Perbedaan Qaryah, Balad dan
Mishr dalam Fiqih Shalat Jumat
Tiga istilah yang tidak bisa dilepaskan dalam
fiqh shalat Jumat, yaitu qaryah, balad dan mishr. Ketiganya adalah istilah
untuk kawasan pelaksanaan Jumat dengan ciri dan ketentuan berbeda antara satu
dengan yang lain. Dalam mazhab Syafi’i, shalat Jumat sah dilakukan baik di
qaryah, balad atau mishr. Sementara dalam mazhab Hanafi, shalat Jumat hanya sah
dilakukan di Mishr, tidak sah dilakukan di qaryah atau balad. Apa perbedaan
dari ketiganya?
Qaryah adalah kawasan pemukiman warga yang
tidak ada fasilitas kepolisian, kehakiman dan pasar di dalamnya. Sedangkan
mishr adalah tempat pemukiman warga yang lengkap dengan tiga fasilitas
tersebut, kepolisian, kehakiman dan pasar. Sementara balad adalah daerah yang
absen dari salah satu tiga fasilitas tersebut.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:
أن
المصر ما كان فيها حاكم شرعي وشرطي وسوق والبلد ما خلت عن بعض ذلك والقرية ما خلت
عن الجميع
“Mishr adalah tempat yang di dalamnya
terdapat departemen kehakiman, kepolisian dan pasar. Balad adalah tempat yang
sunyi dari salah satu tiga hal tersebut. Sementara qaryah adalah tempat yang
sunyi dari ketiganya.” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah a-Bujairimi ‘ala
al-Manhaj, juz 1, hal. 350)
Dalam konteks geografis di Indonesia,
sebagian kalangan menganggap bahwa mishr adalah kabupaten, balad adalah
kecamatan, qaryah adalah desa. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena
prinsip dari sebutan qaryah, balad dan mishr adalah ketersediaan fasilitas
sebagaimana yang dijelaskan di atas. Bisa jadi di sebuah desa ditemukan tiga
fasilitas di atas atau sebagiannya, hal ini tentu akan mempengaruhi status
penamaannya. Pada prinsipnya, apa pun namanya, untuk disebut qaryah, balad dan
mishr tolak ukurnya adalah ketersediaan tiga fasilitas di atas, bukan penyebutan
desa, kecamatan, kabupaten atau nama lainnya.
Dalam perspektif fiqih mazhab Syafi’i, setiap
kelompok pemukiman warga yang dibedakan dengan nama tertentu dan menurut
pandangan umum dianggap kelompok pemukiman yang berbeda dengan yang lain, maka dihukumi
daerah yang terpisah, masing-masing memiliki hukum sendiri-sendiri dalam hal
pelaksanaan Jumat. Misalkan kampung A berbeda nama dengan kampung B, dan ‘urf
menganggapnya sudah daerah yang berbeda, maka A dan B adalah tempat yang
terpisah, melaksanakan Jumat di dua tempat tersebut bukan tergolong ta’addud
al-Jum’at (berbilangnya pelaksanaan Jumat dalam satu daerah).
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
قال
ابن عجيل ولو تعددت مواضع متقاربة وتميز كل باسم فلكل حكمه .ا هـ .وإنما يتجه إن
عد كل مع ذلك قرية مستقلة عرفا
“Syekh Ibnu ‘Ujail berkata, jika beberapa
tempat berdekatan dan masing-masing berbeda nama, maka memiliki hukum
sendiri-sendiri. Pendapat Ibnu Ujail ini kuat apabila selain perbedaan nama,
menurut ‘urf tempat-tempat tersebut sudah dianggap daerah yang berdiri
sendiri.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 342)
Demikianlah perbedaan qaryah, balad dan
Mishr. Semoga bermanfaat. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar