Selasa, 19 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Membagikan Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Id?

Membagikan Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Id?

 

Pertanyaan:

 

Assalamualaikum. Saya hamba Allah yang fakir dan awam ilmu, mau menanyakan tentang hukum memberikan zakat fitrah yang dikumpulkan di suatu masjid atau panitia zakat di mana pembagian zakatnya setelah hari raya Id. Dalam keterangan dijelaskan bahwa batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id berakhir (dalam kitab I’anatut Thalibin bab zakat). Mohon penjelasannya. Wassalamualaikum.

 

fauzi******wi@gmail.com

 

Jawaban:

 

Waalaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Penanya yang budiman, semoga segala aktivitas Anda diberi kelancaran dan keberkahan oleh Allah. 

 

Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam.

 

Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

 

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

 

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

 

Hikmah di balik keharaman mengakhirkan membayar zakat setelah selesainya hari raya Id erat kaitannya dengan tujuan pembagian zakat fitrah, yakni mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq az-zakat) pada saat hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari yang penuh kebahagiaan, sehingga mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya akan menyalahi terhadap tujuan tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

 

ـ (قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور

 

”Haram mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197)

 

Sedangkan yang dimaksud akhir dari hari raya yang merupakan batas akhir membayar zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Sehingga membayar zakat setelah masa tersebut dihukumi haram dan membayar zakat fitrah sebelum masa tersebut adalah hal yang diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh.

 

Maka pandangan penanya tentang referensi dalam kitab I’anah ath-Thalibin sudah benar adanya. Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. Mari kita simak referensi yang menjelaskan tentang klasifikasi pembayaran zakat fitrah berikut ini:

 

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

 

“Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174).

 

Dalam referensi di atas dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:

 

ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه 

 

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174)

 

Maka ketika mengakhirkan membayar zakat karena faktor tidak ditemukannya orang yang memenuhi kategori sebagai mustahiq zakat, atau harta zakat belum berada dalam genggaman seseorang, boleh mengakhirkan pembayaran sampai ditemukannya orang yang berhak menerima zakat atau harta zakat sudah berada dalam genggaman seseorang. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada indikasi adanya udzur tersebut.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengakhirkan membagi harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya.

 

Sehingga sebaiknya ketika kita telah mengetahui bahwa panitia zakat akan mendistribusikan harta zakat setelah selesainya hari raya, hal yang pertama kali kita lakukan adalah memberitahu mereka bahwa mengakhirkan pembayaran zakat adalah hal yang diharamkan. Jika mereka enggan menerima pendapat tersebut, maka kita wajib membagikan zakat secara individual kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, tanpa perlu memasrahkannya kepada panitia zakat itu. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar