Jumat, 30 Desember 2016

Azyumardi: Halaqah Pesantren (2)



Halaqah Pesantren (2)
Oleh: Azyumardi Azra

Halaqah pesantren ASEAN menegaskan, perubahan substansi keilmuan pesantren di Indonesia mulai terjadi ketika madrasah yang ada di lingkungan pesantren sesuai UU Sisdiknas (No 2/1989 dan No 20/2003) disetarakan (equivalen) dengan sekolah umum. Konsekuensinya, madrasah mesti menggunakan kurikulum nasional yang ditetapkan Kemendikbud.

Perubahan substansi keilmuan sesuai kurikulum nasional mendorong penyesuaian kelembagaan. Hasilnya, pesantren selanjutnya tidak lagi berkutat sebagai lembaga tafaqquh fid-din dan salah satu lokus madrasah, tetapi juga sekolah umum. Dalam kenyataan, pada tingkat madrasah aliyah (MA) pesantren kemudian mengembangkan lebih banyak MA umum dengan jurusan IPA, IPS, bahasa, dan ketrampilan (kemudian menjadi MA vokasi).

Sedangkan, MA tafaqquh fid-din yang dikenal sebagai MA-K (keagamaan, yang awalnya dibentuk Menteri Agama Munawir Sjadzali sebagai MA Program Khusus/PK) justru dihapuskan sehingga menimbulkan “krisis” jumlah alumni MA yang memasuki prodi yang memerlukan kemampuan bahasa Arab kuat di PTAI seperti tafsir-hadis, bahasa/sastra arab atau akhwalus-sakhsiyyah. Akibatnya, prodi-prodi ini mengalami “krisis” jumlah mahasiswa.

Dalam halaqah pesantren, pembahasan mesti menyangkut hal tentang apakah perubahan substansi dan kelembagaan berpengaruh pada paham atau “ideologi” pesantren. Secara umum, pesantren tetap menganut ideologi Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah, baik Aswaja NU maupun Ahl al-Sunnah wa al-Jamaa'ah Muhammadiyah-yang juga semakin giat mengembangkan pesantren.

Dengan terus memegangi paham dan praksis Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah, pesantren tetap pertama-tama menjadi lokus penerusan dan penguatan Islam Nusantara atau Islam Indonesia yang berwatak Islam wasathiyyah distingtif. Fungsi ini dapat disebut sebagai pemeliharaan dan penguatan tradisi Islam Indonesia. Fungsi lain adalah transmisi ilmu agama Islam, dan terakhir sebagai lokus kaderisasi calon ulama.

Tantangan terhadap pesantren Islam washatiyyah datang dari pesantren Salafi yang kelihatan cukup berkembang belakangan ini. Pesantren Salafi menganut paham dan praksis Salafi yang menekankan “Islam murni” seperti dipraktikkan kaum Salaf. Pesantren Salafi cenderung menolak kompromi dengan keindonesiaan semacam penghormatan pada bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

Dalam kaitan itu, perlu pengembangan tipologi baru pesantren yang kini setidaknya ada dua; Pertama, pesantren Salafiyah yang menganut paham dan praksis Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah; dan kedua Pesantren Salafi yang berpegang pada paham dan praksis Salafi-termasuk Wahabi. Menurut beberapa studi dan estimasi ada sekitar 30-an pesantren salafi di seluruh Indonesia.

Di tengah perkembangan kedua tipologi atau kategori ini, pondok atau pesantren di ASEAN terus bertumbuh signifikan. Menurut beberapa estimasi (2016), jumlah pesantren dan/atau pondok di Indonesia saja berkisar sekitar 29.000. Jumlah pondok di Malaysia, Brunei dan Thailand Selatan hanya sekitar 200.

Dengan peningkatan jumlahnya, pesantren kini tidak lagi ada hanya di wilayah pedesaan (rural), tapi juga di perkotaan atau suburban. Jika pendekatan wilayah digunakan, kategori pesantren bisa mencakup “pesantren pedesaan” (rural pesantren) dan “pesantren perkotaan” (urban pesantren). Jika kita masih menganggap pesantren sebagai “subkultur”, bisa diasumsikan “subkultur” pesantren rural dalam segi tertentu berbeda dengan “subkultur” pesantren urban.

Perubahan lain adalah kian membaiknya fasilitas fisik pesantren. Kini kian banyak pesantren memiliki gedung permanen bertingkat tiga atau dua. Sebaliknya, semakin sedikit pesantren dengan bangunan reot seadanya. Lingkungan pesantren kian higienis; asrama santri tidak lagi menjadi sarang kutu busuk (budug) yang menghasilkan “santri budug” seperti sebelum 1960 dan 1970-an.

Perubahan lingkungan dan fasilitas pesantren itu dimungkinkan penguatan kelas menengah Muslim yang kian gemar mengamalkan filantropi Islam melalui ziswaf. Mereka menjadi tulang punggung pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan Islam; pesantren, madrasah dan sekolah Islam.

Peningkatan fasilitas fisik tidak banyak mengubah entitas dan jati diri pesantren. Pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan Islam indigenous karena tradisinya yang panjang. Atau lembaga pendidikan Islam tradisional karena umumnya dimiliki para kiai NU. Pesantren “tradisional” dalam nomenklatur kepesantrenan biasa disebut sebagai “pesantren Salafiyah”.

Mitra pesantren Salafiyah adalah “pesantren Khalafiyah”-pesantren modern. Meski modern, pondok atau pesantren Khalafiyah tetap mengikut paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah.

Pesantren Salafiyah dan Pesantren Khalafiyah dan/atau pesantren Salafiyah yang telah dimodernisasi dimiliki kiai-kiai NU dan organisasi arus utama lain seperti Muhammadiyah, Jami'iyah al-Washliyah, Mathla'ul Anwar, Persis, Nahdlatul Wathan, al-Khairat dan banyak lagi Jelas pula selain itu, juga terdapat pesantren yang mandiri dari dari ormas arus-meski tetap memegangi paham dan praksis Islam wasathiyyah. []

REPUBLIKA, 29 December 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mantan Anggota Dewan Penasihat Undef (New York) dan International IDEA (Stockholm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar