Hukum Rambut Rontok saat
Junub
Kalau mau bersih, mandi tentu pakai air dan
sabun. Air harus dibeli. Ini tidak harus. Tetapi bagi sejumlah penduduk, air
harus dibeli. Urusan sabun ini mutlak harus dibeli. Meskipun yang mewarung itu
tetangga baik kenal maupun tidak, sabun tetap harus dibayar baik kontan maupun
hutang.
Demikian persiapan mandi. Setidaknya demikian disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Adapun hukum mandi menurut syar‘i terbagi dua. Wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi itu diniatkan untuk menghadiri sembahyang Jum‘at, istisqa, sembahyang gerhana, usai memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau masuk kota Mekkah.
Sementara mandi wajib diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub karena keluar mani sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas.
Baik mandi wajib atau sunah, seseorang harus niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal basuhan.
Persoalan niat ini sebuah kewajiban.
Berikutnya meratakan tubuh dengan air. Segala permukaan dan lipatan di tubuh
mesti secara rata terbasuh air baik berbentuk bulu, kuku, maupun kulit.
Perataan air ini tidak terkait sama sekali dengan sabun. Yang penting rata
dengan air.
Bagaimana kalau sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin mengatakan seperti di bawah ini.
“Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”
Jadi seseorang yang junub tidak perlu berpikir meskipun sekali untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan wajib bersama. Tetapi ada baiknya kalau ia menyisir atau memotong rambut, dan menggunting kuku setelah mandi wajib. Wallahu A’lam. []
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar