Rabu, 05 Oktober 2016

Nasaruddin Umar: Hakikat Makna Hijrah



Hakikat Makna Hijrah
Oleh: Nasaruddin Umar

SECARA literal hijrah berarti memutuskan, meninggalkan, dan berpisah. Secara populer hijrah berarti momentum transformasi dan mobilitas sosial dari satu kondisi kehidupan destruktif ke dalam kehidupan konstruktif, dari spirit juang sentrifugal ke sentripetal; dari pola hidup primitif-tradisional ke modern-profesional, dari masyarakat tribalisme yang nomaden ke masyarakat ummah yang madani; dari gaya hidup konsumtif ke produktif, dari pola pikir negasi ke pola pikir titik temu, dari pan­dangan buruk sangka (suuzan) ke baik sangka (husnuzan), dari pendekatan kekerasan ke kelembutan, dan dari sikap emosional ke sikap rasional.

Momentum hijrah digunakan juga sebagai penanggalan dunia Islam yang mengacu ke perhitungan peredaran bulan. Berbeda penanggalan Masehi/Miladiah yang mengacu ke perhitungan peredaran matahari. Dipilihnya momentum hijrah sebagai nama penanggalan dunia Islam tidak lepas dari besarnya pengaruh peristiwa hijrah dalam perkembangan dunia Islam. Hijrahnya nabi dari Mekkah ke Madinah meraih keberhasilan dalam strategi perjuang­an dan perkembangan umat. Itulah sebabnya Pemerintahan Khalifah Umar memilih momentum hijrah sebagai nama penanggalan dunia Islam. Berbeda kalender Miladiah/Masehi dihubungkan dengan kelahiran Nabi Isa atau Yesus Kristus menurut keyakinan umat kristiani.

Nabi dan para sahabat kelihatannya lebih memilih mengikuti model penanggalan bangsa Arab pra-Islam ketimbang menggunakan kalender Miladiah. Bangsa Arab pra-Islam menggunakan sistem penanggalan lunisolar dan tahunnya dihubungkan dengan peristiwa terpenting dalam tahun itu. Misalnya Nabi Muhammad dilahirkan pada Senin, 12 Rabiulawal tahun Gajah. Disebut Tahun Gajah karena pada tahun itu terjadi kejadian dahsyat, yaitu musnahnya pasukan gajah yang di­pimpin langsung oleh raja Abrahah dari Yaman.

Inisiatif Khalifah Umar mengumpulkan para tokoh dan para sahabat yang berada di Madinah untuk menyepakati sistem penanggalan pemerintahan. Musyawarah itu muncul berbagai usul tentang momentum yang akan digunakan penanggalan hijrah. Setidaknya ada lima usul yang muncul dalam musyawarah itu, yaitu: 1) Momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW. (Aam al-Fill, 571 M). 2) Momentum peng­angkatan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul (‘Aam al-Bi’tsah, 610 M). 3) Momentum isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 4) Momentum wafatnya Nabi Muhammad SAW serta 5) Momentum hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah atau pisahnya negeri syirik ke negeri mukmin. Pada waktu itu, Mekkah dinamakan negeri syirik atau bumi syirik. Pendapat terakhir ini diusulkan Ali bin Abi Thalib dan kemudian dipilih Khalifah Umar.

Cara para ulama memaknai momentum hijrah lebih dititikberatkan pada makna substansi dari hijrah itu sendiri. Misalnya, Nabi Muhammad SAW berhasil mengangkat martabat umat manusia dari berbagai tradisi negatif masyarakat jahiliah pra-Islam menjadi masyarakat madani. Sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan (‘adalah), kemanusiaan (insaniah), persamaan (musawa), musyawarah (syura), kesetaraan gender (‘adalah al-jinsiyyah), dan amanah. Nabi secara gemilang menghijrahkan umatnya dari masyarakat kabilah (qabiliyyah) ke dalam masyarakat ummah.

Dalam masyarakat kabilah promosi karier hanya bergulir di kalangan pria dan turunan bangsawan. Kaum perempuan dan laki-laki nonbangsawan tidak pernah bermimpi menjadi pemimpin. Nabi Muhammad SAW terbukti mempromosikan kelompok-kelompok marginal menjadi orang penting. Abu Hurairah mantan budak menjadi pemimpin Baitul Mal, semacam Perbendaharaan Negara. Salman al-Farisi yang tadinya nonmuslim asing (‘ajami) menjadi penasihat militer. Usamah ibn Zaid menjadi panglima angkatan perang walaupun umurnya di bawah 20 tahun. Nabi pun menunjuk Ali ibn Abi Thalib sebagai anggota Khulafa Rasyidin, semacam kabinet Nabi.

Kalangan ulama tasawuf memaknai hijrah lebih bersifat spiritual. Setelah manusia hijrah ke bawah (tanazul), dari kampung halaman rohaninya di langit surga ke bumi penderitaan, konsep hijrah dimaknai dengan hijrah ke atas (taraqqi), yaitu kembalinya anak manusia ke kampung halamannya semula. Untuk menembus lapis-lapis itu, manusia setiap saat harus hijrah, misalnya, hijrah dari tahmid ke syukur, dari syukur ke syakur, dari mukhlis menjadi mukhlas, dari taib ke tawwab, dari shabir ke shabur, dan dari khauf ke khasya.

Bagi bangsa Indonesia momentum hijrah amat penting karena termasuk bangsa dan negara yang heterogen dan plural. Penguatan otonomi daerah secara ekstrem sampai menyingkirkan keberadaan warga masyarakat bangsa dari luar daerahnya bisa berarti hijrah dari konsep sentripetal ke sentrifugal, yang tentu merugikan bangsa. Dan pada akhirnya juga merugikan daerahnya sendiri. Contoh lain munculnya fenomena deindonesianisasi pemahaman ajaran agama, khususnya Islam. Jika itu dibiarkan, itu berpotensi menimbulkan masalah mendasar dalam kelangsungan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Perkembangan Indonesia baru, khususnya pasca reformasi 1998 yang bertumpang-tindih dengan arus deras globalisasi, menyebabkan longgarnya tatanan nilai-nilai agama dan kebangsaan di Tanah Air. Tanpa bermaksud menafikan aspek positif reformasi dan menggugat globalisasi, kenyataan menunjukkan adanya hal-hal yang bersifat pemahaman yang perlu diluruskan. Tentu saja bukan doktrin ajaran agamanya, melainkan artikulasi dalil-dalil agama yang bisa dikategorikan melenceng dari nilai-nilai substansi agama itu sendiri.

Pemahaman yang menyebabkan memudarnya nilai-nilai keadaban publik, melemahnya sikap toleransi beragama, menipisnya resistensi kemungkaran, melemahnya spirit amar makruf, meningkatnya ke­kerasan atas nama agama, dan menggejalanya desakralisasi ajaran agama menjadi contoh hijrah yang destruktif. Yang kita harapkan tentunya konsep hijrah yang mencerahkan, yakni terwujudnya sebuah umat ideal (khaira ummah) di dalam wadah NKRI, sebagaimana diamanahkan para founding fathers bangsa kita.

Dalam berbagai kesempatan kita sering menyaksikan atas nama reformasi, karakter bangsa dikaburkan. Atas nama demokrasi, kesantunan publik ditanggalkan; atas nama ke­terbukaan, aib orang lain dibongkar; atas nama kebebasan pers, kode etik ditinggalkan. Atas nama nasionalisme, nilai-nilai universal direduksi; atas nama globalisasi, kearifan lokal dimuseumkan; atas nama kemodernan, norma-norma lokal digulung. Selain itu, atas nama kebebasan beragama, aliran sesat dan penyimpangan ajaran agama ditoleransi; atas nama kebebasan berserikat, ormas terlarang dilindungi.

Atas nama kebebasan akademik, guru-ulama dimaki-maki; atas nama transparansi, rahasia negara dibocorkan; atas nama pasar bebas, pedagang kaki lima digulung. Dan atas nama pemberantasan korupsi, fitnah merajalela; atas nama kerahasiaan bank, aset nasabah dibobol orang dalam; atas nama peningkatan asli daerah, pariwisata syirik dan seksual dibuka. Dan juga atas nama HAM, homoseksual-lesbian dihalalkan.

Masih banyak lagi yang tadinya mapan dan berfungsi merekatkan rasa keindonesiaan, tetapi mengalami penggusuran.

Melakukan pembiaran terhadap fenomena tersebut berarti membiarkan tergerusnya nilai-nilai luhur keagamaan yang berkeindonesiaan. Kita memang tidak mungkin set back ke nostalgia nilai-nilai keindonesiaan masa lalu. Kita juga sadar bahwa beberapa nilai-nilai itu memerlukan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan kondisi objektif zaman. Namun, kristalisasi nilai-nilai suci keagamaan yang simetris dengan nilai-nilai luhur kebangsaan tetap harus dipertahankan.

Prinsip dialektik perubahan sosial NU: Memelihara warisan luhur masa lalu yang masih re­levan dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik (al-muhafadhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdz bi al-jadid al-ashlah), relevan juga untuk dijadikan sebagai prinsip dalam mengukur strategi budaya bangsa kita. []

MEDIA INDONESIA, 04 Oktober 2016
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar