Kamis, 13 Oktober 2016

Azyumardi: Lajnah Pentashih Buku Ajar PAI



Lajnah Pentashih Buku Ajar PAI
Oleh: Azyumardi Azra

Bahwa ada buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak dari tingkat SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/MA yang mengandung kalimat atau paragraf paham dan praksis Islam radikal sudah lama menjadi pemgetahuan publik. Tapi selama itu pula nampak belum ada usaha serius dan sungguh dari instansi pemerintah—dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag—memperbaiki keadaan.

Kenyataan ini misalnya terlihat dalam penelitian mutakhir Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam seminar hasil penelitian akhir September lalu (29/9/2016), yang menghadirkan Mendikbud Muhadjir Effendy; Muhammad Abduhzen, pengamat pendidikan; M. Amin Haidari, mantan Direktur PAI Kemenag; dan penulis Resonansi ini, terungkap bahwa persoalan ini jelas tidak bisa diabaikan.

Penelitian PPIM mengungkapkan adanya buku-buku ajar PAI yang mengandung paham dan praksis radikal Islam. Jelas paham dan praksis radikal tidak hanya merupakan penafsiran literal sepihak yang tidak cocok dengan karakter substantif Islam sebagai agama damai rahmatan lil ‘alamin, juga tidak sejalan dengan tradisi Islam wasathiyah yang dipahami dan dipraktekkan mayoritas terbesar umat Islam Indonesia.

Tak kurang pentingnya, adanya paham dan praksis radikal Islam dalam buku ajar PAI dapat mengancam masa depan Indonesia. Hal ini tak lain karena paham dan praksis keislaman literal menolak negara-bangsa Indonesia yang berdasarkan

Pancasila. Sebaliknya paham dan praksis radikal menyerukan pembentukan dawlah Islamiyah atau khilafah universal atau regional.

Padahal para pemimpin umat Islam Indonesia yang ada dalam ormas semacam NU, Muhammadiyah dan banyak lagi organisasi serupa di Nusantara sejak waktu lama telah menyatakan Pancasila final sebagai dasar negara-bangsa Indonesia. Dengan finalitas Pancasila, tidak ada tempat bagi dasar negara atau bentuk negara lain semacam dawlah Islamiyah atau khilafah universal atau regional.

Dilihat dari semua perspektif itu, agak mengherankan jika paham dan praksis radikal bisa masuk ke dalam buku ajar PAI di seluruh jenjang pendidikan formal Indonesia. Apakah pihak bertanggungjawab di Kemendikbud dan Kemenag tidak menyadari hal ini? Apa yang dilakukan mereka yang bertanggungjawab.

Tanggungjawab memeriksa kandungan buku ajar PAI dan buku ajar mata-pelajaran lain, ternyata berada bukan pada Kemenag, tetapi pada Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendikbud. Adanya penyusupan paham dan praksis radikal dalam buku ajar mengindikasikan, Puskurbuk tidak menjalankan tugas dengan baik atau lalai atau mungkin tidak paham mengenai paham dan praksis radikal yang disisipkan pengarang buku ajar terkait.

Kelalaian atau ketidakseriusan Puskurbuk meneliti naskah buku ajar PAI sebelum dicetak penerbit kontras dengan upaya serius dan militan dari penulis buku ajar yang hampir bisa dipastikan menganut paham radikal. Adanya paham radikal dalam buku ajar PAI tidak bisa disebut sebagai ketidaktahuan atau ketidakpahaman penulisnya tentang Islam yang mengajarkan kedamaian rahmatan lil ‘alamin; jelas hal ini kesengajaan yang dilakukan cukup sistematis.

Bukan rahasia lagi, orang-orang berpaham ekstrim dan radikal sedikitnya dalam dua dasawarsa terakhir berusaha menginfiltrasi dan menguasai berbagai pranata dan lembaga milik ormas mainstream. Sasaran infiltrasi itu mulai dari

mushalla, masjid, madrasah, pesantren, sekolah, rumah sakit, klinik sampai pada rumah penyantunan sosial.

Mengetahui inflitrasi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, pimpinan nasional Muhammadiyah dan NU segera mengingatkan seluruh fungsionaris dari pusat sampai desa untuk menjaga lembaga mereka dari penyusupan orang penganut paham radikal. Tidak diketahui pasti sejauh mana penangkalan infiltrasi itu berhasil; perlu dilakukan penelitian komprehensif dan saksama.

Karena itu, adanya kalimat dan paragraf yang mengandung paham dan praksis keagamaan ekstrim bukan urusan sederhana, Masalah ini tidak cukup dengan menarik buku terkait dari peredaran atau menghilangkan bagian yang mengandung paham ekstrim dan radikal.

Sebaliknya diperlukan pembacaan, pengkajian dan penelitian mendalam atas naskah buku ajar PAI sebelum diterbitkan. Tak kurang pentingnya juga perlu diteliti rekam jejak masing-masing penulis.

Semua ini bisa dilakukan dengan lembaga khusus dengan tugas khas tadi. Penulis Resonansi ini mengusulkan pembentukan semacam ‘Lajnah Pentashih Buku Ajar dan Buku Pendamping PAI’. Lajnah ini dibentuk berdasarkan model ‘Lajnah Pentashih Alquran yang sudah lama eksis di lingkungan Balitbang dan Diklat Kemenag RI.

Hanya dengan Lajnah Pentashih yang mensahkan naskah-naskah yang ada bebas dari penyusupan paham radikal. Lajnah ini juga dapat membangun data-base mengenai rekam jejak penulis serta penerbit yang terindikasi berusaha menyebarkan paham dan praksis radikal melalui buku ajar, khususnya PAI. []

REPUBLIKA, 13 October 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mantan Anggota Dewan Penasihat Undef (New York) dan International IDEA (Stockholm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar