Jumat, 28 Agustus 2020

(Ngaji of the Day) Penggunaan Sumpah Dalam Al-Qur’an

Penggunaan Sumpah Dalam Al-Qur’an

 

Di dalam Al-Qur’an sering kali lafal sumpah–yang disampaikan oleh kaum yang menjadi obyek kisah–mempergunakan dua diksi yang berbeda. Ada kalanya, sumpah itu disampaikan dengan diksi al-halaf, dan ada kalanya disampaikan dengan menggunakan diksi al-qasam. Ada banyak contoh penggunaan dalam hal ini.


Untuk penggunaan diksi al-halaf, kurang lebih dipergunakan sebanyak 11 kali pada surat dan ayat yang berbeda. Sedangkan diksi al-qasam dipergunakan sebanyak 27 kali. Kedua diksi ini menunjuk pada muqtadhal kalam (tujuan penggunaan) yang sama, yaitu merujuk pada pengertian al-yamin (sumpah). Namun, keduanya memeiliki sisi perbedaan yang mencolok.


Nah, tulisan ini dimaksudkan untuk menguraikan penggunaan diksi al-halaf terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an, serta implikasi hukumnya dalam praktik kehidupan sehari-hari.


Al-Halaf

Diksi al-halaf dan turunannya dipergunakan kurang lebih di sebelas tempat dalam Al-Qur’an, antara lain, Surat An-Nisa ayat 62, Surat Al-Maidah ayat 89, Surat At-Taubah ayat 42, 56, 62, 74, 95, 96, dan ayat 107, dan Surat Al-Mujadilah ayat 14 dan 18. Penggunaan diksi, terbanyak disampaikan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah, yaitu sebanyak 7 kali. Dua di antaranya pada Surat Al-Mujadilah, dan sisanya pada Surat An-Nisa dan Surat Al-Maidah, masing-masing sebanyak satu kali. Kita ambil sampel masing-masing surat di atas untuk menelitinya lebih jauh.

 

Surat An-Nisa ayat 62.


فَكَيْفَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۢبِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ ثُمَّ جَاۤءُوْكَ يَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ ۖاِنْ اَرَدْنَآ اِلَّآ اِحْسَانًا وَّتَوْفِيْقًا


Artinya, “Maka bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang munafik) disebabkan perbuatan tangannya sendiri, kemudian mereka datang kepadamu (Muhammad) sambil bersumpah, ‘Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain kebaikan dan kedamaian.’”


Di dalam ayat ini, disampaikan bahwa ciri khas dari orang-orang munafik ketika disampaikan agar mereka berbuat baik dan senantiasa mengedepankan perdamaian serta tidak berbuat kerusakan, mereka justru tidak mengindahkannya.


Ketika bencana itu benar-benar terjadi sebagai buah dari tindakannya, mereka lantas mendatangi nabi bahwa mereka sebenarnya menghendaki kebaikan dan kedamaian sambil menyatakan sumpah (halaf). Namun, apalah nasi telah menjadi bubur. Kerusakan telah terjadi sebagai buah dari pekerjaan mereka tersebut. Walhasil, makna al-halaf di dalam ayat ini adalah bermakna sumpah guna menutupi kedustaan (al-yaminul kadzibah), 


Surat Al-Maidah Ayat 89.

 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ


Artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”


Di dalam ayat ini diksi al-halaf disandarkan pada perbuatan salah/dosa sebelumnya (melakukan sumpah) sehingga menghendaki kafarah (pelebur), berupa kafarah yamin sebagai pernyataan taubat. Jadi, sekilas, makna al-halaf di dalam ayat ini seolah tidak ada beda dalam penggunaannya dengan ayat sebelumnya yang menunjuk pada pengertian negatif/dosa/kebohongan. Untuk itulah maka disandarkan penggunaannya dengan kafarah.


Surat At-Taubah Ayat 42.

 

لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيْبًا وَّسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوْكَ وَلٰكِنْۢ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُۗ وَسَيَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْۚ يُهْلِكُوْنَ اَنْفُسَهُمْۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ


Artinya, “Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Jika kami sanggup niscaya kami berangkat bersamamu.” Mereka membinasakan diri sendiri dan Allah mengetahui bahwa mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.”


Di dalam ayat ini diksi al-halaf disandarkan penggunaannya dengan seruan nabi kepada kaum yang beriman agar mereka mau berhijrah bersama nabi ke suatu tempat yang diperintahkan. Tetapi, karena tempat tersebut jauh, maka kalangan munafiqin merasa bahwa perjalanan itu serasa berat.


Oleh karenanya mereka mendatangi nabi untuk menyatakan keberatan mereka sembari bersumpah (halaf) bahwa andai saja perjalanan itu dekat, maka pasti mereka ikut. Mereka berat terhadap dunia yang ditinggalkannya.


Walhasil, sumpah (al-halaf) di sini disampaikan untuk maksud pernyataan keberatan mematuhi perintah hijrah itu. Dengan demikian pula bahwa diksi al-halaf di sini tidak menunjukkan perbedaan dengan sebelumnya sebagai al-yamin al-kadzibah. 


Surat Al-Mujadilah ayat 14.


اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْۗ مَا هُمْ مِّنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْۙ وَيَحْلِفُوْنَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ


Artinya, “Tidakkah engkau perhatikan orang-orang (munafik) yang menjadikan suatu kaum yang telah dimurkai Allah sebagai sahabat? Orang-orang itu bukan dari (kaum) kamu dan bukan dari (kaum) mereka. Dan mereka bersumpah atas kebohongan, sedang mereka mengetahuinya.”


Di dalam ayat ini, diksi al-halaf secara tegas disandarkan penggunaannya dengan perilaku kebohongan (al-kadzib) yang disengaja, sehingga karenanya sumpah dipergunakan untuk menutupi kebohongan tersebut.


Perbuatan gemar bersumpah untuk menutupi kebohongan itu bukanlah tabiat kaum yang beriman, maka dari itu pula disampaikan agar orang beriman menjauhi dan berpaling dari kelompok mereka. 


Implikasi Penafsiran Al-Halaf dalam Kehidupan Sehari-hari


Setelah mencermati masing-masing ayat yang menggunakan diksi Al-halaf yang bermakna sumpah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, penggunaan al-halaf di dalam Al-Qur’an adalah menunjuk pada pengertian sebagai berikut:


1.    Kaum munafiqin yang gemar berbuat kerusakan dan merusak perdamaian, akan tetapi mereka berusaha menutupi kecenderungan mereka ini dengan melakukan sumpah tapi dusta. Sumpah mereka disampaikan oleh Al-Qur’an dengan memakai al-halaf.


2.    Diksi al-Halaf dipergunakan untuk menunjuk pada perbuatan yang negatif, oleh karenanya bagi pelaku sumpah dengan al-halaf harus membayar kafarah sebagai pernyataan taubatnya. Kafarah yang dibayarkan adalah berupa kafarah yamin.


3.    Walhasil, sumpah untuk menutupi suatu kebohongan yang diketahui dan disadari adalah masuk dalam bingkai al-halaf. Semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita semua dari berlaku sumpah guna menutupi kebohongan! Amin ya rabbal ‘alamin.

 

Wallahu a‘lam bis shawab. []


Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar