Rabu, 20 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Disunnahkan Makan Sebelum Shalat Id

Disunnahkan Makan Sebelum Shalat Id

 

Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa kesunnahan yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim ketika berada pada momen hari raya Idul Fitri terlebih ketika hendak melakukan shalat sunnah Id pada hari itu. Di antara kesunnahan-kesunnahan tersebut adalah anjuran untuk makan sebelum pergi menuju tempat shalat Id.

 

Di antara hadits yang menjadi dasar kesunnahan ini adalah apa yang ditulis oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Jâmi’us Shaghîr yang kemudian banyak disyarahi oleh para ulama di antaranya oleh Al-Munawi.

 

Dalam hadits tersebut dituturkan:

 

كَانَ لَا يَغْدُو يَوْم الْفطر حَتَّى يَأْكُل سبع تمرات

 

Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pergi untuk melakukan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma.” 

 

Dalam penjelasan hadits di atas Al-Munawi dalam kitabnya Faidlul Qadîr menuturkan bahwa sebelum Rasulullah pergi menuju tempat shalat Id beliau terlebih dahulu memakan tujuh butir kurma di rumah. Menurutya hal ini dilakukan oleh Rasul untuk memaklumkan  telah dihapusnya keharaman berbuka sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri. Sebelumnya berbuka sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri sempat diharamkan pada masa-masa awal Islam.

 

Dipilihnya kurma sebagai makanan yang dikonsumsi sebelum pergi menuju tempat shalat Id rasa manisnya yangdapat menguatkan pandangan setelah sebelumnya pandangan itu dilemahkan oleh puasa selama satu bulan dan juga dapat melembutkan hati.

 

Karenanya para ulama mengatakan disunnahkannya memakan kurma. Apabila tidak mudah mendapatkan kurma maka dapat diganti dengan makanan manis lainnya. Apabila sebelum keluar rumah tidak sempat untuk berbuka terlebih dahulu maka disunnahkan untuk melakukannya ketika dalam perjalanan atau setelah sampai di tempat shalat bila memungkinkan. Makruh hukumnya meninggalkan kesunnahan ini sebagaimana ditetapkan Imam Syafi’i di dalam Al-Umm. Perlu diketahui juga bahwa dalam hal ini minum dihukumi sama dengan makan. 

 

Lebih lanjut Al-Munawi juga menuturkan bahwa adanya Rasulullah memakan tujuh butir kurma adalah karena kecintaan beliau kepada bilangan yang ganjil dalam segala urusan (Al-Munawi, Faidlul Qadîr, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012, jilid I, halaman 239). 

 

Dari sini dapat kita ambil satu kesimpulan bahwa yang dianggap sebagai kesunnahan adalah bilangan ganjilnya, bukan jumlah tujuhnya. Karenanya termasuk melakukan kesunnahan juga bila sebelum pergi ke tempat shalat Idul Fitri makan dengan bilangan ganjil tiga atau lima misalnya.

 

Hal ini bisa kita simpulkan dari adanya hadits lain yang serupa di mana tidak menyebutkan bilangan tujuh namun menyebutkan bilangan ganjil. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan dikutip oleh At-Tabrizi (Muhammad bin Abdullah At-Tabrizi, Misykâtul Mashâbîh, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1979), juz I, halaman  451):

 

كانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يغدو يومَ الفِطْرِ حتى يأكلَ تَمَرَاتٍ، ويأكُلُهنَّ وِترًا

 

Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama tidak pergi untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma. Beliau memakannya ganjil.”

 

Wallâhu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar