Sanad Kitab Nihayah
Imam Ar-Ramli
Nahdlatul Ulama
sebagai organisasi sosial keagamaan dalam cara memahami hukum agama (fiqih)
memilih pendekatan bermadzhab. Di antara banyak madzhab yang pernah ada (bahkan
mencapai 13 madzhab) hanya empat saja yang dipilih sebagai acuan
bermadzhab.
Hal ini karena
keempatnya dinilai lebih muktabar, terkodifikasikan dengan lengkap dan bertahan
dari waktu ke waktu. Keempat madzhab tersebut adalah: Madzhab Hanafi, Madzhab
Maliki, Madzhab Syafii, dan Madzhab Hambali.
Adapun madzhab yang
mayoritas dianut warga Negara Indonesia pada umumnya dan warga Nahdliyyin
khususnya adalah Madzhab Syafi’i yang dibangun oleh Imam Muhammad bin Idris
As-Syafii. Salah satu kitab induk yang menjadi rujukan dalam fiqih madzhab
syafii adalah Kitab Nihayah yang ditulis oleh Imam Ar-Ramli.
Berikut ini disajikan
silsilah sanad Kitab Nihayah milik Imam Ramli dari Hadlratussyaikh Muhammad
Hasyim Asy’ari melalui jalur gurunya Syaikh Mahfudh Termas. Sanad ini bukan
hanya sanad Kitab Nihayah saja, namun juga kitab-kitab lainnya yang ditulis
Imam Ramli.
Sanad dari KH M
Hasyim Asy’ari:
1. Hadlratussyaikh KH
Muhammad Hasyim Asy’ari
2. Dari Syaikh
Mahfudh Termas
3. Dari Syaikh Sayyid
Muhammad Amin Al-Madani
4. Dari Muhammad Abi
Khadlir
5. Dari Shalih
Al-Bukhari
6. Dari Rafi’
al-Qandahari
7. Dari Muhammad bin
Abdullah Al-Maghribi
8. Dari Abdillah bin
Salim Al-Bashri
9. Dari Ali bin
Al-Jamal
10. Dari Sayyid Umar
bin Abdir Rahim Al-Bashri
11. Dari As-Syams
Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli
Jalurcabang:
1. Abdullah bin Salim
Al-Bashri (sanad nomor 8), juga mengambil (belajar) kitab Nihayah ini dari:
2. Ali Syabramalisi
3. Dari Az-Zayyadi
dan Al-Halabi
4. Dari Imam As-Syams
Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli
Dengan demikian maka
jika dihitung semua sanad tersebut beserta cabangnya, maka jumlahnya semua ada
14 sanad. Dalam 12 tingkatan.
Sumber:
1. Kitab Kifayatul
Mustafid karya Syaikh Mahfudh Termas
2. Buku Khittah
Nahdliyah karya KH Achmad Shiddiq
3. Buku Ahlussunnah
wal Jamaah dalam Tradisi dan Persepsi NU
(Ahmad NurKholis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar