Senin, 04 Juni 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Puasa Ramadhan Pas-pasan tanpa Shalat Tarawih


Hukum Puasa Ramadhan Pas-pasan tanpa Shalat Tarawih

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya mau bertanya. Ada orang yang mengambil jalan pas-pasan dalam beragama. Artinya, ia menunaikan perinah wajib saja. Seperti dalam bulan Ramadhan ini, ia hanya berpuasa tanpa menjalankan shalat tarawih. Bagaimana pandangan Islam perihal ini? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Topik – Kendal

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Puasa merupakan ibadah yang sangat mulia di bulan Ramadhan. Oleh karenanya, mereka yang menjalankan ibadah puasa dengan tulus dijanjikan ganjaran luar biasa oleh Allah SWT.

Selain puasa, Allah juga akan melipatgandakan amal ibadah lainnya di bulan Ramadhan, terlebih lagi ibadah shalat tarawih yang sangat dianjurkan pada malam Ramadhan sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang sembahyang malam Ramadhan (tarawih) iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni,’” HR Bukhari dan Muslim.

Lalu bagaimana dengan mereka yang memilih ibadah secara pas-pasan? Orang ini juga tetap mendapatkan keistimewaan karena mengamalkan perintah puasa. Orang yang hanya memilih ibadah wajib yaitu puasa Ramadhan, tanpa ibadah sunah yaitu sembahyang tarawih dijanjikan masuk surga tanpa hisab sekalipun sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:

عن أبي عبد الله جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فقال: أرأيت إذا صليت المكتوبات وصمت رمضان وأحللت الحلال وحرمت الحرام ولم أزد على ذلك شيئا أدخل الجنة ؟ قال نعم رواه مسلم ومعنى حرمت الحرام: اجتنبته ومعنى أحللت الحلال: فعلته معتقدا حله

Artinya, “Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga?’ ‘Ya, (bisa),’ jawab Rasulullah SAW. HR Muslim. Pengertian ‘mengharamkan yang haram’ adalah menjauhinya dan ‘menghalalkan yang halal’ adalah melakukannya sambil meyakini kehalalannya,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Arba‘in An-Nawawiyyah pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 60-61).

Syekh Ahmad Al-Fasyani menjelaskan hadits ini bahwa riwayat itu membolehkan seorang Muslim untuk meninggalkan sama sekali ibadah sunah meskipun yang bersangkutan akan kehilangan banyak hal.

وفي الحديث جواز ترك التطوعات رأسا وإن تمالأ عليه أهل بلد فلا يقاتلون وإن ترتب على تركها فوات ربح عظيم وثواب جسيم وإسقاط للمروءة ورد للشهادة لأن مداومة تركها تدل على تهاون في الدين إلا أن يقصد بتركها الاستخفاف بها والرغبة عنها فيكفر

Artinya, “Pada hadits ini terdapat kebolehan meninggalkan ibadah sunah sama sekali. Kalau pun penduduk sebuah kampung berkomplot untuk meninggalkannya, maka mereka tidak boleh diperangi (diembargo atau diisolasi) sekalipun karena meninggalkan itu berdampak pada luputnya keuntungan besar, pahala berlimpah, jatuhnya muruah, dan penolakan terhadap kesaksiannya. Pasalnya, senantiasa meninggalkan yang sunah merupakan tanda yang bersangkutan ‘main-main’ dalam beragama. Tetapi jika maksudnya adalah meremehkan dan membenci amalan sunah, maka yang bersangkutan jatuh dalam kekufuran,” (Lihat Syekh Ahmad Al-Fasyani bin Syekh Hijazi, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam ‘alal Arba‘in An-Nawawiyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 61).

Secara etika, sikap demikian kurang baik di sisi Allah. Orang yang tidak memiliki uzur dan kesibukan apapun lalu tidak beribadah secara maksimal dalam setiap kesempatan ibadah terbilang orang yang kurang baik di sisi-Nya seperti keterangan Syekh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam berikut ini:

الخذلان كل الخذلان أن تتفرغ من الشواغل ثم لا تتوجه إليه وتقل عوائقك ثم لا ترحل إليه

Artinya, “Sungguh teramat hina adalah ketika kau bebas dari macam-macam kesibukan, lalu kau tidak menghadap kepada-Nya dan ketika sedikit hambatanmu lalu kau tidak berjalan menuju-Nya.”

Keburukan dan kehinaan yang bersangkutan itu menjadi penilaian Allah atas dirinya. Sedangkan kita sebagai manusia tetap menaruh hormat yang sama kepadanya seperti kita menghormati mereka yang rajin tarawih dan bertadarus Al-Qur’an.

Kami menyarankan mereka yang tidak ada uzur dan kesibukan mendesak untuk mengambil kesempatan Ramadhan menjalankan ibadah sunah selain ibadah wajib untuk mengejar keutamaan dan menjaga adab kepada Allah.

Kami menyarankan mereka untuk mengerjakan tarawih, tadarus al-Quran, menghidupi malam dan siang dengan menambah ilmu agama, memperbanyak sedekah, membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan sesuai kapasitas dan kemampuan kita.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar