Rabu, 20 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Apakah Perhiasan yang Dipakai Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Apakah Perhiasan yang Dipakai Wajib Dikeluarkan Zakatnya?


Kali ini kita menyoroti soal perhiasan. Sebenarnya zakat perhiasan ini kurang masyhur dalam syariat jika ditilik dari sisi dalil tegas yang menjelaskan. Perhiasan baru menjadi objek zakat dan menjadi inti kajian fiqih saat bahan perhiasan itu terdiri dari emas dan perak. Jadilah kemudian kadar nishabnya pun juga mengikuti asal perhiasan itu dibentuk/dibuat.

 

Satu-satunya dalil yang menyatakan bahwa perhiasan itu wajib dikeluarkan zakatnya adalah adanya hadits yang menjelaskan sebuah kisah seorang perempuan bersama dengan anak perempuannya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sementara itu di tangan sang anak, terdapat rantai gelang emas yang besar (سلسلتان غليظتان). Setelah melihat hal itu, Baginda Nabi bertanya:

 

أتقضين زكاة هذا؟

 

Apakah kamu sudah menunaikan zakatnya gelang ini?

 

Perempuan itu lalu menjawab: “Belum.” Lalu Baginda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam bertanya:

 

أيسرك أن يسورك الله بهما يوم القيامة سوارين من نار، فخلعتهما وألقتهما إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت: هما لله ولرسوله

 

"Apakah kamu senang jika Allah akan menggantinya dengan kalung yang terbuat dari api neraka di hari kiamat kelak? Usai mendengar hal itu, perempuan itu serta merta melepaskannya dan menyerahkannya kepada Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , seraya berkata: ‘Kedua gelang ini aku serahkan untuk Allah dan Rasul-Nya’.” (HR Abu Dawud dalam Kifayatul Akhyar: 185-186)

 

Para ulama berselisih tentang apakah hadits ini bisa menjadi hujjah (landasan hukum) atau tidak, meskipun menurut hasil kajian jarh wa al-ta’dil, sanad haditsnya dinilai sebagai shahih. Inilah pentingnya memahami ilmu fiqih dan tidak hanya menggunakan dasar hadits semata, sebab, status shahih sebuah hadits ternyata tidak menjamin bahwa hadits itu bisa dipergunakan sebagai dasar dalil.

 

Menghargai status hadits di atas sebagai yang dinilai shahih, para ulama kemudian melakukan jalan jam’u (mengumpulkan) agar tidak terkena pasal ingkar hadits. Caranya dengan menghadirkan riwayat lain yang menegaskan kenyataan hukum yang berbeda. Dengan demikian, hadits Abu Dawud di atas, secara tidak langsung berubah statusnya menjadi hadits mukhtalaf (hadits yang diperselisihkan).

 

Imam Malik, dalam kitab al-Muwatha’-nya menghadirkan sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Siti Aisyah, bahwasanya diriwayatkan:

 

وكانت عائشة رضي الله عنها تحلى بنات أخيها أيتاما في حجرها فلاتخرج الزكاة

 

Artinya: “Adalah Siti Aisyah radliyallahu ‘anha, memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuan saudaranya yang yatim dan di bawah asuhannya, dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (Kifayatul Akhyar, juz 1: 186).

 

Berdasarkan riwayat dua hadits ini, pemahaman para ulama setidaknya bisa dipetakan menjadi tiga kelompok.

 

Pertama, ulama yang memahami bahwa hadits pertama di atas, mengisahkan mengenai kejadian di awal dakwah Islam tentang hukum perhiasan emas dan perak bagi kaum perempuan. Di awal Islam, emas dan perak adalah haram dipergunakan bagi kaum hawa. Secara tidak langsung, pendapat ini kemudian menjadi dasar bahwa perhiasan yang diharamkan penggunaannya, adalah tetap dipandang sebagai yang wajib dizakati. Pendapat ini disampaikan oleh al-Qadli Abu Thayib dan al-Tirmidzy radliyallahu ‘anhum.

 

Kedua, ulama yang memahami bahwa pada dasarnya beliau Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak menetapkan secara mutlak hukum wajibnya zakat bagi perhiasan emas dan perak. Alasan yang dipergunakan oleh ulama ini adalah bahwa suatu perhiasan menjadi wajib dizakati apabila terdapat unsur israf (berlebih-lebihan) dalam kadarnya. Hujjah yang dipergunakan oleh kelompok ini adalah dengan mencermati bunyi eksplisit teks hadits yang memakai diksi ghalidhatani, yang memantik pemahaman bahwa gelang rantai tersebut berukuran besar dan berat (mewah). Padahal, syariat Islam melarang umatnya untuk berlebih-lebihan.

 

Larangan ini menandakan bahwa tindakan israf adalah sesuatu yang diharamkan. Itulah sebabnya, perhiasan gelang emas yang dipergunakan anak perempuan di atas, termasuk kategori huliyyun muharramun (perhiasan yang diharamkan) sebab unsur berlebihannya. Karena keharaman tersebut, maka perhiasan itu dikembalikan pada hukum asalnya emas dan perak sebagai harta simpanan (al-kanzu). Dan setiap harta simpanan adalah wajib dikeluarkan zakatnya manakala telah memenuhi syarat haul (satu tahun sempurna) dan nishab.

 

Ketiga, ulama ahli ushul fiqih. Menurut kalangan ulama ini, kewajiban zakat perhiasan bisa disebabkan karena dua illat (alasan) yang bisa berdiri secara terpisah atau bersama-sama. Pertama, bisa jadi wajibnya zakat adalah karena illat keharaman pemakaiannya. Seperti pada pendapat ulama kelompok pertama, yang itu terjadi pada perempuan di awal dakwah Islam, yang mana mereka diharamkan memakainya, kemudian dihapus (mansukh) hukumnya menjadi diperbolehkan. Setelah dihapus, hukum menggunakan perhiasan bagi perempuan adalah diperbolehkan, untuk itu tidak wajib zakat, karena termasuk perkara mubah. Namun, intisari ajaran bahwa perhiasan yang dipergunakan oleh orang yang diharamkan memakainya, tetap wajib dipungut zakat, karena menghilangkan sifat mubahnya perhiasan. Untuk itu, setelah dalil tersebut dihapus, maka perhiasan emas dan perak yang dipergunakan oleh kaum laki-laki muslim, hukumnya adalah wajib dikeluarkan zakatnya, karena status keharaman tersebut. Demikian juga dengan perhiasan lainnya, seperti piring yang terbuat dari bahan emas, sendok emas, atau peralatan lain yang haram digunakan dalam bentuk wadah emas. Semuanya dikembalikan pada hukum asal sebagai harta kanzun (yang disimpan).

 

Kedua, bisa jadi wajibnya zakat perhiasan adalah disebabkan karena unsur berlebih-lebihan (israf). Untuk itu para ulama ini menetapkan batasan mengenai perhiasan yang disebut israf itu, yang dalam hemat pemahaman penulis, kadar israf tersebut adalah melebihi nishab. Hal ini mencermati dari pernyataan Syekh Taqiyuddin al-Husny berikut ini:

 

إن وقائع الأعيان لا تعم ثم إذا وجبت الزكاة في الحلى إما على قول الذي يوجب الزكاة أو فيما فيه السرف كالخلخال أو السوار الثمين الذي زنته مائتا دينار أو اختلفت قيمته ووزنه بأن كان وزنه مائتين وقيمته ثلثمائة اعتبرت القيمة على الصحيح

 

Artinya: “Sesungguhnya kondisi yang melingkupi wajibnya zakat perhiasan ini tidak bersifat umum. Kemudian, apabila perhiasan wajib dikenai zakat, adakalanya penentuannya mengikuti pendapat yang menyatakan wajibnya zakat, tapi juga adakalanya mengikuti pendapat yang memandang unsur berlebih-lebihan sebagai illat wajibnya zakat, misalnya seperti gelang kaki (khalkhal), kalung mewah yang dipergunakan berhias dan setara nilai 200 dinar, atau kalung yang terdiri dari berbeda-beda nilainya dan beratnya. Untuk perhiasan yang jika dilihat dari sisi timbangannya maka beratnya 200, namun apabila dilihat dari sisi nilainya maka harganya mencapai 300 dinar, maka yang dipergunakan sebagai wasilah penarikan zakat adalah sisi nilainya itu. Pendapat ini merupakan pendapat yang shahih.” (Kifayatul Akhyar, juz I: 186).

 

Sebagai kesimpulan, bahwa perhiasan pada dasarnya adalah tidak wajib dizakati manakala perhiasan tersebut adalah perhiasan yang bersifat mubah dikenakan oleh orang yang tidak dilarang oleh syara’ menggunakannya. Semua jenis perhiasan yang sifatnya diharamkan oleh syariat, baik karena unsur israf atau karena diharamkan penggunaannya oleh jenis kelamin tertentu, maka hukumnya dikembalikan sebagai harta zakawi yang wajib dizakati, bila telah mencapai haul (setahun) dan nishab. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar