Nishab
Zakat Binatang Ternak dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Seseorang bila
memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan
untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya
telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat. Berikut adalah
daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur
binatang ternak yang mesti dikeluarkan.
1. Nishab dan Ukuran
Zakat Unta
Jika aset mencapai
140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40
ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor,
zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
Contoh:
a. Aset 140 ekor,
zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2
tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
b. Aset 150 ekor,
zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50
ekor x 3.
c. Aset 160 ekor,
zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri
dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib,
Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)
2. Nishab dan Ukuran
Zakat Sapi
Setelah aset mencapai
60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan
setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Contoh:
a. Aset 60 ekor sapi,
zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x
2.
b. Aset 70 ekor sapi,
zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab,
70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.
c. Aset 120 ekor
sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun.
Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. (Lihat Muhammad
Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman
103-104)
3. Nishab dan Ukuran
Zakat Kambing
Setelah aset kambing
mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan
100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Contoh:
a. Aset 500 ekor,
zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
b. Aset 600 ekor,
zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.
Khusus di dalam zakat
binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di
antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di
antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran
zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah
ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset
121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1
tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan
aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Lihat Muhammad Nawawi
ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104)
Menurut mazhab
Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun
menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat
dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang
sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa
as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait,
Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).
Begitulah perhitungan
zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat,
amin.
Wallahu a’lam.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar