Bagaimana Hukum Membakar
Sobekan Al-Qur’an?
Al-Qur’an ialah kalam Tuhan yang disampaikan
Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Ia putunjuk utama bagi umat Islam.
Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun
tidak disebutkan secara spesifik. Imam al-Syafi’i mengatakan, “Tidak ada kasus
baru di dunia ini melainkan ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an”.
Sebab itu, Al-Qur’an mesti dihormati keberadaannya.
Islam membuat aturan khusus bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ada
beberapa adab dan etika yang harus dijaga pada saat memegang dan membaca
Al-Qur’an, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci.
Demikian pula pada saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh
langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik
sengaja ataupun tidak.
Cara yang benar menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul
Salam ialah membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta
dan tulisannya hilang. Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari
dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an.
Berikut kutipannya:
و
يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه
يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة
فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها
بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان
“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat
ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar)
bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran
mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan,
orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya,
janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak
orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya
dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”
Membakar kayu atau kertas yang terdapat ayat
Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama bila tidak diniatkan untuk menjaga
Al-Qur’an. Dengan demikian, tidak dimakruhkan membakarnya jika tujuannya untuk
menjaga Al-Qur’an. Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain, baik sengaja
ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya
hilang. Pada masa sekarang, membakar sobekan Al-Qur’an tampaknya lebih efektif
dari membasahinya.
Berdasarkan pertimbangan inilah, para ulama
memahami kebijakan Utsman bin Affan tentang pembakaran mushaf. Tujuan Utsman
membakar Al-Qur’an bukan untuk merendahkan ataupun menghina Al-Qur’an, tetapi
ingin menyelamatkan Al-Qur’an. Perlu digarisbawahi, bila tujuan membakar
Al-Qur’an untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan
dilarang keras dalam Islam. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar