Tata Cara Berwudhu Anggota Badan yang Diamputasi
Sebagian di antara rukun wudhu adalah seseorang mesti membasuh atau mengusap anggota tubuh yang telah disyariatkan. Kita mengenal anggota-anggota tersebut adalah wajah, kedua tangan sampai ke siku, kepala, serta kedua kaki sampai mata kaki.
Jika anggota basuhan wudhu di atas sehat dan utuh, semisal tidak sedang terluka atau diperban, maka membasuhnya adalah keharusan. Namun banyak orang yang mengalami disabilitas berupa kekurangan anggota tubuh akibat amputasi. Nah, bagaimana cara berwudhu anggota badan yang telah diamputasi itu?
Secara pengertian, amputasi adalah hilangnya bagian tubuh akibat cedera, infeksi, atau suatu indikasi medis tertentu. Dalam tindakan kedokteran, amputasi kerap dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit atau karena bagian tersebut sudah sangat rusak akibat kecelakaan.
Sebelum beranjak ke diskusi soal tata cara membasuh anggota wudhu yang diamputasi, perlu dipahami dulu batasan-batasan anggota wudhu. Persoalan batas anggota wudhu ini difirmankan Allah dalam QS al-Maidah ayat 6:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai dengan siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki...”
Jamaknya amputasi terjadi pada tangan, lengan atau kaki. Mayoritas ulama memahami bahwa kata ilal mirfaq (sampai dengan siku) dalam perihal basuhan tangan dan ilal ka’bayn (sampai dengan kedua mata kaki) saat membasuh kaki adalah mencakup keseluruhan bagian siku dan kedua mata kaki tersebut. Keseluruhan bagian siku termasuk pula lekukan tangan dan bagian tonjolan tulang di belakangnya, sedangkan kedua mata kaki adalah termasuk sisi luar dan dalamnya.
Setelah memahami batasan anggota wudhu, tata caranya untuk anggota basuhan yang diamputasi ini perlu perincian. Ulama membagi bagian wudhu yang teramputasi ini menjadi dua jenis: anggota basuhan wudhu yang terpotong seluruhnya, dan anggota yang terpotong sebagian saja.
Imam Muhammad asy-Syirbini mencatat dalam Mughnil Muhtaj ‘ala Syarhil Minhaj bahwa dalam rukun wudhu membasuh tangan, seseorang yang diamputasi tangannya hanya tidak sampai siku, bagian yang tersisa di bawah siku mesti dibasuh.
فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ
Artinya: “Jika (anggota wudhu) terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa. (atau jika terpotong) sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. (Jika terpotong) bagian yang lebih di atasnya (kedua siku) maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya,” (Imam Muhammad bin Ahmad Asy Syirbini, Mughnil Muhtaj ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah, juz 1, hal. 175).
Dari keterangan di atas juga disinggung bahwa kalangan ulama mazhab Syafii menganjurkan membasuh bagian pangkal anggota yang ada. Semisal amputasi sampai bahu atau paha, lokasi potongan itulah yang dianjurkan untuk dibasuh.
Jika yang diamputasi hanya jari-jari atau sebagian lengan bawah saja tidak sampai siku, maka bagian basuhan yang tersisa mesti dibasuh sampai batas siku tadi. Sedangkan jika terpotong sampai di atas siku, maka tidak ada kewajiban membasuhnya. Ilustrasi di atas bisa Anda analogikan dengan amputasi pada kaki, apakah lokasi amputasinya di bawah atau di atas mata kaki.
‘Ala kulli hal, anggota wudhu yang diamputasi hanya sebagian sisanya tetap dibasuh atau diusap sampai batasnya. Namun jika lokasi anggota yang diamputasi sampai luar batas basuhan wudhu, maka tidak ada kewajiban membasuhnya. Kurang lebih demikian, wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar