Rabu, 20 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Puasa Ramadhan untuk Lansia dan Orang Pikun

Puasa Ramadhan untuk Lansia dan Orang Pikun


Selain persoalan puasa untuk penyandang disabilitas intelektual dan gangguan jiwa, kita juga perlu mengetahui bagaimana puasa bagi orang-orang lanjut usia (lansia). Bisa jadi para sesepuh lansia ini adalah orang tua atau kakek-nenek kita.

 

Usia yang telah lanjut membuat mereka tidak mampu lagi melaksanakan puasa secara baik. Secara biologis telah terjadi degenerasi dari sel-sel yang dimiliki, sehingga fungsi organ tubuh juga menurun. Kemampuan puasa para lansia ini tidak sebagaimana orang sehat yang lebih muda.

 

Lansia seperti apa yang boleh tidak berpuasa? Tidak semua lansia merasa perlu tidak berpuasa karena dorongan keislaman mereka. Tentu hal ini mesti direspek dan didukung sepenuhnya. Namun para lansia mesti mendapatkan pemantauan dan perhatian agar bisa hidup lebih bahagia, tetap bersosialisasi di masa tuanya, dan mendapatkan dukungan untuk tetap bersikap positif di masa tua.

 

Karena itu kalangan lansia ini perlu untuk memiliki wali atau pendamping. Dalam konteks Indonesia, peran anak, keluarga, serta lingkungan sekitar sangat diperlukan dalam menemani dan mendampingi perkembangan kesehatan lansia yang ada di lingkungan keluarga sendiri.

 

Orang lansia digolongkan sebagai kalangan yang boleh tidak berpuasa disebabkan “uzur yang tidak dapat dihilangkan”. Masuk kategori ini adalah sakit parah dan orang lanjut usia. Demikian disebutkan dalam I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in, sebagai berikut.

 

وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم

 

Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”

 

Dengan demikian orang lanjut usia yang dipandang tidak mampu berpuasa, wali atau pendampingnya mesti membantu orang tersebut untuk menyalurkan fidyah harian sebanyak 1 mud (sekitar 7 ons) perhari.

 

Saat lanjut usia, terjadi juga degenerasi sel otak, yang menghambat fungsi fisik dan pikiran. Orang tua akan bergerak lebih lambat, mulai susah mengingat sesuatu, dan sulit melakukan aktivitas-aktivitas yang lebih detail. Pada taraf tertentu, orang-orang tua ini akan mengalami kepikunan – dengan susah mengingat hal-hal yang bahkan cukup sederhana.

 

Pikun pada lansia tidak dapat benar-benar disembuhkan, namun dapat diterapi agar penurunan fungsi memorinya tidak parah dan progresif, mengingat kondisi lanjut usia meniscayakan sel-sel saraf di otak berkurang kemampuannya. Hal ini agar aktivitas mengurusi diri sendiri dapat dilakukan dengan baik.

 

Perlu diketahui bahwa kepikunan ini lain dengan kondisi demensia. Lansia yang pikun adalah keniscayaan dari penurunan fungsi sel saraf – khususnya bagian memori. Namun pada demensia, selain ada gangguan kognitif, diikuti juga ganguan aspek mental dan perilaku, yang didasari oleh penyakit tertentu, seperti stroke (pada demensia vaskular), Alzheimer, atau akibat pasca penggunaan obat psikotropika. Penilaian kondisi demensia salah satunya dengan menilai indeks ADL (activity daily living). Pada pengidap demensia – terlebih pada taraf yang progresif, sudah tentu ia tak wajib berpuasa.

 

Beberapa ulama menyebutkan kriteria pikun yang membolehkan tidak puasa ini adalah ketika ia tidak dapat memahami lagi persoalan rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa dengan baik. Contohnya seperti baru makan sahur, namun paginya minta makan kembali dan terlupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan. Telah terjadi disorientasi waktu dan perilaku yang akan menghambat aktivitas puasa orang tersebut. Istilahnya, ia tak cukup mampu laksana secara akal – ghairu mukhathab lis shaum. Walinya berkewajiban mendampingi puasa, dan jika dirasa telah lemah secara fisik, turut membantu menyalurkan kewajiban fidyah.

 

Untuk lebih detail menilai apakah seseorang telah mengalami gangguan fungsi memori dan disorientasi terhadap aktivitas puasanya, bisa dikonsultasikan kepada psikolog, dokter atau tenaga kesehatan terdekat. Biasanya kalangan lansia disarankan untuk terlibat aktivitas sosial dan latihan harian agar kepikunan tersebut tidak kian parah, dan tetap bersemangat dalam aktivitas sehari-harinya.

 

Orang-orang lanjut usia adalah kalangan yang rentan, namun telah berkontribusi membentuk dunia kita hari ini – maka solidaritas sosial menuntut kita yang memiliki kemampuan dan kecakapan agar membantu lansia di sekitar kita supaya tetap bahagia menyambut hari tua, lebih-lebih itu adalah keluarga kita. []

 

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences; mahasiswa Profesi Dokter UIN Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar