Jumat, 08 April 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 2)



Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 2)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Abdullah – Jakarta

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Padatulisan sebelumnya kita mengangkat sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Pada kesempatan ini kita hanya membahas perihal perilaku keseharian laki-laki yang berperilaku perempuan dan sebaliknya, bukan pada hubungan seksualnya.

Keterangan agama yang bisa kita temukan perihal perilaku gay atau lesbian membagi setidaknya menjadi dua jenis. Pertama adalah orang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku keseharian seperti perempuan. Orang ini disebut mukhannats. Kalau sebaliknya disebut mutarajjilah. Kedua adalah khuntsa musykil. Orang ini memiliki dua kelamin pada dirinya. Perihal khuntsa musykil akan kita ulas pada kesempatan berikutnya.

Penanya yang budiman, agama mengecam mereka yang secara bebas dan sadar berperilaku dengan perilaku lawan jenisnya. Rasulullah SAW pernah melontarkan kutukan perihal ini.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ رواه البخاري

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat mukhannats, laki-laki yang berperilaku perempuan dan mutarajjilah, perempuan yang berperilaku laki-laki,” (HR Bukhari).

Terkait hadits di atas, ada baiknya kita rujuk keterangan guru kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KH M Syafi’i Hadzami. Perihal mukhannats dan mutarajjilat, ia membuat rincian tersendiri.

“Akan tetapi bagi laki-laki yang berlaku seperti perempuan dalam pakaiannya, lenggak-lenggoknya, tutur katanya, dan ada padanya homoseksualitas atau gejala suka memuaskan nafsu birahinya bersama orang yang sejenis kelaminnya, jika hal tersebut dengan ikhtiar-nya [pilihannya] adalah ia berdosa dan terkena kutukan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut di atas. Demikianlah pula halnya terhadap perempuan, berlaku seperti laki-laki.

Tetapi jika hal tersebut bukan dengan ikhtiar-nya artinya secara idlthirari, di luar usaha [pilihan]-nya, berarti ia berada dalam keadaan abnormal jiwanya, yakni menderita penyakit jiwa. Dan penyakit ini adalah penyakit yang berbahaya di mana berkewajibanlah si wali dari orang tersebut untuk menghubungi psikiater untuk menyelamatkan dia daripada menjadi wadam atau banci kaleng. Kalau hal ini memang di luar usahanya, idlthirari, tidaklah dapat kita mengerti kalau ini dianggap juga berdosa atau dilaknat Rasulullah SAW. Karena dia orang sakit yang dapat dinormalisir kembali kesehatan jiwanya dengan usaha pengobatan,” (Lihat KH M Syafi’i Hadzami, Taudlihul Adillah [100 Masalah Agama], Menara Kudus, Tahun 1982, Juz III, Halaman 266).

Dari keterangan ini, kita menyimpulkan bahwa perilaku mukhannats atau mutarajjilah ini harus dilihat apakah perilakunya didasarkan pada pilihannya secara sadar (ikhtiar) atau faktor di luar kendalinya (idlthirari).

Kalau perilaku mukhannats atau mutarajjilah disebabkan oleh faktor di luar kendalinya (idlthirari), maka kita lagi-lagi bisa meminta bantuan medis untuk merehabilitasi mereka. Hemat kami, penjelasan tafshil/rincian terkait pemahaman hadits Rasulullah SAW di atas dari guru kami memadai. Untuk khuntsa musykil, kita akan segera susul pada tulisan berikutnya.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar