehilangan kehidupan. Tak ada pilihan yang manusiawi bagi mereka.

Saat berhadapan dengan kecamuk yang demikian dahsyat tersebut, pada saat yang bersamaan pula kita disuguhi ironi yang sangat dahsyat: Nobel Perdamaian untuk Aung San Suu Kyi. Perempuan yang digadang-gadang bisa menjadi ”obor demokrasi” itu nyatanya sampai saat ini terkesan bungkam dan berdiam diri.

Sesungguhnya, jika kita jeli, memang sikap yang demikian tersebut tidak begitu mengagetkan. Sebab, sebagaimana yang kita tahu, setelah dinobatkan sebagai peraih Nobel Perdamaian pada 2012, sebuah ucapan bernada kesal terlontar dari bibirnya. ”Tak ada yang memberi tahu bahwa saya akan diwawancarai seorang muslim,” cetus Suu Kyi setelah melakukan wawancara dengan Mishal Husain dari Today Programme. Dia sangat kesal dan terpojok saat ditanya mengenai penderitaan yang dialami umat muslim di Myanmar.

Atas dasar itu, dalam pandangan saya, komite nobel harus mencabut penghargaan Nobel Perdamaian yang pernah diberikan kepada Suu Kyi. Tindakan menutup mata adalah pembiaran yang melanggar HAM yang telah merenggut ribuan nyawa.

Pada Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, muktamirin sudah mengkaji secara serius dan komprehensif tragedi kemanusiaan Rohingya tersebut. Dalam hemat saya, tiga rekomendasi itu bisa dijadikan semacam pedoman atau tawaran langkah konkret untuk meretas perdamaian di Myanmar.

Poin-poin yang dihasilkan komisi rekomendasi antara lain, pertama, mengamanatkan kepada PB NU untuk membentuk tim khusus guna memantau dan menangani masalah Rohingya. Amanat tersebut dilaksanakan secara serius dan ditindaklanjuti dengan sigap. Salah satunya dengan pembentukan aliansi kemanusiaan yang ada di internal NU, dimotori Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) dan juga NU Care Lazisnu yang terus aktif menggalang donasi dan bantuan kemanusiaan.

Pada konteks seperti saat ini, tidak ada yang lebih arif dan bijaksana sekaligus tepat dalam menyikapi tragedi kemanusiaan di Rohingya, kecuali dengan –selain diplomasi intens– menyelamatkan manusianya. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara memberikan bantuan dan donasi kemanusiaan. Kurangi dan bila perlu hentikan perdebatan soal ini itu, apalagi soal agama. Cukuplah kemanusiaan menjadi landasan kita untuk bertindak dan menolong warga Rohingya.

Kedua, NU mendesak pemerintah Indonesia menjadi inisiator dalam menghentikan penindasan dan pengusiran terhadap warga Rohingya. NU juga mendesak negara-negara besar di dunia dan PBB segera mengambil peran dalam menyikapi tragedi di Rohingya. Amanat tersebut sudah disampaikan langsung kepada pemerintah yang kemudian direspons secara serius dengan lahirnya Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) yang dibentuk Kementerian Luar Negeri dengan menggandeng sebelas ormas.

Ketiga, dalam level dan kancah internasional, jika pemerintah Myanmar masih terus melakukan diskriminasi dan penindasan kepada warga Rohingya, NU mendesak PBB dan komunitas internasional memberikan sanksi ekonomi dan politik kepada pemerintah Myanmar. Itu sangat penting dilakukan sebagai bagian serius untuk memastikan agar di kemudian hari tidak terjadi kejahatan kemanusiaan yang serupa.

Pada prinsipnya, tragedi yang mencederai kemanusiaan harus dihentikan, apa pun latar belakang dan motifnya. Sebab, puncak keberagamaan seseorang adalah ketika ia menjelma menjadi manusia bermoral yang salah satu indikator pentingnya adalah tingginya rasa kemanusiaan terhadap sesama. []

JAWA POS, 07 September 2017
A. Helmy Faishal Zaini | Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar