Kamis, 14 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Mendahulukan Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan Karena Covid-19

Hukum Mendahulukan Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan Karena Covid-19


Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.

 

Zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari Bulan Ramadhan ke Bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawwal. Meski demikian, zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana pandangan Mazhab Syafi’i berikut ini:

 

والحاصل أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان فإنه يجوز تعجيلها من ابتدائه ولا يجوز إخراجها قبله ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو قبل صلاة العيد

 

Artinya, “Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id...,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

 

Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.

 

ويجوز إخراجها في أول رمضان

 

Artinya, “Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534).

 

Percepatan pembayaran zakat ini menjadi keniscayaan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan Covid-19. Percepatan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat.

 

Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khotbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadits berikut ini:

 

وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

 

Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).

 

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang sedang mengalami kemudahan (mūsir). Adapun mereka yang sedang mengalami kesulitan (mu‘sir) tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

 

Kemudahan dan kesulitan seseorang diukur dari kelebihan persediaan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungan nafkah pada waktu wajib pembayarah zakat, yaitu hari raya Id dan malamnya.

 

Mereka yang tidak memiliki kelebihan makanan pokok untuk hari itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Al-Baijuri, 1999 M/1420 H: I/534). Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar