Makruhnya Terompet dan
Kembang Api
Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai
macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru
memang memang memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun
baru juga menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati
kehidupan. Umur bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam
menyambut tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api,
dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan
terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw.
sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan
membakar kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan
hadits yang berbunyi:
إن
الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa
qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada
kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR.
Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan
dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai
‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap
penting. Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi
kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru
dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan
membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja
kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh
lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah
menjadi haram. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar