Senin, 18 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Apakah I'tikaf Wanita Harus di Masjid?

Apakah I'tikaf Wanita Harus di Masjid?

 

Pertanyaan:

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, kita dianjukan di akhir Ramadhan untuk beritikaf, mendekatkan diri kepada Allah. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kalangan perempuan. Apakah mereka harus beritikaf di masjid yang letaknya tidak selalu dekat dari rumah? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

 

Wildan – Tangsel

 

Jawaban:

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Lelaki dan perempuan emiliki kesempatan dan hak yang sama untuk menyempatkan ibadah itikaf di sepuluh akhir Ramadhan.

 

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut:

 

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Namun demikian, para ulama berbeda pendapat perihal tempat itikaf. Bagi Imam Malik dan Imam Syafi’i, itikaf dapat dilakukan di masjid yang mana saja. Sementara Imam Hanafi dan Imam Ahmad, dapat dilakukan di masjid yang dipakai untuk shalat jamaah dan rutin lima waktu.

 

المسجد شرط لصحة الاعتكاف. قال مالك والشافعي يصح في كل مسجد. وقال أبو حنيفة وأحمد يصح في كل مسجد تقام فيه الجماعة وتصلى فيه الصلوات كلها

 

Artinya, “Masjid syarat sah ibadah itikaf. Imam Malik dan As-Syafi’i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa itikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat shalat,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).

 

Namun demikian, Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang perempuan dapat menggunakan mushala rumah yang biasa dipakai untuk shalat di rumahnya.

 

وعند أبي حنيفة إنما يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ في بيتها لصلاتها

 

Artinya, “Menurut Abu Hanifah, itikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas shalatnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).

 

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan perempuan yang ingin beritikaf di masjid untuk mengambil tempat di balik tirai yang biasa menjadi penanda bagi tempat shalat perempuan di masjid.

 

وإذا اعتكفت المرأة في المسجد، استحب لها أن تستتر بشيء؛ لأن أزواج النبي صلّى الله عليه وسلم لما أردن الاعتكاف أمرن بأبنيتهن، فضربن في المسجد، ولأن المسجد يحضره الرجال، وخير لهم وللنساء ألا يرونهن ولا يرينهم

 

Artinya, “Jika seorang perempuan beritikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 696-697).

 

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar