Jumat, 29 September 2017

(Ngaji of the Day) Batas Awal dan Akhir Qunut Nazilah



Batas Awal dan Akhir Qunut Nazilah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sekali waktu kami mendengar soal qunut nazilah yang dibaca pada saat bencana dialami umat Islam. Pertanyaan saya, bencana seperti apa yang menuntut kita membaca qunut nazilah dan sampai kapan kita harus mengamalkan qunut tersebut? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Abdus Salam – Jakarta Utara

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Musibah sesekali datang menimpa umat Islam. Dalam kondisi demikian, umat Islam harus tetap bersabar sambil mencari solusi atas musibah yang mendera.

Selain itu, kita juga dianjurkan untuk membaca qunut di setiap shalat wajib lima waktu. Qunut ini disebut doa qunut nazilah atau qunut karena musibah.

Lalu bencana kategori apa saja yang membolehkan kita untuk mengamalkan qunut nazilah? Apakah hanya bencana alam saja, tidak untuk bencana kemanusiaan? Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh M Nawawi Banten dalam kutipan Nihayatuz Zein berikut ini.

و) في اعتدال الركعة الأخيرة من (سائر مكتوبة) أي باقيها من الخمس (لنازلة) نزلت بالمسلمين ولو واحدا تعدى نفعه كأسر العالم والشجاع وسواء فيها الخوف من نحو عدو ولو مسلمين والقحط والجراد والوباء والطاعون

Artinya, “(Qunut nazilah) sunah dibaca pada i’tidal rakaat terakhir (di semua shalat yang diwajibkan) lima waktu sehari (karena sebuah musibah) yang menimpa umat Islam meskipun menimpa hanya seorang Muslim yang punya pengaruh luas seperti penawanan seorang alim atau seorang tokoh pemberani, sama saja baik musibah itu berbentuk kekhawatiran atas serangan musuh meskipun mereka adalah umat Islam sendiri, paceklik, kemarau panjang, wabah, maupun pes,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Syirkah Al-Ma’arif, tanpa tahun, halaman 67).

Kutipan ini jelas mengatakan bahwa bencana kemanusiaan juga menjadi sebab pengamalan qunut nazilah bahkan untuk menghindari serangan musuh meskipun musuh itu umat Islam sendiri.

Penyebab doa qunut nazilah ini mencakup bencana alam seperti hujan, paceklik, atau bencana kemanusiaan seperti penyerangan, penawanan, gangguan masalah keamanan, atau tindakan brutal dan sewenang-wenang lainnya sebagaimana keterangan berikut ini.

ويقنت من مر أيضا ندبا في اعتدال الركعة الأخيرة من سائر المكتوبات للنازلة إذا نزلت بالمسلمين العامة كقحط، وخوف من عدو، وجراد، ومطر مضر، بنحو زرع، والخاصة التى في معنى العامة كأسر عالم وشجاع لتضرر المسلمين بفقدهما لما صح أنه صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعوا على قاتلي أصحابه القراء ببئر معونة لدفع تمردهم لا لتدارك المقتولين لتعذره. وقيس غير خوف العدو عليه

Artinya, “Qunut juga disunahkan pada i‘tidal rakaat terakhir di setiap shalat wajib karena sebuah musibah yang menimpa umat Islam secara umum seperti paceklik, khawatir dari serangan musuh, kemarau panjang, hujan mengandung mudharat misalnya terhadap lahan pertanian, atau musibah yang menimpa beberapa orang Muslim yang berpengaruh luas seperti penawanan seorang alim atau seorang tokoh pemberani karena mudharat umat Islam tanpa keduanya; berdasarkan riwayat sahih bahwa Rasulullah SAW membaca qunut sebulan penuh seraya berdoa untuk mengecam pembunuh para sahabatnya di Bi’ri Ma‘unah untuk menolak kesewenang-wenangan para pelaku, bukan untuk memperbaiki korban tewas karena itu tidak mungkin. Diqiyas pula kasus selain kekhawatiran serangan musuh,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H, juz I, halaman 183).

Adapun pengamalan qunut nazilah hanya terbatas pada shalat wajib lima waktu. Kesunahan qunut nazilah tidak berlaku pada jenis shalat lainnya.

وخرج بالمكتوبة النفل والمنذورة وصلاة الجنازة بل يكره في الجنازة لبنائها على التخفيف وبالنازلة القنوت من غير نازلة فكره

Artinya, “Sembahyang sunah, nazar, dan shalat jenazah tidak termasuk kategori shalat wajib. Karena itu membaca qunut nazilah pada shalat jenazah makruh karena shalat itu harusnya sebentar. Di luar kategori ‘musibah’ adalah qunut yang dibaca bukan karena musibah. Ini jelas makruh,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H, juz I, halaman 183).

Qunut nazilah diamalkan sejauh bencana yang menimpa umat Islam itu masih berlangsung. Kalau bencana itu sudah tidak lagi berlangsung, maka qunut nazilah tidak lagi disunahkan. Hal ini disinggung oleh Sayyid Bakri dalam I‘anatut Thalibin berikut ini.

وإِنَّمَا لَمْ يُسَنَّ السُجُودُ لِتَرْكِهِ لِأَنَّهُ سُنَّةٌ عَارِضَةٌ فِي الصَّلَاةِ يَزُولُ بِزَوَالِهَا

Artinya, “Tidak disunahkan sujud sahwi karena meninggalkan qunut nazilah karena qunut nazilah merupakan sunah sementara di dalam ibadah shalat di mana kesunahan qunut itu hilang seiring dengan hilangnya musibah yang menimpa,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, tanpa tahun, Syirkah Isa Al-Babi Al-Halabi, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, juz I, halaman 198).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa doa merupakan senjata ampuh orang-orang beriman. Terlebih lagi Rasulullah SAW mencontohkan bagaimana doa qunut menjadi salah satu jalan dalam menghadapi sebuah musibah yang sedang mendera umat Islam. Tentu saja qunut nazilah diamalkan sesuai dengan ketentuan syara’ yang diatur dalam kitab fiqih.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar