Jumat, 21 Juli 2017

(Ngaji of the Day) Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an?



Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an?

Al-Qur’an ialah kalam Tuhan yang disampaikan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Ia putunjuk utama bagi umat Islam. Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun tidak disebutkan secara spesifik. Imam al-Syafi’i mengatakan, “Tidak ada kasus baru di dunia ini melainkan ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an”.

Sebab itu, Al-Qur’an mesti dihormati keberadaannya. Islam membuat aturan khusus bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga pada saat memegang dan membaca Al-Qur’an, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci. Demikian pula pada saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak.

Cara yang benar menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam ialah membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang. Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an. Berikut kutipannya:

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Membakar kayu atau kertas yang terdapat ayat Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama bila tidak diniatkan untuk menjaga Al-Qur’an. Dengan demikian, tidak dimakruhkan membakarnya jika tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang. Pada masa sekarang, membakar sobekan Al-Qur’an tampaknya lebih efektif dari membasahinya.

Berdasarkan pertimbangan inilah, para ulama memahami kebijakan Utsman bin Affan tentang pembakaran mushaf. Tujuan Utsman membakar Al-Qur’an bukan untuk merendahkan ataupun menghina Al-Qur’an, tetapi ingin menyelamatkan Al-Qur’an. Perlu digarisbawahi, bila tujuan membakar Al-Qur’an untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar