Senin, 18 April 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Waris Beda Agama



Hukum Waris Beda Agama

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Mohon maaf sebelumnya, saya Achmad Ashrofi mahasiswa di UIN Yogyakarta mau tanya mengenai fenomena kewarisan beda agama. Negeri kita yang sangat beragam ini saya kira memunyai potensi untuk terjadinya fenomena seperti ini di dalam sebuah keluarga, terutama bagi saudara-saudari yang memunyai anggota keluarga yang non muslim.

Lalu bagaimana solusi NU dari bahtsul masail mengenai kewarisan keluarga semacam ini. Apakah tetap jika anaknya yang berbeda agama tidak mendapat apa-apa karena ada mawani'ul waris? Lalu bagaimana jika konsep seperti ini diberi solusi berupa wasiat wajibah seperti yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam dan yang dianut oleh Hukum Keluarga Filiphina, bagaimana menurut NU, bolehkah dengan jalan wasiat wajibah? Mohon sekali jawabannya sebagai perwakilan dari aspirasi NU. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ahmad Ashrofi

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setidaknya ada dua hal yang diajukan kepada kami. Pertama menyangkut kewarisan beda agama. Kedua menyangkut wasiat wajibah. Pertama ingin kami tegaskan bahwa apa yang akan kami kemukakan bukanlah pandangan NU secara resmi, tetapi ini merupakan pandangan pribadi penulis.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu hal yang bisa menghalangi kewarisan adalah perbedaan agama antara pihak yang mewariskan dan ahli waris. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dikatakan.

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Artinya, “Orang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak bisa mewarisi  orang muslim,” (HR Bukhari dan Muslim).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Apabila seorang muslim meninggal dunia dan ada ahli warisnya yang nonmuslim, semua ulama sepakat bahwa pihak ahli waris nonmuslim tidak bisa mendapatkan warisan sebab ia berbeda keyakinan.

Lantas, bagaimana jika ahli warisnya adalah muslim misalnya bapaknya kafir sedangkan anaknya muslim. Apakah anaknya itu bisa mendapatkan warisan dari bapaknya? Dengan mengacu pada bunyi hadits di atas mayoritas ulama berpendapat seorang muslim tetap tidak bisa mewarisi harta orang kafir. Ini artinya, jika bapaknya kafir sedang anaknya muslim, si anak tetap tidak bisa mewarisi harta bapaknya.

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ الْكَافِرَ أَيْضًا عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ

Artinya, “Para ulama telah sepakat bahwa orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang muslim. Begitu juga menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya berpendapat bahwa orang muslim tidak bisa mewarisi harta orang kafir.”

Pandangan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa muslim tidak bisa mewarisi harta nonmuslim mengandaikan ada pandangan dari minoritas ulama yang memperbolehkannya. Menurut keterangan yang dikemukakan Muhyidin Syaraf An-Nawawi, di antara yang memperbolehkan adalah Mu’adz bin Jabal, Mu’awiyah, Sa’id bin Musayyab, dan Masruq. Namun pandangan kelompok ini menurut Imam An-Nawawi bukanlah pandangan yang sahih.
 وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ إِلَى تَوْرِيثِ الْمُسْلِمِ مِنَ الْكَافِرِ وَهُوَ مَذْهَبُ مَعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَمُعَاوِيَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَمَسْرُوقِ وَغَيْرِهِمْ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَالشَّعْبِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَالنَّخَعِيِّ نَحْوَهُ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ وَالصَّحِيحُ عَنْ هَؤُلَاءِ كَقَوْلِ الْجُمْهُورِ. وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ اَلْاِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ وَحُجَّةُ الْجُمْهُورِ هُنَا اَلْحَدِيثُ الصَّحِيحُ الصَّرِيحُ

Artinya, “Sekelompok ulama memperbolehkan orang muslim mewarisi harta orang kafir. Ini adalah pandangan Mu`adz bin Jabal, Mu’awiyah, Said bin Musayyab, Masruq, dan lainnya. Begitu juga diriwayatkan dari Abid Darda`, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’I, dan selainnya yang bertentangan dengan pandangan kelompok ulama yang memperbolehkan orang muslim mewarisi harta orang kafir. Dan yang sahih adalah riwayat mereka sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Mereka (ulama yang membolehkan) berdalil dengan hadits al-islam ya’lu wala yu’la ‘alaih. Sedangkan dalil mayoritas ulama adalah hadits sahih yang sangat jelas (hadits yang kami sebutkan di atas, penerjemah).”

Dalam pandangan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, hadits al-Islam ya’lu wala yu’la ‘alaih tidak bisa sertamerta dijadikan landasan tentang kebolehan muslim mewarisi harta nonmuslim. Sebab, yang dimaksud hadits tersebut adalah bicara mengenai keunggulan Islam dibanding dengan yang lain, bukan bicara soal kewarisan. Pandangan mereka jelas mengabaikan hadits la yaritsul muslimul kafir. Lantas bagaimana hadits ini bisa diabaikan? Jawaban yang tersedia adalah kemungkinan hadits ini tidak sampai kepada mereka.

وَلَا حُجَّةَ فِي حَدِيثِ الْاِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ فَضْلُ الْاِسْلَامِ عَلَى غَيْرِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ فِيهِ لِمِيرَاثٍ فَكَيْفَ يُتْرُكُ بِهِ نَصُّ حَدِيثِ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَعَلَّ هَذِهِ الطَّائِفَةَ لَمْ يَبْلُغْهَا هَذَا الْحَدِيثُ

“Hadits al-Islam ya’lu wala yu’la ‘alaih tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (tentang kebolehan muslim mewarisi harta nonmuslim). Sebab yang dimaksudkan hadits tersebut adalah membincang keutamaan Islam dibanding yang lain dan tidak menyinggung soal kewarisan. Lantas bagaimana bisa hadits la yaritsul muslimul kafira diabaikan dalam masalah ini? Bisa jadi hadits ini tidak sampai kepada mereka yang membolehkan.”

Berangkat dari penjelasan di atas, semakin gamlang bahwa perbedaan agama menjadi penghalang mendapatkan harta warisan. Para ulama telah sepakat muslim tidak bisa mewariskan hartanya kepada nonmuslim.

Namun kasus sebaliknya yaitu muslim mewarisi harta nonmuslim, para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama seorang muslim tidak bisa mewarisi harta nonmuslim. Sedang menurut minoritas ulama diperbolehkan, meskipun pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang lemah (marjuh).

Mengenai soal al-washiyyah al-wajibah dalam pandangan kami secara pribadi bisa saja dipertimbangankan sebagai solusi atas persoalan yang ada. Namun hal ini perlu kajian lebih lanjut dari para pakar.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami, orang yang mengalami problem kewarisan beda agama harus menyelesaikannya secara baik-baik. Jangan sampai menimbulkan persoalan besar dalam keluarga. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu alaikum wr.wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar