Rabu, 12 Agustus 2020

Buya Syafii: Tidak Mudah Membangun Indonesia (III)

Tidak Mudah Membangun Indonesia (III)

Oleh: Ahmad Syafii Maarif

 

Saya pernah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dia meninggalkan sebuah legacy (warisan monumental) dalam masa jabatannya untuk bersiap menghadapi usia 100 tahun kemerdekaan Indonesia. 

 

Sebenarnya, bukan saya saja yang berharap demikian, sahabat saya, DR. Sudhamek AWS, bahkan punya harapan yang lebih tinggi lagi. Katanya, dalam 100 tahun belum tentu Indonesia punya pemimpin seperti Jokowi ini.

 

Alasannya, pertama, Jokowi tidak punya beban sejarah masa lampau; kedua, dia punya ketulusan. Oleh sebab itu, dalam proses pembangunan nasional, modal sosial Jokowi cukup kuat. Kita tentu harus melihat pada periode kedua yang lagi dihantam Covid-19 ini, apakah harapan Sudhamek masih mungkin menjadi kenyataan atau sebaliknya. Tentu kita semua berharap sebuah legacy seperti tersebut di atas jangan sampai terabaikan. Sebagian besar rakyat Indonesia sudah amat lama menderita. Penderitaan ini hanya bisa dijawab dengan strategi pembangunan yang sepenuhnya berpedoman kepada Pancasila.

 

Program pemerintahan Jokowi menjadikan Trisakti Bung Karno yang diucapkannya pada 1964, lebih setengah abad yang lalu, sebagai acuan praktis dalam pelaksanaan Pancasila. Trisakti itu meliputi: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Pada saat gagasan besar brilian ini dicetuskan, sesungguhnya perekonomian Indonesia sedang morat-marit di bawah sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Juga politik konfrontasi dengan Malaysia telah demikian menguras energi bangsa ini sampai batas yang sangat jauh. Pada era ini banyak pula para pendiri bangsa yang ditahan tanpa proses peradilan.

 

Namun, kemelut politik dan ekonomi saat itu tidak mengurangi apresiasi kita kepada gagasan Trisakti, karena memang sesuai dengan roh Pancasila, baik dalam arti politik, ekonomi, maupun kebudayaan. Bung Karno sendiri belum sempat mengalami Trisakti itu dalam wujud yang nyata. Jadi, seperti telah dibicarakan sebelumnya masih pada tahap das sollen. Maka untuk menggelindingkan das sollen itu menjadi das sein, pemerintahan Jokowi menjadi tumpuan harapan. Saya berharap, dampak buruk Covid-19 terhadap Indonesia jangan sampai dijadikan alasan bagi kemungkinan kegagalan Trisakti dalam pembangunan Indonesia yang adil dan makmur.

 

Dalam bacaan saya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai hari ini, cukup banyak kekuatan bangsa ini tersia-sia karena sebab yang bermacam-macam, seperti sedikit telah terbaca dalam uraian di atas. Karena usia 100 tahun Indonesia merdeka semakin mendekat, saya sudah berkali-kali mengatakan, agar para politikus kita mau naik kelas menjadi negarawan. Dalam sistem demokrasi, seorang yang berasal dari rakyat kecil seperti Jokowi, punya peluang jadi presiden sebuah negara terbesar keempat di skala dunia.

 

Namun ingat, tanggung jawab seorang presiden demikian beratnya. Masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024. Pertanyaannya: akan berhasilkah pemerintah sekarang membawa cita-cita Trisakti ke bumi nyata sebagai modal utama bagi pemerintahan selanjutnya? Jawaban terhadap pertanyaan ini bagi saya sangat penting, sebab jika gagal, kita tidak bisa membayangkan bagaimana nasib sila kelima Pancasila sebagai tujuan utama kemerdekaan bangsa.

 

Sebagai seorang warga negara yang sudah sangat renta (85 tahun), saya tidak tega dan tidak rela untuk melihat jika bangsa dan negara ini bergerak dari kegagalan yang satu ke kegagalan berikutnya. Sumber daya alam kita, sekalipun banyak terkuras secara tidak bertanggung jawab, yang tersisa masih banyak, terutama pada sumber daya laut yang sangat menjanjikan. Maka itu, kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah mesti memahami dengan sungguh-sungguh dan jujur, untuk apa dulu para tokoh bangsa berjuang agar negeri ini terbebas dari sistem penjajahan. Kemerdekaan diperjuangkan dengan segala pengorbanan tidak lain, kecuali demi tegaknya keadilan dan kemakmuran rakyat secara merata. Itulah pesan inti Pasal 33 UUD 1945! []

 

REPUBLIKA, 21 Juli 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar