Kamis, 04 Juni 2020

(Ngaji of the Day) Kajian Hadits Mudallas dan Pembagiannya

Kajian Hadits Mudallas dan Pembagiannya

 

Mudallas menurut definisi At-Ṭhaḥḥān adalah menyembunyikan aib dalam sebuah sanad dan hanya menampakkan yang baik-baik. At-Ṭhaḥḥān menyebutnya dengan “Ikhfā’u ʽaibin fi al-Isnad, wa taḥsīn li ẓahirihi,” (Lihat Mahmūd At-Ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣhṭalahil Ḥadīts, [Riyadh, Maktabah Maarif: 2004], halaman 96). Namun definisi tersebut masih bersifat umum.

 

Lebih lanjut, para ulama membagi hadits mudallas menjadi beberapa bagian. Pembagian hadits mudallas tersebut juga memiliki definisi yang berbeda-beda. Berdasarkan rangkuman At-Ṭhaḥḥān, secara mendasar ada tiga pembagian dalam hadits mudallas:

 

Pertama, Tadlis Isnad.

Apabila seorang rawi meriwayatkan dari seorang guru sebuah hadits yang sesungguhnya tidak ia dengar dari guru tersebut, dengan menggunakan redaksi yang kabur agar terkesan ia mendengar dari sang guru.

 

Definisi ini adalah definisi yang dianggap At-Ṭhaḥḥān sebagai definisi yang paling baik di antara definisi-definisi mudallas yang diberikan oleh para ulama. Definisi ini merupakan definisi dari Al-Bazzār dan Al-Qaṭṭān, (Lihat Mahmūd At-Ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, halaman 97).

 

Hal ini berbeda dengan mursal khafi. Perbedaannya, jika tadlis isnad dilakukan oleh orang yang pernah bertemu dan meriwayatkan hadits dari gurunya, maka mursal khafi lebih parah lagi. Ia sebenarnya sezaman dengan gurunya tersebut, namun tidak pernah mendengar satu hadits pun dari guru tersebut.

 

Biasanya, para pelaku tadlis ini tidak menggunakan sighat (ungkapan) yang jazm (pasti), seperti dengan قال  atau عن.

 

Seperti contoh riwayat Sufyan bin ʽUyainah dari Az-Zuhrī. Menurut Al-Hakim, saat itu Sufyan ditanya, apakah benar bahwa hadits tersebut ia dengar langsung dari Al-Zuhrī? Namun Sufyan menjawab bahwa ia mendengarnya dari Abdur Razzāq dari Maʽmar dari Az-Zuhrī.

 

Sufyan sebenarnya berguru dan mendengar hadits dari Az-Zuhrī, hanya saja dalam kasus ini, ia mendengar hadits tidak langsung dari Az-Zuhrī, melainkan dari dua rawi yang ia hilangkan.

 

Kedua, Tadlis Syuyūkh

Jika seorang rawi meriwayatkan dari seorang guru, lalu ia menyebut guru tersebut dengan nama, julukan, nisbat atau sifat yang asing agar tidak diketahui. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan aib gurunya, seperti dhaif, masih belum cukup dewasa dan sebagainya,” (Lihat Mahmūd At-Ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, halaman 101). 

 

Contoh:

 

أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعْدٍ الْمَالِينِيُّ، أَنَا أَبُوْ أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ الْحَافِظُ، ثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ الصُّوفِيُّ، ثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، أَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، أَظُنُّهُ قَالَ: الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ طَحْلَاءَ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ غُلَامًا، فَأَلْقَى بَيْنَ يَدَيْهِ تَمْرًا، فَأَكَلَ الْغُلَامُ فَأَكْثَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ كَثْرَةَ الْأَكْلِ شُؤْمٌ"

 

Dalam hadits di atas, Alī bin Jaʽd menyamarkan nama gurunya dengan sebutan Abū Isḥāq. Padahal nama aslinya adalah Ibrāhīm bin Harasah. Hal ini dilakukan karena Ibrāhīm adalah seorang rawi yang dituduh berbohong.

 

Ketiga, Tadlīs Taswiyyah.

Tadlis jenis ini adalah praktik ketika seorang rawi membuang rawi dhaif di antara dua rawi terpercaya (tsiqah), (Lihat Mahmūd At-Ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, halaman 98). 

 

Salah dua rawi yang sering melakukan tadlīs ini adalah Baqiyyah dan Al-Wālid bin Muslim, seperti dalam contoh:

 

مَاأَخْرَجَهُ الطَّحَاوِيُّ عَنْ أَبِيْ أُمَيَّةَ الطرسُوْسِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَهب بن عطية، حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا اْلأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّان بْنِ عَطِيَّة عَنْ أَبِيْ مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 

Dalam hadits tersebut, Al-Wālid membuang satu rawi antara Al-Auzāʽī dan Hassān bin ʽAṭiyyah yang bernama Abdurrahman bin Tsabit yang merupakan rawi dhaif sehingga terkesan bahwa sanad tersebut bebas dari rawi dhaif. 

 

Hal ini telah diakui sendiri oleh Al-Walīd saat ditanya oleh Al-Hutsaim bin Kharijah terkait perilakunya membuang perawi setelah Auzā’ī. Ia menjawab, agar orang yang menerima hadits tersebut percaya bahwa hadits tersebut bukan hadits dhaif, (Lihat As-Suyūṭhī, Tadribur Rāwi fi Syarḥit Taqrīb An-Nawawī, [Kairo, Darul Hadits: 2002], halaman 165).

 

Di antara tiga macam tadlis tersebut, yang paling ringan adalah tadlis suyukh karena tadlis ini tidak sampai membuang dan memutus jalur sanad. Namun, terkait statusnya, ulama masih berbeda pendapat:

 

Pertama, ada yang mengatakan bahwa statusnya tertolak karena tadlis merupakan salah satu jarh. Namun, qaul pertama ini bukanlah qaul yang bisa dijadikan pijakan.

 

Kedua, statusnya diperinci (tafṣīl). Jika menggunakan lafaz yang menunjukkan bahwa ia benar-benar telah mendengar suatu hadits dari gurunya (sighat jazm) seperti samiʽtu (سمعت) dan semacamnya, maka hadits tersebut diterima. Namun jika sebaliknya, yakni menggunakan sighat tamrīd, seperti ʽan (عن) atau qāla (قال) dan semacamnya, maka ia tidak diterima.

 

Sebab-sebab seorang rawi melakukan tadlis ada empat, yaitu: Pertama, gurunya dhaif.

 

Kedua, guru tersebut wafatnya agak belakangan, sekira generasi setelah murid yang melakukan tadlis tersebut masih bisa meriwayatkan dari guru itu.

 

Ketiga, gurunya masih muda, atau bahkan lebih muda daripada murid yang meriwayatkan hadits darinya.

 

Keempat, keseringan meriwayatkan hadits dari guru tersebut sehingga muridnya hanya menyebutnya satu kali atau dalam satu sebutan, (Lihat Mahmūd At-Ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, halaman 102). Wallahu a’lam. []

 

Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, pegiat kajian tafsir dan hadits, alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar