Rabu, 27 September 2017

(Buku of the Day) Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Perdebatan Dasar Negara Indonesia Tak Kunjung Usai


Judul                : Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Penulis             : Ahmad Syafii Maarif
Penerbit            : Mizan
Cetakan            : I, Maret  2017
Tebal                : 312 hlm
ISBN                 : 978-602-441-015-5
Peresensi          : A Muchlishon Rochmat

"Ringkasnya, Al-Qur’an tampaknya tidak tertarik pada teori khas tentang negara yang harus diikuti oleh umat Islam. Perhatian utama Al-Qur’an ialah agar masyarakat ditegakkan atas keadilan dan moralitas.” (hal. 24)

Saya kira buku yang ditulis Syafii Ma’arif ini menjadi rujukan penting terkait dengan perdebatan panjang penetapan dasar negara Indonesia. Bukan hanya itu, Buya Syafii juga menarik ke belakang hingga zaman Nabi Muhammad, Khulafaur Rasyidin, dan zaman kekhalifahan Islam. Ia menyoroti satu per satu rangkaian peristiwa politik mulai dari zaman nabi hingga saat ini, khususnya apa yang terjadi di Indonesia.

Buku ini terbagi menjadi 4 bab. Bab pertama adalah pendahuluan. Pada bab ini, ia menguraikan poin-poin di bab 2, 3, dan 4. Selain itu, alasan melakukan studi tentang Islam dan Pancasila sebagai sebagai dasar negara juga dijelaskan di bab ini, yaitu ia merasa belum adanya studi yang agak lengkap tentang masalah dasar negara Indonesia.

Bab kedua adalah tentang Islam dan Cita-cita politik. Di sini, ia dengan tegas mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak memberikan pola pasti dalam mengelola negara yang harus diikuti oleh umat Islam. Umat Islam bebas menentukan model yang mana, asal asas syuro (musyawarah) harus diterapkan di dalamnya. Karena asas syuro ini lah yang menjadi inti dari Al-Qur’an dalam hal mengatur suatu negara.

Praktik syuro (musyawarah) pertama adalah pertemuan di Balai Banu Saidah untuk menentukan pengganti (khalifah) Nabi Muhammad. Pertemuan ini melibatkan semua pihak; perwakilan dari Muhajiri dan Ansar. Setelah perdebatan yang panjang, maka terpilihlah sahabat Abu Bakar sebagai khalifah.

Namun sayang, praktik syuro (musyawarah) ini tidak berkembang pada zaman dinasti-dinasti Islam setelahnya. Mereka ‘mengaku’ sebagai kerajaan Islam, tetapi menggunakan sistem monarki dalam pergantian pemimpinnya, bukan pola musyawarah sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an.

Bab tiga membahas tentang Islam Indonesia pada abad ke-20. Di bab ini, ia mencoba menguraikan peran dan kontribusi organisasi Islam modern yang bercorak sosio-kegamaan seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, organisasi Islam tradisional seperti NU, dan organisasi Islam politik seperti Sarekat Islam pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Perlawanan umat Islam kepada penjajah dijelaskan secara rinci dan detil pada bab ini. Ia juga menyinggung permbentukan Masyumi –sebuah partai yang menjadi payung besar ormas Islam- dan perpecahannya hingga membuat ormas Islam itu berjalan sendiri-sendiri.

Bab terakhir, Islam dan Dasar Negara Indonesia. Penulis buku ini menilai, meskipun para pengusung negara Islam tersebut banyak bicara tentang negara yang berdasakan Islam, namun mereka belum berhasil menyusun karya sistematis dan ilmuah tentang konsep negara Islam yang mereka cita-citakan. Mereka yang ingin menjadikan agama Islam sebagai dasar negara Indonesia memandang bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam dan Islam jauh lebih unggul dijadikan sebagai dasar negara daripada Pancasila ataupun ideologi lainnya. Maka dari itu, mereka menganggap Islam perlu diterapkan sebagai dasar di negara ini. Pada bab ini pula, penulis buku mengupas tuntas tentang konsep negara Islam yang digagas oleh M. Natsir, Zainal Abidin Ahmad, dan Muhammad Asad.

Antara mereka yang menjadi pendukung Pancasila dan yang mendukung Islam sebagai dasar negara saling serang. Bagi mereka yang mendukung Islam sebagai dasar negara menilai bahwa Pancasila itu sekuler karena sila-sila di dalamnya bukan berasal dari Allah, prinsip-prinsip Pancasila tidak memiliki kebulatan dan kesatuan yang logis, dan lainnya. Sementara yang pendukung Pancasila menolak bahwa Pancasila tidak memiliki kesatuan logika. Mereka juga menolak kalau Pancasila itu adalah sekuler karena mereka menganggap sumber pertama Pancasila adalah Islam.

Meski sudah disetujui bersama dalam sidang BPUPKI tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, namun nyatanya kelompok yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara masih saja terus ada hingga saat ini.

Sebetulnya, buku ini sudah pernah diterbitkan pada tahun 1985 dan tahun 2006. Namun pada tahun 2017 ini, penerbit Mizan kembali menerbitkan buku ini. Saya rasa ini hal yang bagus dan perlu agar bisa menjadi referensi mengingat semakin maraknya kelompok yang ingin merobohkan pondasi Negara Indonesia. 

Pada kata pengantar, Buya Syafii menuturkan bahwa perdebatan soal Islam dan Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah perkara yang sudah usang dan kedaluarsa. Lebih baik, energi yang terkurang untuk perdebatan tersebut diarahkan untuk menyelesaikan segala permasalahan mendasar bangsa ini dan untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Saya kira buku ini sangat bagus sekali karena kaya akan referensi. Selamat membaca. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar