Senin, 11 April 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Mengunci Pintu Masjid



Hukum Mengunci Pintu Masjid

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Perkenalkan nama saya Jamil dari Ujung Genteng-Sukabumi dan sekarang tinggal di Jakarta. Pekerjaan saya sebagai kurir. Setelah mengantar barang saya biasanya mampir ke masjid sekedar shalat dhuha atau tahiyatul masjid. Namun, saya pernah menjumpai ada masjid ditutup pintunya atau dikunci dan hanya buka pada jam-jam shalat jamaah. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum menutup pintu masjid dan hanya buka pada jam-jam shalat jamaah? Sekian terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Masjid merupakan baitullah (Rumah Allah). Karenanya ia menjadi tempat yang sangat istimewa. Salah satu bentuk aksi pemuliaan kepada masjid adalah dianjurkannya kita setiap kali masuk masjid untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid.

Lantas bagaimana dengan hukum mengunci pintu masjid yang notabenenya adalah tempat kaum mulsimin untuk menjalankan ibadah? Bukankah menutup pintu masjid itu sama dengan menghalangi orang untuk menjalankan ibadah?

Mengunci pintu masjid diperbolehkan sepanjang untuk menjaga atau mengamankan aset masjid. Memang ada pendapat yang tidak memperbolehkannya seperti Imam Abu Hanifah. Menurut Badruddin az-Zarkasy, dalam sebagian kitab madzhab hanafi terdapat keterangan yang memakruhkan penguncian pintu masjid dengan dasarkan kepada firman Allah ta’ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?”(Q.S. Al-Baqarah[2]: 114).

لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِى غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ صِيَانَةً وَحِفْظًا لِمَا فِيهِ خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ فَإِنَّهُ مَنَعَ مِنْ غَلْقِهَا بِحَالٍ. قَالَهُ الصَّيْمِرِي فِى شَرْحِ الْكِفَايَةِ وَنَقَلَهُ فِى الرَّوْضَةِ عَنْهُ وَأَقَرَّهُ وَجَزَمَ بِهِ قَبْلَ بَابِ السَّجَدَاتِ، وَفِى بَعْضِ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ يُكْرَهُ غَلْقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا.

“Tidak apa-apa menutup (mengunci pintu) masjid untuk menjaga barang-barang yang tedapat di dalam masjid, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang melarang untuk menutup masjid. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ash-Shaimiri dalam Syarah al-Kifayah. Sedangkan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menukil darinya dalam kitab Raudlatut Thalibin dan menetapkan pendapat tersebut sebelum bab sujud. Dalam sebagian kitab-kitab madzhab hanafi terdapat pendapat yang menyatakan makruh menutup pintu masjid karena firman Allah Ta’ala: ‘Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?’ (QS Al-Baqarah[2]: 114),” (Lihat Badruddin az-Zarkasyi, I’lamus Sajid bi Ahkam al-Masjid, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1416 H/1995 M, h. 239).

Dalam pemahaman kami, maksud dari hukum makruh dalam konteks ini adalah makruh tahrim. Penalaran yang digunakan untuk menyimpulkan hukum tersebut adalah bahwa penguncian pintu masjid identik dengan pelarangan atau pencegahan shalat, sedang pelarang ini jelas diharamkan karena firman Allah di atas. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ تَحْرِيمًا إِغْلاَقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ الْمَنْعَ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْمَنْعُ مِنَ الصَّلاَةِ حَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا

“Madzhab hanafi berpendapat bahwa mengunci pintu masjid hukumnya adalah makruh tahrim sebab identik dengan menghalangi shalat. Sedangkan menghalangi shalat adalah diharamkan karena firman Allah ta’ala: ‘Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?’ (QS Al-Baqarah[2]: 114),” (Lihat al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darus Shafwah, juz XXXVII, halaman 288).

Namun, pandangan kelompok hanafi yang cendrung tidak memperbolehkan menutup atau mengunci pintu masjid dengan alasan yang dikemukakan di atas oleh Badruddin az-Zarkasyi sedikit dipersoalkan. Menurutnya, pendapat yang menyatakan ketidakbolehan untuk mengunci pintu masjid itu harus diletakkan dalam situasinya. Zaman dulu pendapat ini relevan, namun pada saat ini di mana banyak sekali terjadi kriminalitias berbeda. Karenanya mengunci pintu masjid diperbolehkan misalnya untuk menjaga barang-barang milik masjid.

وَخُولِفَ فِى ذَلِكَ فَقِيلَ كَانَ هَذَا فى زَمَانِ السَّلَفِ فَأَمَّا زَمَنُنَا وَقَدْ كَثُرَتِ الْجِنَايَاتِ فَلَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِهِ اِحْتِيَاطًا عَلَى مَتَاعِ الْمَسْجِدِ.....

“(Tetapi) pandangan yang memakrukan penutupan pintu masjid disangkal. Maka dikatakan, bahwa hal ini berlaku pada masa lampau. Adapun zaman sekarang di mana banyak sekali tindakan kriminal maka tidak apa-apa mengunci pintu masjid untuk menjaga barang-barang masjid dan menjaga masjid dari jalan rumah sekitarnya...,” (Lihat Badruddin az-Zarkasyi, I’lamus Sajid bi Ahkamil Masjid, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1416 H/1995 M, halaman 239).

Berangkat dari pemaparan di atas, setidaknya ada dua pandangan mengenai hukum menutup pintu masjid. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak. Hemat kami, kedua pandangan ini tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa kita ambil sesuai dengan kondisi dan situasi di mana masjid itu berada.

Jika memang daerah sekitar masjid rawan kriminalitas seperti pencurian, pandangan yang memperbolehkan untuk mengunci pintu masjid selain waktu shalat bisa kita pakai. Tetapi jika lingkungan sekitar masjid aman dan kecil kemungkinan adanya kriminalitas, pendapat yang menyatakan tidak boleh mengunci masjid di luar waktu shalat bisa kita rujuk.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami lakukan shalat tahiyyatul masjid setiap kali mampir di masjid. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar