Wasta dan
KKN
Oleh:
Azyumardi Azra
Wasta,
istilah populer di dunia Arab atau Timur Tengah umumnya. Memiliki akar kata
bahasa Arab yang berarti tengah atau medium, istilah wasta lazim digunakan
untuk menyebut praktik perantara atau pialang atau koneksi yang membantu orang
yang tengah melamar pekerjaan; atau sedang mengurus perizinan atau mendapat
pelayanan dari pemerintah atau perusahaan swasta (Resonansi, 24/3/16).
Apa
hubungan antara wasta dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)? Kaitannya
tak lain karena wasit alias mediator, perantara, pialang, atau koneksi dalam
upaya memfasilitasi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan fasilitas dari
pemerintah dan kekuasaan tidak jarang menggunakan uang, sogok, dan gratifikasi.
Karena itu, meski praktik wasta dapat dipandang sebagai bentuk 'tolong-menolong'
di antara wasit dengan orang sesama karib kerabat, kabilah, suku, atau bahkan
sesama alumni dari lembaga pendidikan tertentu, terbukti turut menumbuhsuburkan
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Korupsi
umumnya didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang diamanahkan untuk
kepentingan sendiri dan kelompok. Mengingat koneksi yang digunakan guna
mendapat keuntungan dari pelayanan yang diberikan, wasta dalam pengertian Barat
tidak lain adalah KKN. Walaupun dalam masyarakat Muslim Timur Tengah dan juga
di Indonesia secara tradisional disebut sebagai tolong-menolong, yang dianggap
alamiah saja dilakukan.
Praktik
tolong-menolong tanpa melibatkan uang, hadiah, atau gratifikasi oleh sebagian
ahli disebut sebagai wasta positif. Termasuk pula di antara wasta positif,
misalnya, bila seorang profesor merekomendasikan mahasiswanya yang istimewa
dalam aplikasi kuliah lanjutan atau melamar pekerjaan. Jadi, wasta positif
menjadi semacam jaminan tentang kualitas orang yang direkomendasikan.
Namun,
wasta positif bisa berubah jadi negatif jika orang yang direkomendasikan tidak
atau kurang memiliki kapasitas; inilah yang disebut wasta negatif. Praktik
wasta negatif lazimnya merajalela dalam dunia kerja, baik dalam pemerintahan
maupun swasta. Sering orang mendapat promosi jabatan dan posisi tertentu karena
lobi wasit atau mediator; bukan karena keunggulan kapasitasnya. Praktik ini tak
lain adalah KKN.
Beberapa
tulisan dalam buku suntingan Mohamed A Ramady, The Political Economy of Wasta;
The Use and Abuse of Social Capital Networking (London & New York:
Springer, 2016) mengungkapkan tentang meluasnya praktik wasta, dalam hal ini
wasta negatif, di dunia Arab. Wasta disebut sebagai praktik endemik yang berakar
kuat dalam pemahaman kultural utama masyarakat Arab dan Islam.
Meski
belum ada kajian komprehensif sejauh ini, praktik wasta tampaknya juga lazim di
kalangan kaum Muslim Indonesia. Bukan rahasia lagi, praktik kepialangan atau
mediasi yang tercakup dalam KKN merupakan hal biasa di dalam lingkungan
birokrasi pemerintahan atau swasta. Upaya pemberantasan KKN tampaknya belum
banyak berhasil memberantas praktik wasta di Indonesia.
Berlanjutnya
praktik wasta, baik di dunia Arab maupun di Indonesia, terkait dengan
kenyataan, intermediasi (wasithah) masih merupakan mekanisme utama bagi alokasi
sumber daya pada institusi publik. Dengan begitu, intermediasi membuat
kompetisi yang adil dan meritokrasi tidak bisa menguat.
Dalam
keadaan seperti ini, masyarakat-masyarakat Muslim Timur Tengah dan Indonesia
terus berada dalam transisi antara pola budaya tradisional, seperti wasta, dan
modernitas, baik dalam kehidupan pemerintahan maupun swasta. Akibatnya,
penyelenggaraan pemerintahan dan dunia usaha mengalami distorsi; segala
sesuatunya menjadi mahal, khususnya dalam dunia usaha terjadilah apa yang
disebut sebagai high-cost economy—ekonomi biaya tinggi.
Fenomena
terakhir ini membuat pertumbuhan ekonomi—dan selanjutnya kesejahteraan
rakyat—tidak bisa terwujud. Distorsi akibat wasta negatif mengakibatkan ekonomi
tidak bisa berkembang baik; tetap terkebelakang.
Mengingat
wasta (negatif) merupakan praktik lazim di dunia Arab dan juga Indonesia, wajar
jika muncul pertanyaan tentang peran Islam. Islam jelas melarang praktik KKN,
termasuk wasta negatif. Kaum Muslim mengetahui tentang ajaran ini. Masalahnya
kemudian, mengapa mereka masih saja mempraktikkan wasta negatif dan berbagai
bentuk tindakan KKN lain.
Hal ini
tidak lain karena adanya keterbelahan pribadi (split personality); mereka
beriman dan berislam, tetapi tidak menerapkan Islam secara komprehensif dan
kafah. Beriman dan berislam hanya di masjid; tapi tidak di kantor atau di
pasar.
Menapa
sampai demikian? Tak lain karena kuatnya motif pragmatis dan oportunistik untuk
mendapatkan pekerjaan, jabatan, dan kekayaan. Sudah saatnya kaum Muslimin
kembali kepada keimanan dan keislaman holistis sehingga dapat menjauhkan diri
dari praktik menyimpang, seperti wasta negatif dan berbagai bentuk KKN lain. []
REPUBLIKA,
31 Maret 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Penerima MIPI Award 2014 dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar