Hukum Perempuan Mengantar
Jenazah ke Pemakaman
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, perempuan
ikut mengiringkan jenazah ke pemakaman adalah pemandangan tidak lazim pada masa
saya kecil. Tetapi pada usia setengah baya ini, saya kerap menyaksikan kaum
perempuan mengiringi jenazah di pemakaman baik di dunia maupun di sinetron.
Mohon penjelasannya atas gejala tersebut. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr.
wb.
Said Salim – Martapura
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan
mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Bisa jadi mereka pernah mendengar
sebagian ustadz atau ustadzah di pengajian bahwa agama melarang perempuan ikut
ke pemakaman.
Sebenarnya para ustadz atau ustadzah itu
tidak salah juga ketika mereka menyampaikan larangan bagi perempuan untuk
mengantarkan jenazah ke pemakaman. Mereka mungkin saja mengetahui larangan
tersebut secara lisan atau membaca sendiri hadits riwayat Ummi Athiyyah RA.
عن
أم عطية رضي الله عنها قالت نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا
Artinya, “Dari Ummi Athiyyah RA, ia berkata,
‘Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas
kami,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini mayoritas ulama memutuskan
bahwa larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih,
tidak sampai makruh tahrim.
نهانا
رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو الآمر الناهي والنهي للتنزيه عند جمهور أهل
العلم وما تقدم من التحريم فهو عرضي.
Artinya, “Rasulullah SAW yang bersifat amar
makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh
yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa
pengharaman bersifat aksiden” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh
Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H],
cetakan pertama, juz II, halaman 187).
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi
Abbas Al-Maliki menambahkan bahwa larangan untuk mengiringi jenazah ke
pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Larangan ini bagi
perempuan bersifat longgar.
ولم
يعزم علينا أي لم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها
قالت كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم، والقول بالكراهة هو قول الجمهور وحملوا
أحاديث التشديد على اختلاف حالات النساء
Artinya, “Larangan itu tidak dikuatkan pada
kami, yaitu tidak ditekankan atas kami dalam pelarangannya sebagaimana larangan
lain yang ditekankan atas kami. Seolah Athiyyah RA mengatakan, kami dimakruh
untuk mengiringi jenazah tanpa keharaman. Pernyataan makruh ini dipegang oleh
mayoritas ulama. Mereka menafsirkan hadits yang menyulitkan itu pada kondisi
perempuan yang berbeda,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi
Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan
pertama, juz II, halaman 187).
Dari sini kita dapat memahami bahwa fenomena
perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman bukan larangan keras dalam
agama, bahkan dapat dibilang partisipasi perempuan dalam mengiringi jenazah
yang sudah sangat lazim di zaman sekarang ini dapat dibenarkan karena memang
terdapat hajat.
Kami menyarankan siapa saja baik laki-laki
maupun perempuan tetap menjaga adab di jalan, adab di makam, dan adab keluar
rumah sepanjang upacara pemakaman jenazah berlangsung.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar