Senin, 31 Juli 2017

(Ngaji of the Day) Adakah Zakat Jasa Bisnis Angkutan Online?



Adakah Zakat Jasa Bisnis Angkutan Online?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Akhir-akhir ini bisnis angkutan online semakin marak dan tak terbendung lagi. Yang ingin kami tanyakan apakah bisnis angkutan online itu terkena kewajiban zakat? Atas penjelasanya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Andi – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama adalah bahwa salah satu harta yang wajib dizakati adalah adalah harta perniagaan atau yang dikenal dengan istilah ‘urudlut tijarah.

(وَأَمَّا عُرُوضُ التِّجَارَةِ) جَمْعُ عَرْضٍ بِفَتْحِ الْعَيْنِ وَإِسْكَانِ الرَّاءِ اِسْمٌ لِكُلِّ مَا قَابَلَ النَّقْدَيْنِ مِنْ صُنُوفِ الْاَمْوَالِ (فَتَجِبُ الزكَّاَةُ فِيهَا)

Artinya, “Adapun harta perniagaan (‘urudlut tijarah)—kata ‘urudh adalah jamak dari kata ‘ardl, dengan baca fathah pada huruf ‘ain dan sukun pada huruf ra’-nya, sedangkan maknanya adalah nama bagi setiap macam harta yang sebanding dengan emas dan perak—maka wajib dizakati,” (Lihat Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H, juz I, halaman 215).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Penjelasan singkat ini setidaknya dapat membantu untuk memberikan jawaban atas pertanyaan di atas. Namun sebelum sampai pada jawaban yang diharapkan, maka terlebih dahulu diajukan pertanyaan sederhana yaitu apakah bisnis angkutan online termasuk kategori tijarah?

Dalam kitab Kifayatul Akhyar terdapat keterangan yang menyatakan bahwa seandainya seseorang menyewakan hartanya atau dirinya dengan maksud ketika memperoleh upah akan dijadikannya sebagai ‘ardlut tijarah, maka upah tersebut menjadi ‘ardlut tijarah (barang perniagaan).

وَلَوْ أَجَّرَ الشَّخْصُ مَالَهُ أَوْ نَفْسَهُ وَقَصَدَ بِاْلأُجْرَةِ إِذَا كَانَتْ عَرْضًا لِلتِّجَارَةِ تَصِيْرُ مَالَ تِجَارَةٍ لِأَنَّ اْلإِجَارَةَ مُعَاوَضَةٌ

Artinya, “Seandainya seseorang menyewakan harta atau dirinya dengan maksud ketika memperoleh upah akan dijadikannya barang dagangan, maka upah tersebut menjadi harta dagangan. Sebab akad sewa merupakan mu‘awadhah (pertukaran),” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Damaskus, Darul Khair, 1994 M, halaman 174).

Keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar tersebut tampak sangat jelas dan gamblang. Sebab itu, dengan berpijak atasnya dapat dikatakan bahwa bisnis angkutan online adalah termasuk tijarah yang mengandung arti tijarah.

Konsekuensi logis dari jawaban ini adalah ketentuan hukum wajib zakat bagi bisnis angkutan online sebagaimana ‘urudlut tijarah yang lainnya, sedangkan aturan zakatnya mengikuti ketentuan zakat ‘urudlut tijarah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar