Kamis, 09 Januari 2014

(Ngaji of the Day) Waspada Pada Pemberian Penguasa



Waspada Pada Pemberian Penguasa
Oleh: Zainuddin Rusdy

Ada dua hal yang harus diwaspadai dari pemberian penguasa sebelum kita benar-benar menerimanya. Pertama, status halal-haramnya. Kedua, motif di balik pemberian itu. Untuk yang pertama adalah kewajiban bagi kita mengetahui status halal dan haramnya harta tersebut. Sebab sumber penghasilan penguasa berasal dari bermacam-macam sumber pemasukan tak terkecuali dari sumber yang haram. Apabila harta itu sudah jelas kehalalannya, maka menurut Imam Ghazali diperbolehkan mengambilnya.

Untuk yang kedua, hendaknya diperjelas dulu apakah pemberian itu menuntut sesuatu yang dilarang agama dan yang dapat menjatuhkan harga diri penerimanya? Apabila pemberian itu masih disertai dengan persyaratan mengikat yang dapat berbahaya pada agama dan harga dirinya, maka hukum mengambilnya haram.

Lebih lanjut Imam Ghazali dalam kitab Ihyâ’ Ulumid-Dîn menjelaskan, bahwa ada empat sikap yang harus diambil terkait dengan pemberian penguasa tersebut.

Pertama, tidak mengambil sedikit pun. Tindakan ini diambil bukan berarti harta pemberian itu haram melainkan sebagai langkah hati-hati agar tidak terjebak pada hal yang diharamkan oleh agama dan keluar dari perkara yang tidak jelas (syubhat). Rasulullah bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إلَى مَا لَا يُرِيْبُكَ. (رواه النسائي و الترمذي(

“Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu menuju apa yang tidak membuatmu ragu.”

Suatu ketika Abu bakar menghitung semua harta yang beliau ambil dari uang kas negara (baitulmal), ternyata jumlahnya mencapai 6.000 dirham, maka beliau pun memandang semua itu sebagai hutang dirinya pada negara. Sedangkan Umar dalam suatu pembicaraan yang panjang mengenai harta baitulmal mengatakan, “Sungguh, saya tidak mendapati diri saya padanya selain seperti wali harta anak yatim. Bila saya tidak memerlukannya, maka saya menjaga diri untuk tidak mengambilnya. Dan bila saya memerlukannya, maka saya makan dengan baik (yang halal).”

Sa’id bin al-Musayyab menuturkan bahwa baliau meninggalkan pemberian dari baitulmal sehingga terkumpul lebih dari 300.000. Juga seperti yang dituturkan oleh al-Hasan, “Saya tidak mengambil wudhu dari orang yang pekerjaannya menukar uang, meskipun waktu salat telah sempit. Ini karena saya tidak mengetahui asal-usulnya.”

Kedua, harta penguasa diambil setelah diketahui bahwa harta itu dari bagian yang halal. Demikian ini telah dicontohkan oleh para ulama, bahwa tidak semua dari mereka menolak pemberian penguasa. Ulama yang menolak pemberian itu tidak lebih sebagai kewarakan (Hati-hati) mereka yang begitu tinggi. Mereka benar-benar menjaga diri dan agamanya dari hal yang merusak. Rasulullah bersabda:

وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ اسْتَبْرَاءَ لِعرْضِهِ وَ دِيْنِهِ. (رواه البخاري و مسلم(

”Barang siapa yang meninggalkan hal yang membuatnya ragu, sesungguhnya ia telah melepaskan diri untuk kehormatan dan agamanya.”

Diceritakan dari Sayidina Ali bin Abi Thalib bahwa beliau mempunyai tepung gandum halus dalam bejana tertutup. Beliau selalu meminum dari bejana itu. Beliau ditanya, “Apakah Anda melakukan hal yang sama seperti ini di Irak, padahal di negeri itu terdapat banyak makanan?” Sayidina Ali menjawab, “Sungguh saya tidak menutup bejana itu karena pelit. Namun saya tidak suka bejana itu dijadikan pada sesuatu yang bukan merupakan darinya dan saya benci hal yang tidak baik masuk ke dalam perutku.” Abu hurairah berkata, “Bila kami mendapat pemberian, maka pemberian itu kami terima. Sedang bila kami tidak mendapat pemberian, maka kami tidak meminta.”

Ketiga, mengambil untuk disedekahkan kepada fakir miskin atau kepada yang berhak. Bila harta itu tidak diambil dikhawatirkan akan digunakan pada kezaliman. Karenanya, menerima pemberian penguasa dan membagi-bagikannya lebih utama daripada membiarkan di tangannya. Suatu saat Jabir bin Zaid menerima pemberian penguasa lalu beliau menyedekahkan harta itu seraya berkata, “Aku berpendapat bahwa mengambil harta dari mereka kemudian menyedekahkannya lebih saya sukai daripada membiarkannya pada mereka.” Begitu juga yang dilakukan oleh Imam Syafi’i ketika beliau menerima pemberian 1.000 dinar dari Harun ar-Rasyid. Beliau membagi-bagikannya sampai tidak ada lagi yang tersisa di tangannya.

Keempat, harta yang tidak jelas kehalalannya hendaknya tidak diambil akan tetapi tetap membiarkannya.
Namun Imam Ghazali menimpali bahwa untuk zaman sekarang sangat sulit ditemukan harta pemberian penguasa yang benar-benar halal. Sebab sumber pemasukannya kebanyakan berasal dari sumber yang haram. Seperti uang sogok, pajak, dan pekerjaan maksiat. Ditambah mayoritas yang terjadi pemberian itu disertai persyaratan-persyaratan yang sulit ditolak. Karena itu, hendaknya seseorang mengambil dari penguasa yang kebanyakan hartanya halal. Begitulah keadaan para khalifah di zaman Sahabat dan tabiin, kebanyakan harta mereka itu tidak haram. Hal itu dibuktikan oleh pernyataan Sayidina Ali yang mengatakan, “Apa yang diambil dari yang halal lebih banyak.”

Referensi: Ihyâ’ Ulumid-Dîn, Bab Menerima Pemberian Sulthan.

Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar