Antara Negara Kebangsaan dan Khilafah
Indonesia memang bukan negara Islam (daulah islamiyah), dan itu memang fakta
yang tidak bisa dibantah. Namun, meskipun tidak menyandang status sebagai
negara Islam, bukan berarti negara seperti Indonesia kemudian dianggap sebagai
tidak sah sebagai negara atau kemudian dicap sebagai negara kafir yang berhak
untuk diperangi. Hal ini mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama
Islam dan bahkan menjadi yang mayoritas di dunia. Demikian juga dari segi
sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak bisa dipandang sebagai sistem kafir atau
sistem yang tidak sah secara syariat.
Semua pandangan ini memiliki satu akar, yaitu banyaknya istilah untuk menyebut pemimpin dan bentuk negara dalam Islam. Sejarah mencatat Khalifah Umar ibn Khattab memiliki gelar sebagai Amirul Mukminin yang diikuti dua khalifah sesudahnya. Di lain pihak, ada istilah imam, sulthan, malik, amir, dan lain sebagainya, yang semua itu digunakan untuk menyebut pemimpin.
Di Indonesia, ada Sri Sultan Hamengkubuwono I yang memiliki gelar Khalifatullah Panembahan Senopati Ing Alaga Sayyidin Panatagama. Padahal Mataram kala itu sudah dikenal sebagai salah satu Kerajaan Islam di Tanah Jawa, yang kemudian diikuti oleh Kerajaan Pajang.
Hatta sah-sah saja bila kemudian Indonesia setelah terbentuk menjadi salah negara bangsa ini lalu menyebut pemimpinnya sebagai presiden. Sebab tidak ada nash baku bahwa pemimpin harus disebut sebagai Imam, Amir atau sebutan dan gelar lainnya.
Semua sebutan ini tidak ada hal lain yang melatarbelakanginya melainkan faktor politik semata. Oleh karenanya jabatan pemimpin negara juga dikenal sebagai jabatan politik. Setelah masa jabatannya habis, maka ia bisa digantikan oleh lainnya. Berbeda-bedanya sebutan dan gelar pemimpin negara dalam Islam, bila didefinisikan secara jelas dan terperinci, hakikatnya memenuhi makna yang sama. Sangat penting dalam hal ini kita memperhatikan penjelasan dari Syekh Wahbah Al-Zuhaily, yang disampaikannya dalam al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu, Juz 6, halaman: 573. Ia berpendapat:
الخلافة العظى أو الخلافة أو إمارة المؤمنين كلها تؤدي معنى واحدا، وتدل على وظيفة واحدة هي السلطة الحكومية العليا. وقد عرفها علماء الإسلام بتعاريف متقاربة في ألفاظها، متحدة في معانيها تقريبا، علما بأنه لا تشترط صفة الخلافة، وإنما المهم وجود الدولة ممثلة بمن يتولى أمورها، ويدير شؤونها، ويدفع غائلة الأعداء عنها.
Artinya, “Istilah gelar seperti al-Khilafatu al-’Udhma, Al-Khilafah, Imaratu al-Mu’minin, pada hakikatnya semua menunjuk makna satu, menunjuk pada tugas yang satu yaitu menguasai jabatan tertinggi pemerintahan. Para kalangan cerdik cendekia Islam telah banyak memberikan definisi, yang keseluruhannya menunjukkan makna hampir sama (mutaqaribah), baik dalam lafaznya maupun maknanya. Itu semua merupakan pertanda bahwa sesungguhnya khilafah itu tidak memiliki syarat berupa sifatnya bagaimana. Yang terpenting dari itu semua adalah eksistensi negara yang diikuti oleh adanya pemimpin yang mau mengurusinya, mengatur warganya, dan menolak segala ancaman yang datang dari musuh negara” (Syekh Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 2008, juz 6, halaman: 573).
Syekh Nawawi Banten dalam manuskrip kecilnya, Syarah Tijan al-Durari, halaman 15, menjelaskan:
وأفضلهم على حسب ترتيبهم في الخلافة وهي النيابة عن النبي صلى الله عليه وسلم في عموم مصالح المؤمنين فأفضلهم أبو بكر ثم عمر ثم عثمان ثم علي. ولهؤلاء الأربعة في مدة الخلافة ثلاثون سنة كما قال صلى الله عليه وسلم الخلافة بعدي ثلاثون ثم تصير ملكا عضوضا أي ذا عض وتضييق لأن الملوك يضربون بالرعية حتى كأنهم يعضون عضا
Artinya, "Secara berurutan, khalifah yang paling utama sebagai pengganti dari peran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menjaga kemaslahatan umum kaum mukminin adalah adalah khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman dan Khalifah Ali. Keempat khalifah ini, total masa pemerintahannya berlangsung selama 30 tahun, sebagaimana hal ini disabdakan oleh Baginda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: ‘bahwa masa kekhalifahan setelahku adalah 30 tahun. Lalu berubah menjadi kerajaan, yang 'adludlan.’ Maksud dari adludlan ini adalah memiliki kekuasaan untuk menggigit dan menindas. Hal ini disebabkan karena para raja (umumnya) menerapkan sistem pembayaran pajak/upeti (dlarbah) yang dibebankan kepada rakyatnya sampai mereka merasa terdesak/tertindas." (Syekh Nawawi Banten, Syarah Tijan al-Durari, Kediri: Maktabah al-Risalah, tt.: 15).
Jadi yang paling penting adalah eksistensi negara. Karena bagaimanapun Islam tidak bisa dipisahkan dari negara. Sebagaimana ungkapan: al-islamu dinun wa daulah. Islam itu ya agama, ya negara. Ungkapan ini tidak bisa dipahami bahwa negara harus dicap Islam dulu, atau dicap sebagai khilafah dulu, baru kemudian dipandang sah dan benar secara Islam. Substansi ajaran Islam yang menjiwai pelaksanaan sistem ketatanegaraan adalah bagian dari ungkapan di atas. Jadi, tidak ada ketentuan dalam nash bahwa pemerintahan harus dilaksanakan dengan khilafah atau kerajaan atau negara bangsa, sebab masing-masing konsep itu memiliki keserupaan dalam makna dan arti.
Sebagai penutup tulisan ini, penting untuk kita simak pernyataan Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam Ihya' Ulumuddin, juz 1, halaman 27. Al-Ghazali (w. 505 H) menjelaskan relasi dinun wa daulah (agama dan negara) secara panjang lebar dalam kitab tersebut. Dalam ungkapannya, ia menegaskan sebagai berikut:
وخلق الدنيا زادا للمعاد ليتناول منها ما يصلح للتزود فلو تناولوها بالعدل لانقطعت الخصومات وتعطل الفقهاء ولكنهم تناولوها بالشهوات فتولدت منها الخصومات فمست الحاجة إلى سلطان يسوسهم واحتاج السلطان إلى قانون يسوسهم به فالفقيه هو العالم بقانون السياسة وطريق التوسط بين الخلق إذا تنازعوا بحكم الشهوات فكان الفقيه معلم السلطان ومرشده إلى طرق سياسة الخلق وضبطهم لينتظم باستقامتهم أمورهم في الدنيا ولعمري إنه متعلق أيضا بالدين لكن لا بنفسه بل بواسطة الدنيا فإن الدنيا مزرعة الآخرة ولا يتم الدين إلا بالدنيا والملك والدين توأمان فالدين أصل والسلطان حارس وما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان وطريق الضبط في فصل الحكومات بالفقه
Artinya: "Dunia diciptakan sebagai bekal kembali, sebagai tempat mencari sesuatu yang layak dijadikan bekal. Jika cara mencarinya masyarakat dilakukan dengan jalan adil, maka sudah pasti tidak akan melahirkan permusuhan, sehingga posisi seorang yang faham agama menjadi tidak diperlukan lagi. Akan tetapi, kecondongan masyarakat berkata lain, mereka mencari dunia disertai syahwat, sehingga mengakibatkan lahirnya permusuhan. Di sinilah kemudian posisi seorang pemimpin dibutuhkan untuk mengatur. Untuk itu pula, seorang pemimpin membutuhkan sejumlah peraturan. Pada akhirnya, dari sini seorang faqih (orang yang memahami agama) tampil sebagai sosok yang mengetahui hukum pengaturan itu (siyasah) dan jalan untuk menengahi segala keperluan makhluk itu yaitu saat mereka saling berbantah dengan masing-masing kepentingannya. Di sinilah kemudian seorang faqih punya peran penting sebagai orang yang memberikan peringatan kepada pemimpin, menunjukkan cara mensiasati kepentingan masyarakat itu dan menetapkan batas aturan yang bisa diterima segenap pihak yang berkepentingan terkait dengan keduniaan masyarakat itu. Dan untuk penegakan pemerintahan, bagaimanapun juga ia selalu berkorelasi dengan agama, namun tidak secara utuh, melainkan dengan menjadikam dunia sebagai perantara, karena dunia merupakan ladang akhirat. Tidak sempurna suatu agama tanpa dunia. Baik pemerintahan maupun agama, keduanya berdiri saling melengkapi. Agama merupakan pondasi, sementara pemimpin / sulthan adalah perawatnya. Segala sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan mudah roboh. Demikian pula, sesuatu yang memiliki pondasi namun tanpa ada yang merawat / menjaganya akan berlangsung sia-sia. Tidak akan berlangsung normal, suatu pemerintahan dan peraturan tanpa keberadaan seorang pemimpin. Dan cara satu-satunya penegakan peraturan dalam suatu pemerintahan tidak ada jalan lain melainkan dengan fiqih (ilmu) siyasah." (Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, Kairo: Maktabah al-Syuruq al-Daulaiyah, 2010, juz 1, halaman 27). []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar