Syarat dan Jenis Zakat
Binatang Ternak
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib
dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini
berdasarkan beberapa hadits yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis
binatang ternak tersebut. Mengapa hanya tiga macam binatang ini? Hikmah di
baliknya antara lain karena banyaknya manfaat binatang-binatang tersebut bagi
manusia; air susunya baik untuk kesehatan, mudah dikembang biakkan, dan lain
sebagainya (Lihat An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir,
al-Muniriyah, jilid V, halaman: 321).
Zakat binatang ternak tidak diwajibkan pada
selain tiga jenis binatang ternak tersebut, berdasarkan sabda baginda Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wassallam:
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban
zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim)
Begitu pula ayam, bebek, ikan dan lain
sebagainya. Namun, bila selain tiga jenis binatang ternak tersebut
diperdagangkan, maka dikenai kewajiban zakat perdagangan sesuai dengan
ketentuan di dalam zakat tijarah (aset perdagangan).
Ketiga binatang ternak di atas wajib dizakati
jika memenuhi empat syarat:
1. Mencapai nishab (batas minimum wajib
zakat) seperti nishabnya sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:
عَنْ
مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً
تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda
Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau
memerintahku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor
unta berusia setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan
dari setiap empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun,menginjak usia
ketiga’.” (HR. At-Tirmidzi)
2. Melewati haul (setahun Hijriah) seperti
sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:
وَلَيْسَ
فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali
telah melewati masa setahun.” (HR. Abu Dawud)
Syarat ketiga ini hanya berlaku bagi induknya
saja. Sedangkan untuk anak-anak binatang tersebut, perhitungan haul-nya
diikutkan pada induknya. Sehingga, jika induk sudah melewati setahun, maka
anak-anaknya pun dihukumi haul, walaupun sebenarnya belum melewati setahun.
3. Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun
binatang ternak tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum
atau lahan milik sendiri, tidak dengan dicarikan rumput. Dalam sebuah hadits
disebutkan:
وَصَدَقَةُ
الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ
شَاةٌ
“Zakat kambing yang digembalakan adalah satu
ekor kambing ketika jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua
puluh ekor.” (HR. Bukhari)
4. Tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak
sawah, mengangkut barang dan lain sebagainya. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang
dipekerjakan tidak wajib dizakati:
ولان
العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار
“Karena sesungguhnya binatang ternak yang
dipekerjakan dan binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak
semata-mata untuk dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana
pakaian dan perabot rumah.” (An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir,
al-Muniriyah, jilid V, halaman: 323)
Jika seseorang memiliki unta, sapi atau
kambing yang telah memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati. Semua
ini menurut pendapat mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat mazhab
Malikiyah, syarat ketiga (digembalakan) dan syarat keempat (tidak dipekerjakan)
tidak menjadi pertimbangan. Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut
telah mencapai nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan
zakatnya. (Lihat Muhammad ibn Abdullah al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar
Khalil). Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar