Senin, 03 Oktober 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Lupa atau Ragu Baca Tasbih dalam Shalat Tasbih



Hukum Lupa atau Ragu Baca Tasbih dalam Shalat Tasbih

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redakasi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya mau Tanya. Kalau sembahyang tasbih itu kita diharuskan untuk membaca beberapa tasbih di waktu-waktu tertentu. Saya beberapa kali mengamalkan sembahyang tasbih ini meskipun agak jarang-jarang. Sekali waktu saya lupa membaca tasbih itu. Bagaimana kalau tasbih itu terlewat? Mohon keterangannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mamat – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan berkat-Nya kepada kita semua. Sembahyang tasbih memang dianjurkan sekali minimal sekali seumur hidup. Di dalam sembahyang tasbih ada tempat-tempat di mana kita diharuskan untuk membaca tasbih dengan jumlah tertentu. Seperti kita diharuskan untuk membaca tasbih pada saat sebelum ruku’, di waktu ruku’, saat itidal, di saat sujud dan seterusnya.

Hanya saja terkadang kita lupa membaca tasbih itu di tempat-tempat yang ditentukan. Atau bisa jadi kita juga lupa atau ragu dengan jumlah tasbih yang telah kita baca.

Penanya yang budiman, lupa itu sangat manusiawi. Demikian halnya dengan ragu. Karena keduanya kadang hinggap begitu saja di luar dugaan dan datangnya tak dikehendaki. Dalam konteks sembahyang tasbih, ulama memberikan arahan secara teknis bagi mereka yang lupa atau ragu dalam membaca tasbih.

Keterangan teknis in bisa kita temukan dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib atau Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib karya Syekh Sulaiman Al-Bujairimi. Keterangannya kami kutip sebagai berikut.

وإذا شك في عدد مرات التسبيح أخذ باليقين ، ويقدم ذكر كل ركن على تسبيحه ق ل . وقوله لم يسبح في السجود أي في السجود السهو أي تسبيح صلاة التسبيح . وقوله : لم يتداركه فيه نظر لأنه تقدم تداركه فيما بعده رحماني ، والذي تقدم هو قوله ولو ترك عشرة الركوع امتنع العود لها وفعلها في الاعتدال ، بل في السجود ثم قال أيضاً ومن نسي تسبيح ركن امتنع العود له وتداركه فيما بعده فتسبيح الركوع يتدارك بعضه في الاعتدال وبعضه في السجود . وعبارة خ ض : ولو تذكر في الاعتدال ترك تسبيحات الركوع حرم عليه عوده لها وقضاؤها في الاعتدال ، لأنه ركن قصير فلا يطول على ما ورد ويقضيها في السجود لاستحباب تطويله انتهت

Artinya, “Kalau seseorang ragu perihal bilangan tasbih, maka tetapkanlah angka pasti yang diyakininya. Seseorang juga harus mendahulukan bacaan zikir yang disunahkan di rukun yang telah ditetapkan ketimbang baca tasbih. Sekian penjelasan Qaliyubi. ‘Ia tidak membaca tasbih (shalat tasbih) di sujud (sahwi)’. ‘Ia tidak perlu menyusulnya’ mesti dianalisa dulu karena sebagaimana penjelasan yang sudah lewat bahwa ia mesti menggenapkan kekurangan tasbihnya pada rukun selanjutnya. Sekian penjelasan Ar-Rahmani. Yang dimaksud penjelasan telah lalu adalah, kalau seseorang meninggalkan sepuluh bacaan tasbih saat ruku’, maka ia saat itidal tidak boleh kembali ruku untuk membaca tasbih, dan tidak boleh membaca qadha tasbih itu saat itidal, tetapi ia mengqadhanya di saat sujud. Menurutnya, orang yang membaca tasbih di suatu rukun, tidak boleh kembali lagi ke rukun tersebut dan tidak boleh mengqadha rukun itu di rukun selanjutnya. Tasbih di waktu ruku dapat diqadha sebagian di waktu itidal, sebagian di waktu sujud. Kalau di waktu itidal seseorang ingat bahwa ia meninggalkan tasbih di waktu ruku, haram baginya kembali ruku hanya untuk bertasbih, dan haram mengqadha tasbih di waktu itidal. Pasalnya itidal adalah rukun pendek dalam shalat sehingga tidak boleh memanjangkanyya melebihi bacaan yang semestinya. Ia boleh mengqadha tasbih yang dtinggalkannya itu di waktu sujud karena sujud memang rukun yang dianjurkan untuk diperlama sedikit,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, Beirut, Darul Fikr, tahun 1428 H/2007 M, Juz I, Halaman 427).

Keterangan serupa juga bisa kita temukan dalam Hasyiyah I‘anatut Thalibin karya Sayid Bakri bin Sayid  Muhammad Syatha Ad-Dimyathi. Ia dengan jelas menyatakan bahwa tasbih yang tertinggal sebelum ruku’ atau saat ruku’ tidak perlu diqadha ketika itidal.

Sayid Bakri bahkan mengulas lebih jauh status sembahyang tasbih tanpa membaca tasbih sama sekali atau hanya membaca sebagiannya. Berikut ini kami kutipkan keterangannya.

قوله لم يجز العود إليه ) أي إلى الركوع ليأتي بتسبيحاته ( قوله ولا فعلها في الاعتدال ) أي ولم يجز فعل التسبيحات المتروكة في الاعتدال ( قوله لأنه ) أي الاعتدال وهو علة لعدم جواز فعلها في الاعتدال ( وقوله ركن قصير ) أي وهو لا يجوز الزيادة فيه على ما ورد ( قوله بل يأتي بها ) أي بتسبيحات الركوع المتروكة والاضراب انتقالي قال ع ش وبقي ما لو ترك التسبيح كله أو بعضه ولم يتداركه هل تبطل به صلاته أو لا وإذا لم تبطل فهل يثاب عليها ثواب صلاة التسبيح أو النفل المطلق فيه نظر والأقرب أنه إن ترك بعض التسبيح حصل له أصل سنتها وإن ترك الكل وقعت له نفلا مطلقا اه

Artinya, “(Tidak boleh kembali lagi) kembali ruku’ [ketika sudah i’tidal] demi membaca sepuluh kali tasbih, (tidak juga membacanya saat i‘tidal) tidak boleh dalam i’tidal membaca sepuluh tasbih yang terlewat [pada ruku atau sebelumnya], (karena dia) i’tidal maksudnya, ini menjadi illat tidak bolehnya mengqadha tasbih saat itidal (rukun singkat) sehingga tidak boleh menambahkan bacaan melebihi dari bacaan yang sudah ditentukan, (tetapi ia membacanya) membaca tasbih ruku yang terlewat [saat sujud]. Ali Syibramalisi mengatakan, masalah tersisa adalah kalau seseorang meninggalkan sebagian atau seluruh bacaan tasbih dan tidak menyempurnakan kekurangannya. Apakah shalat tasbihnya batal? Kalau tidak batal, apakah ia menerima pahala shalat tasbih atau shalat sunah biasa? Masalah ini mesti dilihat dulu. Kalau ia hanya meninggalkan sebagian tasbih, maka ia telah menjalankan shalat sunah tasbih. Tetapi jika ia meninggalkan bacaan tasbih sama sekali, ia hanya mendapat pahala shalat sunah biasa,” (Lihat Sayid Bakri bin Sayid  Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hayisyah I‘anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, tahun 1426 H/2005 M,  Juz I, Halaman 301).

Menurut kami, keterangan dua ulama ini cukup menjawab pertanyaan saudara Mamat. Kalau lupa membaca tasbih ketika berdiri, sebaiknya ia menyempurnakan kekurangan tasbihnya pada saat sujud saja. Yakinlah sembahyang tasbih saudara diterima Allah SWT. Kalau pun lupa membaca tasbih, ia tidak perlu membatalkan sembahyang tasbihnya, karena sembahyangnya tetap sah.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar