Kamis, 20 Oktober 2016

BamSoet: Opstib ala Jokowi



Opstib ala Jokowi
Oleh: Bambang Soesatyo

Kelemahan sekaligus tantangan utama dari semangat memberantas pungutan liar (pungli) adalah konsistensi.

Jika pemerintah tidak menetapkan target besar atau tolok ukur keberhasilan memerangi pungli, Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang mulai dilakukan pemerintahan Jokowi-JK sekarang ini akan berakhir dengan kegagalan, seperti kegagalan Operasi Tertib (1977-1981) yang kala itu populer dengan sebutan Opstib.

Mematok target besar atau tolok ukur keberhasilan menjadi sangat penting karena proses pencapaian target itu bisa menjaga konsistensi semangat dan pelaksanaan OPP. Bersamaan dengan upaya mencapai target itu, pemerintah juga dituntut segera memperbaiki sistem pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk menutup celah praktik pungli.

Pungli tidak cukup diberantashanyadenganmenindakatau menghukum oknum pelaku. Perlu ada perbaikan sistem dengan memanfaatkan teknologi terkini, yang meminimkan terjadi kontak atau komunikasi langsung antara pejabat berwenang dan warga yang butuh pelayanan. Masyarakat pasti mengapresiasi keinginan dan semangat pemerintahan Presiden Joko Widodo melancarkan OPP.

Seperti diketahui, dalam rapat terbatas Kabinet Kerja dengan agenda membahas reformasi hukum pada Selasa 11/10) Presiden memerintahkan dilakukan OPP. Operasi ini akan dilakukan oleh sebuah tim, di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

OPP menjadi langkah pertama yang diambil pemerintah, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya pungli di setiap lini pelayanan publik. Penanda dimulai OPP adalah keberhasilan tangkap tangan oleh operasi gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada kasus pungli di Kementerian Perhubungan.

Operasi pertama ini menarik karena dilakukan saat Presiden baru saja memerintahkan OPP itu di rapat kabinet. Peran menteri perhubungan pun patut dicontoh. Polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan pungli. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil dan pekerja harian lepas di Kementerian Perhubungan serta seorang pekerja swasta.

Faktor lain juga menarik disimak adalah kehadiran Presiden di lokasi peristiwa. Rupanya, kehadiran itu menandai dimulai OPP. Polri tak hanya menangkap oknum pelaku pungli di institusi lain. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun telah memerintahkan jajarannya untuk melancarkan program bersih-bersih pungli. Hanya dalam hitungan hari, Divisi Propam Polri mengungkap 68 kasus yang melibatkan 78 oknum polisi.

Penindakan oknum polisi pelaku pungli dilakukan jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia. Selain di Polda Metro Jaya, sembilan oknum polisi Polda Sumatera Utara juga ditindak, empat di Gorontalo, 10 di Jambi, dan empat oknum polisi ditindak di Jawa Barat. Selain sebagai contoh kasus, apa yang dilakukan Kapolri juga Menteri Perhubungan itu secara tidak langsung menjadi faktor pendorong bagi semua kementerian, lembaga, dan semua institusi negara, termasuk semua pemerintah daerah.

Pesannya sederhana saja bahwa sangat ideal jika pemberantasan pungli bisa dimulai dari masing-masing institusi, tanpa harus menunggu bekerjanya tim OPP. Berarti, niat baik, ketulusan, dan kesungguhan masing-masing pimpinan institusi menjadi faktor yang signifikan bagi keberhasilan pemberantasan pungli.

OPP memang baru saja dimulai sehingga dampak positifnya belum dirasakan masyarakat. Akhirnya, nilai tambah OPP akan ditentukan oleh apa yang dialami dan dirasakan, dan bagaimana kemudian persepsi masyarakat tentang kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik selama dan setelah OPP. Karena itu, sangat beralasan untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang urgensi menjaga konsistensi OPP itu.

Melihat Opstib

Dalam konteks menjaga konsistensi itulah Presiden Joko Widodo dan Menko Wiranto tentu perlu belajar dari pengalaman atau sejarah. Pungli adalah sebuah ungkapan yang sudah sangat populer sejak awal dasawarsa 70-an. Pada era itu Presiden Soeharto juga memerintahkan operasi berskala besar untuk memerangi pungli.

Untuk melaksanakan Undang- Undang (UU) No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden No 9/1977 tentang Operasi Tertib periode 1977-1981. Opstib era itu fokus pada pemberantasan pungli, mendeteksi uang siluman, serta penertiban perilaku aparat pemda dan departemen.

Menteri negara penertiban aparatur negara (menpan) diberi tanggung jawab untuk mengefektifkan kerja penertiban itu. Menpan dibantu dan didukung oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib). Namun, Opstib saat itu tidak berkesinambungan sehingga sulit mengukur keberhasilannya. Opstib juga tidak diintegrasikan dengan subsistem lain.

Fungsi inspektorat jenderal pada semua departemen atau kementerian tidak dimaksimalkan. Akibat itu, Opstib hanya menimbulkan efek jera sesaat pada era itu. Alih-alih berkurang, seiring perjalanan waktu, praktik pungli justru semakin marak, bahkan terus berkembang hingga ke semua lini pelayanan publik.

Pengalaman dari Opstib pada dasawarsa70-aninilahyang relevan untuk dijadikan kajian oleh pemerintahan sekarang ini. Sekali lagi, OPP yang diinisiasi Presiden Joko Widodo memang sangat diharapkan oleh masyarakat dan pasti mendapat apresiasi yang tinggi. Tetapi, keberhasilannya sangat bergantung dua faktor.

Pertama adalah konsistensi. Seperti memerangi korupsi, aksi pemberantasan pungli pun harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Alasannya sudah sangat jelas, yakni praktik pungli nyaris sudah membudaya karena sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Faktor kedua adalah perbaikan yang mengarah pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Agar OPP tepat sasaran, pemerintah juga perlu mengidentifikasi apa saja yang masuk kriteria pungli. Kriteria itu harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Kriteria pungli yang dipahami masyarakat akan memudahkan setiap orang untuk membuat laporan manakala dirinya yakin menjadi korban pungli.

Memang, pungli sudah dipahami masyarakat karena jutaan orang sudah merasakan langsung dan mengalaminya. Tetapi, kriteria pungli tetap diperlukan untuk memudahkan penindakan. Praktik pungli adalah kejahatan yang berkait dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, baik untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Jabatan dan wewenang disalahgunakan untuk tujuan memaksa dan menekan orang lain mengeluarkan biaya lebih di luar ketentuan hukum dan perundang-undangan. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang ini tidak hanya dilakukan individu, tetapi dalam banyak kasus dilakukan berkelompok atau berjamaah juga.

Biasanya, penyalahgunaan jabatan dan wewenang itu direkayasa oleh para bawahan dengan berbagai alasan, sementara sang atasan hanya terima bersih. Pungli menjadi modus paling sederhana dalam korupsi. Ibarat penyakit, pungli sudah kronis di tubuh birokrasi.

Untuk mengikis penyakit yang satu ini, diperlukan kerja keras yang berkesinambungan. Maka itu, Presiden Joko Widodo perlu menjadikan OPP sebagai sebuah program yang berjangka waktu panjang. []

KORAN SINDO, 18 Oktober 2016
Bambang Soesatyo | Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar/ Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar