Senin, 24 Juli 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Penentuan Keuntungan Investasi Sesuai Besaran Modal



Hukum Penentuan Keuntungan Investasi Sesuai Besaran Modal

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya Azhar dari Yogyakarta mau bertanya bagaimana hukum transaksi investasi yang dijamin keuntungannya tiap bulan dalam prosentasi yang sudah ditentukan dari besaran modal yang diinvestasikan.

Misalnya, jika modal saya sebesar lima juta dan dijanjikan keuntungan 10 % tiap bulan dari modal, maka saya akan mendapatkan Rp. 50.000 per bulan. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Azhar – Yogyakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang diajukan, maka pertama-tama kami akan menjelaskan sedikit tentang akad mudlarabah. Penjelasan ini sangat penting sebagai dasar untuk menjawab pertanyaan di atas.

Mudlarabah adalah bentuk kerja sama antara pihak pemilik modal (shahibul mal) atau investor dan pihak pengelolanya (mudlarib) untuk dibisniskan. Pihak pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pihak pengelola untuk didayagunakan. Sedangkan persentase atau nisbah keuntungan dari bisnis tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan.

وَأَمَّا ( الْقِرَاضُ وَالْمُضَارَبَةُ ) وَالْمُقَارَضَةُ شَرْعًا فَهُوَ ( أَنْ يَدْفَعَ ) أَيْ الْمَالِكُ ( إلَيْهِ ) أَيْ الْعَامِلِ ( مَالًا لِيَتَّجِرَ ) أَيْ الْعَامِلُ ( فِيهِ ، وَالرِّبْحُ مُشْتَرَكٌ ) بَيْنَهُمَا

Artinya, “Adapun qiradl, mudlarabah, dan muqaradlah menurut syara’ adalah penyerahan modal oleh investor kepada pengelola untuk dibisniskan, sedangkan keuntungan dari bisnis tersebut dibagi antara kedua belah pihak,” (Lihat Muhammad Khatib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 309-310).

Lantas bagaimana jika dalam bisnis tersebut terjadi kerugian? Kerugian tentunya ditanggung oleh pihak pemilik modal sepanjang tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelolanya.

فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ إِلَّا بِالتَّعَدِي لِتَقْصِيرِهِ

Artinya, “...maka ia (pengelola) tidak menanggung kerugian kecuali sebab melampaui batas akibat kelalaiannya,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhthishar, Damsakus, Darul Khair, 1994 M, halaman 290).

Istilah mudlarabah itu sendiri merujuk pada istilah yang digunakan oleh penduduk Irak. Sedangkan qiradl atau muqaradlah merujuk kepada istilah yang digunakan oleh penduduk Hijaz. Namun baik istilah mudlarabah maupun qiradl atau muqaradlah adalah mengandung pengertian yang sama.

وَالْقِرَاضُ وَالْمُقَارَضَةُ لُغَةُ أَهْلِ الْحِجَازِ وَالْمُضَارَبَةُ لُغَةُ أَهْلِ الْعِرَاقِ

Artinya, “Qiradl dan muqaradlah adalah bahasa yang digunakan penduduk Hijaz, sedangkan mudlarabah adalah bahasa yang digunakan penduduk Irak,” (Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 99).

Penjelasan tentang mudlarabah ini setidaknya akan mampu memberikan jawaban atas pertanyaan di atas. Sekilas memang transaksi investasi yang dijamin keuntungannya tiap bulan dalam prosentasi yang sudah ditentukan dari besaran modal yang diinvestasikan adalah mirip mudlarabah.

Namun ternyata bertentangan dengan prinsip mudlarabah tersebut. Sebab, dalam mudlarabah, keuntungan pemilik modal itu didapatkan dari keuntungan bisnis yang dijalankan oleh pengelola modal, di mana prosentasenya adalah sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bukan berdasarkan atau ditetapkan berdasarkan besaran modal.

Bahkan bisa saja pemilik modal tidak mendapatkan keutungan atau mengalami kerugian jika bisnis yang dilakukan pengelola modal tersebut mengalami kerugian. Dan bisa juga mendapatkan keuntungan yang besar sesuai prosentasinya apabila si pengelola dalam menjalankan bisnis mendapatkan keuntangan yang besar pula.

Dari sini kemudian setidaknya dapat dipahami bahwa hukum dari transaksi investasi yang dijamin keuntungannya tiap bulan dalam prosentasi yang sudah ditentukan dari besaran modal yang diinvestasikan adalah haram karena melanggar prinsip mudlarabah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami denngan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar