Selasa, 11 Agustus 2020

(Ngaji of the Day) Sekilas Kajian Islam tentang Merumpi di Masjid

 

Sekilas Kajian Islam tentang Merumpi di Masjid


Merumpi di masjid. Orang merumpi itu macam-macam yang diobrolkan. Adakalanya dalam acara merumpi itu membahs soal ilmu. Namun, adakalanya juga dalam merumpi, yang dibahas adalah urusan dunia. Bahkan adakalanya juga sekedar senda gurau yang efeknya justru mempererat hubungan sosial kemasyarakatan.

 

Banyak efek dari hasil ngerumpi ini. Ada efek positif dan ada pula efek negatif. Tak kurang banyaknya efek positif yang dihasilkan, namun juga tidak kurang banyaknya efek negatif yang lahir akibat ngerumpi. Setiap individu masyarakat mengakui hal ini semua.

 

Merumpi. Penulis tidak tahu darimana kata ini berasal. Yang jelas, merumpi sudah jadi risiko interaksi sosial. Kita fokus bahasan soal merumpi atau ngerumpi ini dengan tempat ada di masjid.

 

Pada hakikatnya fungsi masjid yang mu’tabar adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah (al-makan lis shalat). Masjid juga merupakan rumah Allah. Jadi, kalau ada individu berada di rumah Allah, maka ia harus menempati adab sebagai tamu (dhayf). Alangkah tidak beradabnya seorang tamu yang melakukan hal-hal yang tidak disenangi oleh tuan rumah, seperti bersenda gurau sendiri dengan mengabaikan keberadaan tuan rumah, membuat gaduh suasana dan tidak menjaga ketertiban.

 

Masjid juga dikenal sebagai baitul muttaqin, rumah orang-orang yang bertakwa dan takut kepada Tuhannya. Ini artinya bahwa tidak ada masjid yang merupakan milik individu. Tidak boleh ada individu secara pribadi yang memilikinya.

 

Setiap insan yang bertakwa berhak berada di dalamnya dalam rangka menjalankan ibadah, melantunkan pujian ke hadirat pemilik-Nya, melantunkan shalawat, sembari i’tikaf atau membaca kalam Firman-Nya, yaitu Al-Qur’an.

 

Sangat tidak dibenarkan bilamana masjid diperuntukkan untuk membuat perpecahan di masyarakat, atau menyeru membenci kepada pemerintah, disebabkan pendirian masjid adalah harus ada izin dari pemerintah. Jangankan pendirian masjid, melakukan perombakan masjid, merenovasinya, semua itu diharuskan ada izin dari pemerintah atau pihak yang menempati derajat pemerintah. Ini adalah hasil tinjauan dari sudut pandang ilmu fiqih.

 

Karena harus ada izin, maka lantas bagaimana mau diperbolehkan bila masjid dipakai menyeru untuk melakukan tindakan kebatilan, seperti membenci pribadi seseorang, menyudutkan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan dalam bagian doa khutbah Jum’at, keberadaan pemerintah itu justru adalah bagian sunnah untuk didoakan.

 

Kembali ke soal ngerumpi. Merumpi dalam urusan mubah itu diperkenankan bagi jamaah yang berada di dalam masjid seperti merumpi bagaimana mengatasi soal kekeringan di masyarakat, soal gap sosial ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat dan lain sebagainya. Pun merumpi soal pekerjaan pun diperbolehkan. Mengapa? Karena mengatasi jurang kemiskinan, mengatasi soal kebutuhan yang sifatnya dharuri, adalah bagian dari yang disyariatkan sebagai upaya pelaksanaan perintah nafkah, infaq, zakat, dan sedekah.

 

Merumpi berikutnya yang diperbolehkan adalah merumpi yang membahas ilmu-ilmu fiqih, mengajarkan anak shalat, tata krama, sehingga tahu bagaimana ia beretika di masjid. Semua ini adalah bagian dari yang diperbolehkan karena bagaimanapun anak adalah aset yang kelak harus berganti menjadi pengisi shaf-shaf jamaah di masjid dan menjadi penggugur kewajiban shalat Jum’at bagi suatu desa, serta menjadi penggugur kifayah jamaah sholat 5 waktu.

 

Bila tidak diperkenalkan sejak dini, maka bagaimana mungkin di masa yang akan datang para generasi ini dapat mengisi masjid. Padahal jamaah lima waktu memiliki batas kewajiban hingga kemonceran syiar Islam di wilayah kedudukan masjid itu. Sebelum syi’ar itu kelihatan, maka status kifayahnya jamaah masih belum tercukupi.

 

Beberapa pihak mungkin beralasan bahwa jamaah shalat 5 waktu hukumnya adalah sunnah muakkadah. Sebagaimana ini adalah pendapat dari kalangan Syafiiyah. Meski pendapat ini benar datang dari Sang Imam, tetapi perintah shalat jamaah 5 waktu itu adalah ada di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

 

واركعوا مع الراكعين

 

Artinya, “Sujudlah kalian bersama-sama dengan orang yang sujud.”

 

Nash ini menyatakan tentang kebersamaan. Setiap kebersamaan selalu diawali dengan berkumpul (jamaah). Bagaimana hendak disebut sebagai bersama, tatkala upaya itu tidak dibina? Caranya membina sudah pasti harus dengan jalan sengaja niat mendatanginya untuk bersama-sama. Alhasil, bersama-sama dengan orang yang sujud itu maksudnya adalah perintah agar hati setiap mukmin senatiasa selalu terpaut dengn upaya membentuk jamaah itu.

 

Jika shalat berjamaah merupakan sunnah muakkadah, maka pengertian sunnah adalah bermakna sebagai sebuah tradisi kenabian. Muakkadah bermakna sebagai yang sangat dianjurkan dan ditekankan. Boleh juga kita memaknai sunnah muakkadah sebagai tradisi yang bila dikerjakan mendapat pahala yang besar dan bila ditinggalkan tidak apa-apa. Tapi, pemaknaan terakhir ini adalah sudut pandang fiqih. Jika kita berhenti di sini memaknainya, acap kali kita bisa jatuh terjebak pada kecondongan tidak peduli pada lemahnya syiar.

 

Toh, lagi orang yang betul-betul mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya tidak akan pernah mengharap dari adanya balasan (pahala) yang diberikan oleh pihak yang dicintai. Mengharap balasan dari yang dicintai itu jauh dari makna cinta. Tindakan mengharap balasan adalah menyamakan diri dengan melaksanakan kerja.

 

Saat Anda bekerja, dan banyak jasa yang anda lakukan dalam kerja, maka sudah pasti Anda akan mendapatkan upah kerja yang banyak pula. Tapi, ketika Anda mencintai istri Anda dan keluarga Anda, patutkah bila Anda mengharapkan upah balik dari keluarga yang Anda cintai itu? Jika iya, maka Anda perlu mempertanyakan, jangan-jangan Anda tidak sedang menikah, tapi sedang menjalin kawin kontrak.

 

Demikianlah, rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dapat diumpamakan dengan mencintai keluarga, tidak layak mengharap balasan. Cukup bagi kita menyalurkan rasa cinta itu. Demikianlah sunnah mukkadah itu hendaknya dimaknai. Jika sunnah merupakan tradisi, sementara muakkadah diartikan sebagai yang sangat dikuatkan dan dianjurkan, maka selayaknya, hubungan cinta kita dengan Allah dan Rasulnya ini disalurkan lewat mensyiarkan sesuatu yang diridhai-Nya.

 

Bukankah ada pepatah bahwa cinta kepada kekasih, adalah ibarat ridha dengan apa yang dicinta oleh yang dikasihi. Sampai di sini, mari kita ukur, sudah seberapa besar cinta kita kepada Allah dan Rasul-Nya? Jika benar kita mengaku cinta, sudah seberapa jauh kita mensyiarkan tradisi yang disukai-Nya, lewat masjid? Wallahu a’lam bis shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar