Jumat, 13 April 2018

(Ngaji of the Day) Akad Giro Bank Syariah Ditinjau dari Aturan Fiqih


Akad Giro Bank Syariah Ditinjau dari Aturan Fiqih

Pada kesempatan ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk meneliti tentang akad giro bank syariah. Sebelum masuk kepada pembahasan, terlebih dahulu, kita harus mengenal, apakah yang dimaksud dengan giro, dan apa prinsip penyelenggaraan bank terhadap giro tersebut?

Pengertian Giro

Produk-produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam produk penghimpunan dana (funding) salah satunya adalah giro. Pengertian giro dalam Wikipedia diartikan sebagai istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa “surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.” Bedanya dengan cek, jika cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sementara giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Cek merupakan transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, maka cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. 

Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong', yaitu pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, giro didefinisikan sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. 

Dalam situs BNI Syariah, giro syariah didefinisikan sebagai titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Bagaimana Pengertian Giro menurut MUI?

Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro, bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadi’ah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Berdasarkan hal di atas, berikut ini keputusan Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro adalah sebagai berikut:

Giro terdiri dari dua jenis, yakni:

1. Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Masih berdasarkan Fatwa DSN MUI, disebutkan bahwa ketentuan umum giro berdasarkan sistem mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Adapun ketentuan umum giro berdasarkan wadi’ah, adalah sebagai berikut:

1. Bersifat titipan.

2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).

3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Menimbang Giro menurut Literatur Fiqih Wadi’ah Terapan

Sebagaimana dapat dimafhum bahwa prinsip wadi’ah dalam literatur keislaman klasik adalah diartikan sebagai titipan murni. Ia merupakan amanah/titipan dari nasabah kepada pihak yang dipercaya yaitu bank. Titipan ini adalah dalam kerangka keamanan barang yang dititipkan. Dalam prinsip titipan berlaku akad tanpa adanya ketentuan layaknya kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak yang diberi amanah. Dengan demikian, dalam prinsip wadi’ah berlaku ketentuan:

• Jika terjadi kerusakan pada barang yang dititipkan, yang diakibatkan oleh bukan kecerobohan pihak yang dititipi, maka pihak yang diberi amanah (bank) tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban untuk mengganti baramg titipan tersebut. 

• Ciri lain dari wadi’ah adalah barang yang dititipkan tidak bisa digunakan oleh pihak yang dititipi. 

• Kewajiban pihak yang dititipi adalah ia harus mengembalikan barang yang sama dengan yang disimpankan/dititipkan kepadanya. 

• Wadi’ah merupakan bentuk akad yang tidak mengikat sehingga salah satu dari dua pihak yang berakad, bisa mengakhiri akad mereka. Cara mengakhiri akad adalah dengan cukup memberitahu pihak yang dititipi terhadap pemberhentian akad tersebut. 


Dengan demikian, berdasarkan pedoman bahwa pihak yang dititipi tidak bisa mengambil manfaat terhadap barang yang dititipkan, maka penggunaan barang oleh pihak yang dititipi dapat dihukumi sebagai ghashab. Adapun bila penggunaan barang melewati mekanisme izin terlebih dahulu kepada pemilik, maka menurut al-Kasany, pada dasarnya akad tersebut bukanlah akad wadi'ah, melainkan akad hutang, syirkah, atau mudharabah.

Lantas, Bagaimana Pola Tasharruf Giro di Bank Syariah?

Jika kita terapkan aturan wadi’ah di atas terhadap giro di bank syariah, maka kita temukan beberapa hal yang sejatinya berbeda dengan prinsip wadi’ah.

• Bank Syariah menggunakan uang yang dititipkan yang sejatinya tidak diperbolehkan dalam kasus wadi’ah

• Bank Syariah mencampuradukkan titipan dengan berbagai jenis uang tabungan lain

• Bank Syariah selalu menjamin pengembalian uang nasabah dengan aman, yang sejatinya ia tidak memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Singkatnya adalah bank menanggung semua kewajiban dan risiko terkait dengan uang yang dititipkan oleh nasabah kepada bank. 

• Bank Syariah tidak mengembalikan jenis uang yang sama ketika dititipkan melainkan dengan uang yang berbeda, namun dengan jumlah uang yang sama. 

Bilamana nominal uang yang sama yang dipentingkan oleh pihak nasabah atau bank, serta bank bisa memanfaatkan uang tersebut, maka sekali lagi bahwa hal tersebut sejatinya bukan wadi’ah, melainkan hutang piutang atau mudharabah. 

Jika uang titipan tersebut dianggap sebagai hutang, maka bila pengembalian uang ada ketentuan adanya bonus sekian persennya kepada pihak nasabah, maka bonus tersebut bisa dihukumi sebagai riba. Inilah kemudian yang menjadi alasan pihak perbankan syariah tidak menganggapnya sebagai hutang, akan tetapi lebih diarahkan kepada mudharabah (bagi hasil). Namun, sekali lagi, apakah ia sudah sesuai dengan prinsip mudharabah? Tunggu tulisan berikutnya! []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar