Selasa, 23 Juni 2020

(Ngaji of the Day) Sistem Perbudakan dan "Milkul Yamin" dalam Sejarah Hukum Islam

Sistem Perbudakan dan "Milkul Yamin" dalam Sejarah Hukum Islam

 

Budak, perbudakan, riqab, raqabah, abd/amah, ma malakat aymanukum, atau milkul yamin dalam bahasa Al-Qur’an selamanya tidak pernah diakui oleh Islam. Perbudakan adalah sisi gelap dalam sejarah panjang manusia dan kemanusiaan.


Budak dan perbudakan atau milkul yamin bertentangan dengan semangat kemanusiaan yang dibawa oleh Islam itu sendiri. Bagi Islam, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka sebagai kemuliaan dan anugerah besar Ilahi. Jadi, status merdeka setiap manusia merupakan fitrah dari Allah SWT. Namun, situasi sosial dan politik tertentu menempatkan mereka dalam sel gelap perbudakan.


Islam–selain tidak mengakui sistem perbudakan–juga membawa semangat antiperbudakan. Islam secara bertahap menganjurkan umat manusia untuk mengikis perbudakan hingga tuntas.


Apa yang dilakukan Syekh M Khudhari cukup menarik. Ia mencoba melihat perbudakan dari segi sejarah hukum Islam. Ia melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan perbudakan dalam konstruksi historis seperti tampak dalam karyanya, Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami.


Menurutnya, sebelum Islam datang sistem perbudakan telah berlangsung dan melembaga di tengah masyarakat Arab ketika itu. Ketika Islam datang, sistem perbudakan sebagai salah satu bentuk kepemilikan yang sah itu dibiarkan sementara waktu.


كان الرقيق موجودا بأيدي العرب حين جاء الإسلام فأقرهم على ما كان بأيديهم


Artinya, “Budak sudah ada di masyarakat Arab ketika Islam datang. Islam mengakui keberadaan budak di tangan mereka,” (Syekh M Khudhari, Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 39).


Pembiaran sementara waktu atas sistem perbudakan itu setidaknya tercermin pada Surat Al-Mukminun ayat 5 dan Surat An-Nisa ayat 3.


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

Artinya, “…dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sungguh mereka dalam hal ini tiada tercela,” (Surat Al-Mukminun ayat 5).


Adapun Surat An-Nisa ayat 3 berbunyi sebagai berikut:


فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ 


Artinya, “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,” (Surat An-Nisa ayat 3).


Setelah sekian waktu membiarkan budak sebagai barang kepemilikan yang sah, Islam mulai melancarkan semangat pembebasan dan penghapusan atas sistem perbudakan. Islam, kata Syekh M Khudhari yang membaca secara historis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan perbudakan, mengupayakan sejumlah cara dalam menghapus perbudakan. 

 

ثم رغبهم ترغيبا شديدا في تحرير الرقاب وإنزاله عنها بجملة طرق


Artinya, “Islam kemudian getol mengampanyekan pembebasan budak dan penghapusan perbudakan dengan sejumlah jalan berikut ini,” (Syekh M Khudhari, Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 39).


Syekh M Khudhari menilai kampanye Islam dalam Al-Qur’an untuk menghapus sistem perbudakan melalui sejumlah cara merupakan puncak peradaban yang sama sekali relevan dan kontekstual di zamannya. Kampanye penghapusan sistem perbudakan bagi masyarakat Arab dan masyarakat dunia ketika itu menyentak kesadaran kemanusiaan.


Pertama

Pembebasan budak merupakan kewajiban bagi manusia yang ingin bersyukur kepada Allah. Pembebasan budak ini pertama kali diwajibkan pada Surat Al-Balad ayat 11-18. Sebagaimana diketahui, Surat Al-Balad tergolong Makkiyyah, surat yang diturunkan di Kota Makkah.


فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ . وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا ٱلْعَقَبَةُ . فَكُّ رَقَبَةٍ. أَوْ إِطْعَٰمٌ فِى يَوْمٍ ذِى مَسْغَبَةٍ . يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ. أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ. ثُمَّ كَانَ مِنَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْمَرْحَمَةِ. أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْمَيْمَنَةِ


Artinya, “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat. atau kepada orang miskin yang sangat fakir. Dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan,” (Surat Al-Balad ayat 11-18).


Kedua

Jalan lain yang ditempuh Islam adalah pembebasan budak sebagai bentuk sanksi atas kejahatan-kejahatan baik kriminal maupun kejahatan lainnya. Pada Surat An-Nisa ayat 92, pembebasan budak merupakan sanksi atas kejahatan pembunuhan tanpa sengaja.


وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ


Artinya, “Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah/tanpa sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman,” (Surat An-Nisa ayat 92).


Adapun pada Surat Al-Mujadalah ayat 3, pembebasan budak merupakan jalan yang harus ditempuh seorang suami atas pelanggaran zhihar terhadap istrinya. Zhihar (punggung) adalah penghinaan verbal suami terhadap istri dengan mengatakan, “Wajahmu seperti punggung ibuku.”


 وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ 


Artinya, “Orang-orang yang men-zhihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum pasangan suami istri itu bercampur,” (Surat Al-Mujadalah ayat 3).


Sedangkan Surat Al-Ma’idah Ayat 89 menyebut pembebasan budak sebagai pilihan sanksi atas pelanggaran sumpah (kaffaratul yamin).


 فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ 


Artinya, “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak,” (Surat Al-Ma’idah Ayat 89).


Ketiga

Jalan lain pembebasan budak adalah delapan distribusi belanja zakat yang salah satunya dialokasikan untuk pembebasan budak (wa fir riqab). Delapan alokasi zakat ini juga disebutkan di dalam Al-Qur’an.


Keempat

Semangat pembebasan budak juga tercantum dalam Surat An-Nur ayat 33. Pada Surat An-Nur ini, Islam menuntut umat Islam untuk memudahkan izin dan membantu budak-budak mukatab yang menginginkan kitabah untuk menunaikan kewajiban pembebasannya. Mukatab atau kitabah adalah budak yang menginginkan kebebasan dengan menebus sejumlah uang tertentu kepada majikannya.


وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ 


Artinya, “Budak-budak milikmu yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu,” (Surat An-Nur ayat 33).


Semangat pembebasan budak yang disuarakan Al-Qur’an merupakan akhlak Islam yang tiada tara. Dalam sejarah kemanusiaan, semangat pembebasan budak ini merupakan angin segar kemanusiaan yang memberikan perubahan pada sistem kepemilikan, human trafficking, eksploitasi oleh manusia atas manusia, dan tawanan perang.


وذلك كله فضلا عن الترغيب الكثير من صاحب الشريعة صلى الله عليه و سلم في تحرير الرقاب و الوصايا المتكررة برحمة من كان في أيديهم منها٬ وليس في القرآن نص واحد على الاسترقاق وهو ضرب الرق على الأسير في الحرب


Artinya, “Ini (komitmen penghapusan perbudakan) merupakan keutamaan dari banyak motivasi Rasulullah dalam pembebasan budak dan pesan berulang kali untuk menyayangi budak di tangan masyarakat Arab. Tidak ada satu pun nash dalam Al-Qur’an yang mendukung perbudakan, yaitu menetapkan status budak bagi tawanan perang,” (Syekh M Khudhari, Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 39). Wallahu a‘lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar