Selasa, 16 Juni 2020

(Ngaji of the Day) Memandikan Jenazah Korban Virus Corona dan Wabah Berbahaya Lainnya (2)

Memandikan Jenazah Korban Virus Corona dan Wabah Berbahaya Lainnya (2)


 

Dalam kajian fiqih mazhab, ada beberapa sebab, sehingga mayit (jenazah) tidak mungkin ditangani secara sempurna sebagaimana kelazimannya. Pertama, jenazah sebab mati terbakar jasadnya. Jika dimandikan dengan menggunakan air, justru bisa merusak jasad jenazah. Kedua, jenazah dalam kondisi meninggal akibat penyakit menular, seperti akibat penyakit judzam (lepra), tha’un, dan wabah sejenisnya, yang bila dimandikan, justru penyakit itu akan berpindah kepada yang memandikannya.

 

Pada saat menangani jenazah dengan kondisi sedemikian ini, umumnya para fuqaha membolehkan tidak memandikan jenazah, melainkan hanya menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (dibersihkan). Ulama Hanafiyah menyatakan:

 

والمنتفخ الذي تعذر مسه يصب عليه الماء

 

“Bagi jenazah yang badannya gosong sehingga uzur untuk disentuh, maka cukup dengan dituangkan air padanya.” (Muraqiy al-Falakh, halaman 224)

 

Jika kondisi semacam masih sulit, maka ulama dari kalangan Hanafiyah menyarankan agar berpindah pada men-tayamum-inya. Pendapat ini juga dipedomani oleh kalangan Malikiyah. Salah satu ulama dari kalangan Hanafiyah menyampaikan:

 

مَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ ؛ لِعَدَمِ مَا يُغْسَلُ بِهِ فَيُيَمَّمُ بِالصَّعِيدِ

 

“Bila suatu saat ada jenazah yang uzur untuk dimandikan, karena ketiadaan hal yang memungkinkan bisanya dibasuh, maka tayamumilah dengan debu.” (Al-Inayah, Juz 16, halaman 261).

 

Lantas bagaimana bila jenazah tidak mungkin dimandikan sebab penyakit tha’un yang dideritanya? Dalam hal ini ada beberapa pendapat. Pendapat pertama dari pengarang kitab Al-Mudawwanah yang bermazhab Maliki, mengatakan:

 

في غُسْل الميِّت المجرُوح قال : وسُئلَ مالك عن الذي تُصِيبُهُ القُرُوحُ فيَمُوتُ وقد غَمَرَت القُرُوحُ جَسَدَهُ ، وهم يَخافونَ غُسْلَهُ أنْ يَتَزَلَّعَ . قال : يُصَبُّ عليه الماءُ صَبًّا على قَدْرِ طاقتهم. قلت : أليس قول مالك لا يُيَمَّمُ بالصَّعيد مَيِّتٌ إلا رجلٌ مع نساءٍ أو امرأةٌ مع رجلٍ ؟ فأمَّا مجروحٌ أو أَجرَبُ أو مَجْدُورٌ أو غير ذلك ممن بهم الدَّاء ، فلا يُيَمَّمُونَ ويُغَسَّلُونَ ويُحَنَّطُونَ على قَدْرِ ما لا يَتَزَلَّعُون منه ولا يَتَفَسَّخُون ؟ قال : نعم)

 

“Persoalan memandikan jenazah karena terkena penyakit. Mushannif berkata: Imam Malik ditanya mengenai seseorang yang meninggal akibat terkena wabah penyakit bernanah, sementara di seluruh tubuh jenazah masih menunjukkan bisul bernanah itu. Mereka takut tertular karena memandikannya. Imam Malik menjawab: ‘Cukup siram dengan air menurut kadar kemampuan kalian.’ Komentarku: ‘Bukankah Imam Malik pernah berpendapat bahwa seorang jenazah tidak ditayamumi melainkan oleh seorang laki-laki yang bersama seorang perempuan, atau seorang perempuan bersama seorang laki-laki? Padahal, orang yang meninggal karena wabah atau sebab penyakit jarab (penyakit baru yang asing), majdur (cacar), atau penyakit lainnya yang menular, maka orang tersebut tidak perlu ditayamumi, dimandikan, atau dikafani hingga kadar tidak menyebabkan tertularnya penyakit, dan tidak menyebabkan bahaya?’ Imam Malik menjawab: ‘Iya’.” (Al-Mudawwanah, juz I, halaman 472).

 

Imam Al-Rafi’i dari kalangan mazhab Syafi’i, pengarang Kitab al-Syarhu al-Kabir, menyampaikan:

 

وصب على مجروح أمكن الصَّب عليه من غير خشية تقطُّعٍ أو تزلعٍ ماءٌ من غير ذلك ؛ كمجدور ونحوه ، فيُصبُّ الماء عليه إن لم يَخَفْ تزلُّعه أو تقطُّعه فإن لم يُمكن بأن خيف ما ذَكَرَ يُمِّمَ

 

“Cukup dituangkan air pada jenazah dengan wabah menular sekedar kemampuan menuangkannya, tanpa unsur khawatir terlepasnya anggota badan jenazah, atau dirusakkan oleh air, dan semacamnya. Seperti orang yang tertimpa cacar misalnya, maka cukup dituangkan air ke badan jenazah, jika tidak takut rusaknya badan jenazah atau terpotongnya. Namun, jika khawatir lepas, atau rusaknya jenazah, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka ditayamumi.” (Al-Syarhu al-Kabir li al-Rafii, Juz 4, halaman 410).

 

Pendapat Imam al-Rafii ini nampaknya sama dengan pendapat dari kalangan Malikiyah, bahwa untuk menghadapi jenazah dengan penyakit menular, maka solusinya adalah 1) disiram dengan air menurut kadar kemampuan tidak membahayakan diri yang memandikan serta tidak merusak jenazah, dan 2) ditayamumkan.

 

Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang juga dinukil oleh Syeikh Abu Bakar bin Syatha’ dalam I’anatu al-Thalibin, menyampaikan batasan bahwa bila terdapat ada potensi dlarar (bahaya) pada pihak yang memandikan, maka cukup dengan mentayamumi jenazah secara wajib.

 

إذا تعذر غسل الميت لفقد الماء أو احترق بحيث لو غُسِّل لتَهَرَّى، لم يُغَسَّل بل يُيَمَّم ، وهذا التيمم واجب ؛ لأنه تطهير لا يتعلق بإزالة نجاسة ، فوجب الانتقال فيه عند العجز عن الماء إلى التيمم كغسل الجنابة ، ولو كان ملدوغاً بحيث لو غُسَّل لتَهَرَّى أو خيف على الغاسل يُمِّم لما ذكرناه

 

“Bila sulit memandikan jenazah sebab ketiadaan air atau jenazah gosong sebab terbakar, dengan sekira jika dimandikan justru berakibat merusak, maka ia tidak dimandikan, melainkan cukup ditayamumi. Hukum mentayamumi ini adalah wajib, karena tayamum menjadi wasilah bagi penyucian yang tidak ada kaitannya dengan menghilangkan najis. Kewajiban berpindah pada mentayamumi ini juga berlaku bagi pihak yang tidak bisa tersentuh air, seperti sebab mandi jinabat. Meskipun kondisi jenazah itu hancur, dengan sekira bila dimandikan maka menjadi terkelupas, atau timbul kekhawatiran bagi orang yang memandikannya, maka cukup dengan mentayamumkannya, sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Juz 5, halaman 178 dan I’anatu al-Thalibin, Juz 2, halaman 127).

 

Ulama kalangan Hanabilah, tampaknya bersepakat dengan kalangan Syafi’iyah, dan menyatakan mentayamumi jenazah, hukumnya adalah wajib.

 

Berangkat dari berbagai pendapat kalangan empat mazhab di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi jenazah yang menurut informasi dari dokter justru dapat menularkan penyakit kepada pihak yang masih hidup, maka pendapat yang paling mendekati keamanan adalah cukup dengan jalan mentayammumkannya. Hal ini sesuai dengan semangat ayat:

 

يُرِيدُ الله بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

 

“Allah menghendaki kamu kemudahan, dan tidak menghendaki timbulnya kesulitan” (QS Al-Baqarah [2]: 185).

 

Allah SWT juga berfirman:

 

فَاتَّقُوا الله مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

“Bertaqwalah kamu kepada Allah semampu kalian!” (QS Al-Taghabun [64]: 16)

 

Bagaimana hukum merawat jenazah korban wabah layaknya orang yang mati syahid?

 

Dengan berdasar penjelasan di atas, tidak mungkin memasukkan orang yang meninggal karena penyakit atau wabah menular sebagai yang menyerupai mati syahid, sehingga perawatannya pun tidak bisa disamakan dengannya. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa orang yang mati syahid adalah mati karena peperangan yang dibenarkan syariat (jihad) melalui angkat senjata. Alhasil, berlaku ketetapan yang berasal dari hadits:

 

ما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم

 

“Apa yang aku perintahkan melakukan, maka kerjakanlah semampu kalian!” (Syarah Arbain Nawawiyah)

 

Jadi, perlakuan terhadap jenazah korban wabah menular yang paling dekat adalah mentayamumkannya.

 

Yang patut direkomendasikan kepada masyarakat/petugas yang merawat jenazah dengan wabah berbahaya adalah tetap memperhatikan standar prosedur keamanan sehingga tidak membahayakan diri sendiri, apalagi lingkungan. Misalnya, memakai masker, sarung tangan, dan hand sanitizer. Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, penanganan tidak hati-hati, justru menimbulkan mudarat bagi yang lain yang masih sehat. Kita bisa bercermin dari kasus memandikan korban Ebola di Sierra Leone, yang justru berakibat kematian bagi yang memandikan jenazah.

 

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Aswaja NU Center – PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar