Leasing dan Hukumnya dalam
Fiqih Transaksi (II)
Untuk memahami tulisan ini, pembaca
disarankan untuk membaca kembali postingan bagian pertama dari konsep leasing.
Tulisan ini adalah sambungan dari postingan sebelumnya. Sebagaimana disampaikan
dalam posting tulisan terdahulu, bahwa ada beberapa catatan penting terkait
prosedur leasing antara Pak Zaid dan Pak Ahmad.
Catatan pertama adalah tetapnya besaran nilai
sewa mulai dari awal mengangsur sampai dengan berakhirnya angsuran
Pada tabel simulasi harga yang telah lewat,
besaran “nilai sewa” objek leasing (mobil) yang diterima oleh Pak Zaid
diketahui sebagai yang memiliki nilai tetap (fixed), meskipun “jumlah
modal”mengalami pengurangan seiring berkurangnya rasio setiap kali masa
angsuran. Ketiadaan pengurangan harga sewa seiring dengan berkurangnya rasio modal
ini menjadikan akad ijarah ini menjadi fasidah (rusak), karena Pak Zaid sama
saja dengan telah menyewakan barang yang bukan menjadi haknya. Akan tetapi,
jika harga sewa menurun seiring cicilan yang dibayarkan oleh Pak Ahmad, maka
akad leasing ini masuk kategori musyarakah mutanaqishah, konversi dari akad ijarah tantahy bit
tamlik, yaitu akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan salah satu
pihak. Syeikh Wahbah Al-Zuhaily menyebut akad seperti ini sebagai al-musyarakah
al-muntahiyyati bit tamlik dan hukumnya boleh dilaksanakan. Sebagaimana ta’rif
berikut ini:
والمشاركة
المنتهية بالتمليك: هي في عصرنا الحاضر: تنشأ غالبا بين مصرف وشخص طبيعي (إنسان) أو اعتباري (مؤسسة) يمنح فيها الحق لأحد الشريكين
بتملك حصة الشريك الآخر إما دفعة واحدة، أو بالتدرج على مراحل أو دفعات، بمقتضى
شروط متفق عليها، وبحسب طبيعة العملية أو المشروع، حيث يقوم الشريك (وهو المتعامل
مع المصرف) بشراء حصة المصرف بعد مدة معينة
Artinya: “Musyarakah muntahiyah bit tamlik
sebagaimana (yang berkembang) dewasa ini merupakan bentuk musyarakah yang umum
dan sedang berkembang, (sebagai jalinan) antara musharrif (lembaga keuangan)
dengan seseorang atau yang diserupakan dengan orang (misal: lembaga) yang
memperkenankan di dalamnya hak salah satu pihak yang bersekutu untuk
mengakuisisi nisbah saham rekanannya baik dengan satu kali pembayaran atau
dengan jalan angsuran, menurut nota kesekapatan bersama, atau menurut tradisi pekerjaan
atau iklim usaha yang berlaku, yang mana salah seorang yang bersekutu (yakni
pihak yang menjalin ikatan muamalah dengan musharrif) dapat membeli bagian
musharrif setelah masa tertentu.” (Lihat di situs ini)
Adapun pedoman sahnya akad ini bila disertai
dengan penurunan besaran nilai sewa seiring angsuran modal, adalah berdasar
pada qaul Syeikh Wahbah Al-Zuhaily (Lihat di situs ini)
sebagaimana dikutip berikut ini:
وكل
من هذين النوعين من المشاركة جائز مشروع في الإسلام، لأنه لا يتصادم مع شيء من
أصول الشريعة ونصوصها، وإنما يكون الاتفاق فيهما إعمالاً لمبدأ التراضي وحرية
التعاقد أو حرية الإرادة، حيث لا يكون في هذا الاتفاق مصادمة مع مقتضى العقد أو
نصوص الشريعة أو غاياتها
Artinya: “Masing-masing dari kedua akad
musyarakah ini (musyarakah daimah dan musyarakah mutanaqishah) adalah
boleh dalam syariat Islam. Karena masing-masing akad yang dilangsungkan sama
sekali tidak ada yang menabrak dalil pokok syariat dan ketentuannya. Dan
sesungguhnya keberadaan permufakatan di dalam kedua musyarakah tersebut adalah
berangkat dari unsur saling ridla dan kebebasan berakad atau kebebasan
kehendak, selagi tidak ada dalam kesepakatan tersebut unsur menabrak muqtadla
al-aqdi (ketentuan akad) atau nash-nash atau tujuan syariah.” (Lihat di situs ini)
Agar mudah memahami konsep di atas,
perhatikan simulasi leasing via akad musyarakah mutanaqishah berikut ini dan bandingkan dengan
aplikasi leasing pada tulisan sebelumnya!

Pada kolom harga sewa sebagaimana dalam tabel
di atas, terjadi pengurangan secara bertahap sehingga berpengaruh terhadap
total angsuran. Dengan demikian, leasing via musyarakah mutanaqishah ini,
dengan mengikuti manhaj fuqaha’ ‘ashriyah, maka dihukumi sebagai boleh, karena
Pak Zaid dipandang sebagai menyewakan barang miliknya sendiri sebagaimana
syarat dari akad ijarah adalah barang yang disewakan adalah milik orang yang
menyewakan sendiri atau atas seidzin orang yang mewakilkan (muwakkil).
Catatan kedua, adalah adanya double akad
(uqudu al-murakkabah)
Khusus untuk kasusnya Pak Zaid dan Pak Ahmad,
karena leasingnya tanpa hak opsi (hak khiyar), maka tidak ditemukan adanya
masalah dalam kebolehannya. Mengapa? Karena praktik semacam ini mengistbatkan
pada akad “jual beli”-nya dibanding “ijarah”-nya, tergantung pada “titik tekan
akadnya” (muqtadla al-aqdi).
Bila ditetapkan sebagai akad jual beli, maka
bai’ yang terjadi adalah bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok
ditambah laba. Dalam akad murabahah, maka pesanan Pak Ahmad kepada Pak Zaid
bisa dikategorikan sebagai akad salam. Sementara selisih harga antara yang
dijual dealer dengan harga yang diberikan oleh Pak Zaid kepada Pak Ahmad adalah
masuk kategori ribhun(laba jual beli). Namun, keberadaan uang muka Pak Ahmad
dan “akad permintaan Pak Ahmad kepada Pak Zaid untuk bekerjasama dalam
pembelian mobil” yang berada di awal, menjadikan akad ini tidak cocog diputus
sebagai bai’ murabahah, akan tetapi akan lebih pas bila diputus sebagai kasus
musyarakah mutanaqishah muntahiyat bit tamlik, sebab unsur ajakan kerjasamanya
(syirkah).Dengan demikian, kasus berpindahnya hak milik adalah qiyas dengan
perpindahan kepemilikan saham. Sementara besaran nilai sewa, adalah dinisbatkan
pada “hasil usaha” dan “bagi hasilnya” yang luzum [keharusan] dalam
musyarakah.
Kesimpulan hukum:
Kasus ilustrasi leasing sebagaimana disajikan
pada tulisan sebelumnya hingga tulisan kali ini hanya berlaku pada kasus
leasing tanpa hak opsi, artinya: pihak lesee berperan selaku pembeli yang
tsubut (tetap/pasti). Akad sejenis ini masuk kategori ta’awun
(tolong-menolong). Syeikh Wahbah Al-Zuhaily menyatakan:
إن
اللجوء للشركة المتناقصة يعد طريقاً تعاونياً مجدياً لحل مشكلة المحتاج لبناء
ونحوه مع تفادي الربا
Artinya: “Sesungguhnya penggunaan musyarakah
mutanaqishah adalah berperan sebagai jalan pertolongan yang dibutuhkan guna
mengatasi kesulitan yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha dan semacamnya
bersama upaya meniadakan riba.” (Lihat di situs ini)
Kesimpulannya, leasing tanpa disertai hak
opsi sebagaimana kasus di atas, hukumnya adalah boleh bila disertai dengan
adanya pengurangan nilai sewa setiap angsuran modal. Bila tidak disertai dengan
pengurangan sewa, maka status hukum musyarakahnya adalah fasidah.
Catatan Penulis:
Pandangan hukum akan menunjukkan hasil yang
berbeda bila leasing ini disertai adanya hak opsi dari lesee, karena adanya dua
kemungkinan status hukumnya lesee, yaitu antara ia sebagai pembeli, atau hanya
sebagai penyewa. Ketidakpastian status lesee ini yang menjadikan hukumnya
berbeda. Kelak akan disampaikan dalam tulisan berikutnya.
Wallahu a’lam
[]
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar