Selasa, 10 April 2018

(Ngaji of the Day) Empat Alasan Kuburan Boleh Digali Lagi


Empat Alasan Kuburan Boleh Digali Lagi

Salah satu kewajiban manusia yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal dunia adalah menguburkan setelah sebelumnya si mayat dimandikan, dikafani dan dishalati. Bila keempat hal tersebut tidak dilakukan seluruhnya atau salah satunya maka penduduk pada wilayah tersebut terkena dosa mengingat keempatnya berstatus hukum fardlu kifayah. Namun bila salah satu ada yang melakukannya maka gugrlah kewajiban orang lainnya.

Realitas di masyarakat seringkali kita melihat adanya mayat yang telah dikubur namun kembali dibongkar kuburnya dan diambil mayatnya. Dalam hal ini fiqih Islam telah mengatur sedemikian rupa boleh tidaknya sebuah kuburan dibongkar kembali setelah si mayat dikubur di dalamnya.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan sebuah kubur boleh dibuka lagi. Dalam kitab tersebut beliau menuturkan:

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)


Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:

Pertama, mayat yang telah dikubur namun sebelumnya tidak dimandikan maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi mayat masih belum berubah, belum berbau.

Kedua, bila mayat yang telah dikubur ternyata tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian si mayat di hadapkan ke arah kiblat. Ini juga dengan ctatan bila si mayat masih belum berubah kondisinya sebagaimana poin pertama.

Ketiga, bila ada harta semisal cincin atau lainnya yang ikut terkubur bersama mayat maka wajib hukumnya membuka kembali kuburan untuk mengambil harta tersebut meskipun kondisi si mayat telah berubah, baik pemilik harta tersebut memintanya ataupun tidak. 

Sepadan dengan itu adalah bila mayat dikubur di tanah atau dikafani dengan kain rampasan, sementara ada tanah dan kain yang bukan rampasan yang bisa digunakan untuk mengkafani dan mengubur si mayat, maka wajib hukumnya menggali kuburan tersebut meskipun kondisi mayat telah berubah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan tanah dan kain rampasan tersebut kepada pemiliknya bila sang pemilik tidak rela dan meminta untuk dikembalikan. Namun bila si pemilik rela dan tidak menuntut untuk dikembalikan maka kuburan tersebut tidak wajib digali kembali.

Bagaimana bila harta yang ikut terkubur itu sebelumnya ditelan oleh si mayat ketika masih hidup?

Bila harta tersebut milik pribadi si mayat maka kubur tidak harus digali lagi. Namun bila harta yang ditelan itu milik orang lain dan menuntut untuk dikembalikan maka kuburan mesti digali lagi, perut si mayat dibedah, dikeluarkan hartanya dan dikembalikan kepada si pemilik. Namun bila ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka hal itu tidak perlu dilakukan, menurut pendapat yang mu’tamad.

Keempat, seorang mayat perempuan yang sedang mengandung dan dimungkinkan janinnya hidup maka wajib menggali kembali kuburannya. Kemungkinan janin hidup ini bila usia kandungannya sudah mencapai enam bulan atau lebih. Bila sejak sebelum dikubur diketahui ada janin yang ada kemungkinan hidup maka wajib hukumnya membedah perut si mayat sebelum dikubur. Namun bila berdasarkan pendapat ahli tidak ada harapan hidupnya janin maka haram membedah perut si mayat (lihat Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ, [Cyprus: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 415 – 417).

Masih menurut Syekh Nawawi Banten bahwa sesungguhnya masih banyak alasan yang memperbolehkan kuburan dibuka kembali. Untuk itu kiranya tidak ada masalah bila di Indonesia seringkali mayat yang telah dikubur digali kembali kuburannya dengan alasan untuk kepentingan autopsi demi terkuaknya sebuah kasus hukum umpamanya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar