Hukum Makan dan Minum
sambil Berdiri
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online,
beberapa teman saya menegur salah seorang sahabat saya karena minum
sambil berdiri di depan gallon air. Pasalnya, makan dan minum dalam posisi
berdiri dilarang oleh agama. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu
‘alaikum wr. wb.
Hadi – Medan
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Makan dan minum dalam posisi berdiri
ini kerap menjadi perbincangan kecil beberapa orang di tengah masyarakat. Pada
kesempatan ini, kami mencoba memberikan informasi keagamaan perihal ini.
Praktik makan dan minum dalam posisi berdiri
disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi
melarang umat Islam melakukan praktik ini. Larangan ini tampak jelas dalam
hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:
وعن
أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم
Artinya, “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW
melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).
Pada kesempatan lain, Nabi SAW juga pernah
meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari
berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:
وعن
الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون
الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد
والبخاري
Artinya, “Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu
lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang
memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa
yang kulakukan,’” (HR Ahmad dan Bukhari).
Bagaimana menyikapi dua dalil yang
bertentangan perihal praktik makan dan minum smabil berdiri? Imam An-Nawawi
mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar
semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai
berikut ini:
ولا
يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل
النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا
والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح
مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله
عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث
Artinya, “Minum sambil berdiri tidak makruh.
Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut
saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan
perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain
menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur
menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ”
Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami:
1405 H], juz VII, halaman 340).
Mayoritas sendiri dari hadits yang ada
perihal makan dan minum sambil berdiri menganjurkan mereka yang tidak memiliki
uzur apa pun untuk makan dan minum sambil duduk. Sedangkan makan dan minum
sambil berdiri menyalahi keutamaan.
لا
خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ
قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ
Artinya, “Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih
bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil
berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul
Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
[Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XV, halaman
270-271).
Pada prinsipnya, praktik makan dan minum
sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih
utama.
ويجوز
الشرب قائماً، والأفضل القعود
Artinya, “Minum sambil berdiri boleh. Tetapi
afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,
juz III, halaman 536).
Kami menyarankan orang-orang yang tidak
memiliki uzur atau hajat tertentu untuk makan dan minum sambil duduk untuk
mengejar keutamaan.
Bagi mereka yang memiliki uzur, hajat
tertentu, atau lupa, apa boleh buat makan dan minum dalam kondisi berdiri
sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya yang disaksikan oleh sejumlah sahabat.
Tetapi hal ini sebaiknya tidak menjadi kebiasaan.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar